Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
PARTAI NasDem hari ini mulai mengikuti sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan jadwal, terdapat 10 permohonan NasDem dari 4 provinsi yang mulai disidangkan oleh MK hari ini.
Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) NasDem, Taufik Basari (Tobas), memastikan bahwa semua permohonan PHPU yang diajukan oleh NasDem hanya berkaitan dengan perselisihan hasil suara. Hal tersebut mengingat kewenangan MK yang hanya menyelesaikan sengketa PHPU berdasarkan sengketa hasil suara.
Baca juga: Minus 21.609 Suara, NasDem Gugat Keputusan KPU Jatim
"Bukan pada pelanggara lain yang menjadi ranahnya Bawaslu seperti pelanggaran administrasi pemilihan pelanggaran dan administrasi lainnya yang semestinya sudah selesai pada tahapan sebelumnya," tutur Tobas saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/7).
Tobas melanjutkan, NasDem juga telah melengkapi bukti-bukti dokumen terkait penghitungan suara dalam setiap permohonan PHPU Pileg yang diajukan ke MK. Oleh karena itu, Tobas menyebut semua permohonan PHPU NasDem ke MK sangat fokus pada pembuktian adanya selisih suara yang ditetapkan oleh KPU dengan versi pemohon.
"Ketika kita mengajukan permohonan ke MK semestinya yang dipersoalkan adalah selisih suara antara pemohon dengan pihak terkait atau dengan partai tertentu, dan itu yang akan diperiksa MK berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan pemohon," tutur Tobas.
Tobas meyakini, dengan permohonan yang berfokus pada perselisihan hasil suara maka semua permohonan NasDem akan dipertimbangkan oleh hakim MK untuk lolos ke dalam sidang pembuktian. Pada sidang PHPU pileg kali ini, MK akan menyeleksi perkara mana saja yang bisa lolos ke tahap pembuktian.
"Saat menjadi pihak terkait, kalau kita dengarkan beberapa permohonan dalam persidangan nyatanay tidak melulu mempersoalkan perselisihan hasil, tentu itu nanti akan dinilai oleh mahkamah apakah dalil itu relelvan untuk diperiksa," jelasnya.
Salah satu permohonan NasDem yang mulai disidangkan oleh MK dalam sidang pendahuluan ialah PHPU Pileg di Provinsi Jawa Timur (Jatim). Dalam permohonannya NasDem menggugat penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait rekapitulasi suara Pileg 2019 di dapil 1 Jatim. Dalam permohonannya, Nasdem mendalilkan salah satu calegnya kehilangan suara mencapai lebih dari 21 ribu suara. Akibat hilangnya suara tersebut, NasDem kehilangan satu kursi DPR-RI dari Dapil Jatim 1. (OL-6)
Bukan sekadar posisi singkat di atas podium, Indonesia membutuhkan skor konsistensi, seberapa tahan sebuah daerah mempertahankan perbaikan dalam jangka panjang.
DPP Partai NasDem menerima kunjungan silaturahmi dari DPP PKS di NasDem Tower, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
UPAYA memperkuat perlindungan perempuan dan anak dari ancaman tindak kekerasan melalui pengintegrasian sistem antarlembaga terkait harus mendapat dukungan semua pihak.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, prihatin terhadap kasus balita asal Sukabumi, Jawa Barat, yang meninggal dunia dalam kondisi tubuhnya dipenuhi cacing.
ANGGOTA Komisi IV DPR RI, Ananda Tohpati, meminta Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk segera mengatasi kenaikan harga beras agar tidak menyusahkan masyarakat.
Upacara militer sebagai penghormatan terakhir kepada Alm. Mayjen (Purn) I Gusti Kompang (IGK) Manila di Rumah Duka Sentosa, RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Kerugian konstitusional yang diuraikan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai kerugian yang bersifat aktual bahkan bukan juga sebagai kerugian yang bersifat potensial.
MK, Kamis (28/8), akan membacakan putusan terkait uji materi Pasal 23 Undang-Undang No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara soal rangkap jabatan wakil menteri (wamen).
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved