Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sidang Pileg, NasDem Fokus Ajukan Permohonan Sengketa Hasil

Putra Ananda
09/7/2019 16:13
Sidang Pileg, NasDem Fokus Ajukan Permohonan Sengketa Hasil
Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) NasDem, Taufik Basari (Tobas)(ANTARA)

PARTAI NasDem hari ini mulai mengikuti sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan jadwal, terdapat 10 permohonan NasDem dari 4 provinsi yang mulai disidangkan oleh MK hari ini.

Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) NasDem, Taufik Basari (Tobas), memastikan bahwa semua permohonan PHPU yang diajukan oleh NasDem hanya berkaitan dengan perselisihan hasil suara. Hal tersebut mengingat kewenangan MK yang hanya menyelesaikan sengketa PHPU berdasarkan sengketa hasil suara.

Baca juga: Minus 21.609 Suara, NasDem Gugat Keputusan KPU Jatim

"Bukan pada pelanggara lain yang menjadi ranahnya Bawaslu seperti pelanggaran administrasi pemilihan pelanggaran dan administrasi lainnya yang semestinya sudah selesai pada tahapan sebelumnya," tutur Tobas saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/7).

Tobas melanjutkan, NasDem juga telah melengkapi bukti-bukti dokumen terkait penghitungan suara dalam setiap permohonan PHPU Pileg yang diajukan ke MK. Oleh karena itu, Tobas menyebut semua permohonan PHPU NasDem ke MK sangat fokus pada pembuktian adanya selisih suara yang ditetapkan oleh KPU dengan versi pemohon.

"Ketika kita mengajukan permohonan ke MK semestinya yang dipersoalkan adalah selisih suara antara pemohon dengan pihak terkait atau dengan partai tertentu, dan itu yang akan diperiksa MK berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan pemohon," tutur Tobas.

Tobas meyakini, dengan permohonan yang berfokus pada perselisihan hasil suara maka semua permohonan NasDem akan dipertimbangkan oleh hakim MK untuk lolos ke dalam sidang pembuktian. Pada sidang PHPU pileg kali ini, MK akan menyeleksi perkara mana saja yang bisa lolos ke tahap pembuktian.

"Saat menjadi pihak terkait, kalau kita dengarkan beberapa permohonan dalam persidangan nyatanay tidak melulu mempersoalkan perselisihan hasil, tentu itu nanti akan dinilai oleh mahkamah apakah dalil itu relelvan untuk diperiksa," jelasnya.

Salah satu permohonan NasDem yang mulai disidangkan oleh MK dalam sidang pendahuluan ialah PHPU Pileg di Provinsi Jawa Timur (Jatim). Dalam permohonannya NasDem menggugat penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait rekapitulasi suara Pileg 2019 di dapil 1 Jatim. Dalam permohonannya, Nasdem mendalilkan salah satu calegnya kehilangan suara mencapai lebih dari 21 ribu suara. Akibat hilangnya suara tersebut, NasDem kehilangan satu kursi DPR-RI dari Dapil Jatim 1. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya