Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
PARTAI NasDem optimistis gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 yang diajukan akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). NasDem mengantongi bukti-bukti yang bisa meyakinkan para hakim MK.
"Kita sangat meyakini 100 persen yang kita mohonkan itu bisa clear," kata Tim Hukum Badan Advokasi Hukum (Bahu) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem, Atang Irawan, kepada Medcom.id, Selasa (9/7).
Menurut Atang, NasDem mendapati sejumlah temuan yang menjadi dasar gugatan diajukan. Misalnya, pergeseran suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) melalui formulir C1 ke DA1.
"Karena sistem PHPU ini numerik, meskipun dalam rangka menjelaskan numerik ini ada beberapa instrumen," jelasnya.
Kemudian, NasDem juga menemukan adanya daerah yang tidak menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pemungutan suara ulang (PSU). Misalnya, di Papua. Temuan lainnya, yakni terkait tahapan rekapitulasi berjenjang yang dinilai melanggar aturan.
Baca juga: MA akan Putus Cepat Kasasi Prabowo-Sandiaga
"Ada beberapa di kabupaten/kota, atau propinsi itu, ada istilahnya melakukan koreksi tapi bukan berdasar dari KPU (Komisi Pemilihan Umum), melainkan dari Bawaslu," ungkapnya.
Atang mengatakan temuan masalah paling signifikan terjadi di daerah pemilihan DKI Jakarta 2, Jawa Tengah, Banten, dan Papua. Sejumlah masalah yang dianggap merugikan NasDem juga ditemukan di sejumlah dapil yang relatif kecil di Papua, Maluku Utara, dan Jawa Timur.
Total ada 34 permohonan yang diajukan NasDem dalam gugatan PHPU Legislatif 2019 ke MK. Jumlah itu tersebar di 16 provinsi.
NasDem juga menjadi pihak terkait dalam PHPU Pileg 2019. Ada dua versi jumlah kasus yang dihadapi NasDem selaku pihak terkait. Versi NasDem ada 28 kasus, sementara versi MK 150-an kasus.
Sekitar 40 pengacara dari Badan Advokasi Hukum (Bahu) NasDem mengawal PHPU Pileg 2019, baik selaku pemohon atau pihak terkait. (Medcom/OL-1)
Bukan sekadar posisi singkat di atas podium, Indonesia membutuhkan skor konsistensi, seberapa tahan sebuah daerah mempertahankan perbaikan dalam jangka panjang.
DPP Partai NasDem menerima kunjungan silaturahmi dari DPP PKS di NasDem Tower, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
UPAYA memperkuat perlindungan perempuan dan anak dari ancaman tindak kekerasan melalui pengintegrasian sistem antarlembaga terkait harus mendapat dukungan semua pihak.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, prihatin terhadap kasus balita asal Sukabumi, Jawa Barat, yang meninggal dunia dalam kondisi tubuhnya dipenuhi cacing.
ANGGOTA Komisi IV DPR RI, Ananda Tohpati, meminta Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk segera mengatasi kenaikan harga beras agar tidak menyusahkan masyarakat.
Upacara militer sebagai penghormatan terakhir kepada Alm. Mayjen (Purn) I Gusti Kompang (IGK) Manila di Rumah Duka Sentosa, RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Kerugian konstitusional yang diuraikan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai kerugian yang bersifat aktual bahkan bukan juga sebagai kerugian yang bersifat potensial.
MK, Kamis (28/8), akan membacakan putusan terkait uji materi Pasal 23 Undang-Undang No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara soal rangkap jabatan wakil menteri (wamen).
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved