Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PARTAI NasDem hari ini mulai mengikuti sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan jadwal, terdapat 10 permohonan NasDem dari 4 provinsi yang mulai disidangkan oleh MK hari ini.
Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) NasDem, Taufik Basari (Tobas), memastikan bahwa semua permohonan PHPU yang diajukan oleh NasDem hanya berkaitan dengan perselisihan hasil suara. Hal tersebut mengingat kewenangan MK yang hanya menyelesaikan sengketa PHPU berdasarkan sengketa hasil suara.
Baca juga: Minus 21.609 Suara, NasDem Gugat Keputusan KPU Jatim
"Bukan pada pelanggara lain yang menjadi ranahnya Bawaslu seperti pelanggaran administrasi pemilihan pelanggaran dan administrasi lainnya yang semestinya sudah selesai pada tahapan sebelumnya," tutur Tobas saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/7).
Tobas melanjutkan, NasDem juga telah melengkapi bukti-bukti dokumen terkait penghitungan suara dalam setiap permohonan PHPU Pileg yang diajukan ke MK. Oleh karena itu, Tobas menyebut semua permohonan PHPU NasDem ke MK sangat fokus pada pembuktian adanya selisih suara yang ditetapkan oleh KPU dengan versi pemohon.
"Ketika kita mengajukan permohonan ke MK semestinya yang dipersoalkan adalah selisih suara antara pemohon dengan pihak terkait atau dengan partai tertentu, dan itu yang akan diperiksa MK berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan pemohon," tutur Tobas.
Tobas meyakini, dengan permohonan yang berfokus pada perselisihan hasil suara maka semua permohonan NasDem akan dipertimbangkan oleh hakim MK untuk lolos ke dalam sidang pembuktian. Pada sidang PHPU pileg kali ini, MK akan menyeleksi perkara mana saja yang bisa lolos ke tahap pembuktian.
"Saat menjadi pihak terkait, kalau kita dengarkan beberapa permohonan dalam persidangan nyatanay tidak melulu mempersoalkan perselisihan hasil, tentu itu nanti akan dinilai oleh mahkamah apakah dalil itu relelvan untuk diperiksa," jelasnya.
Salah satu permohonan NasDem yang mulai disidangkan oleh MK dalam sidang pendahuluan ialah PHPU Pileg di Provinsi Jawa Timur (Jatim). Dalam permohonannya NasDem menggugat penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait rekapitulasi suara Pileg 2019 di dapil 1 Jatim. Dalam permohonannya, Nasdem mendalilkan salah satu calegnya kehilangan suara mencapai lebih dari 21 ribu suara. Akibat hilangnya suara tersebut, NasDem kehilangan satu kursi DPR-RI dari Dapil Jatim 1. (OL-6)
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
MAJELIS Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) akan mengadakan Rakornas I & Silaknas 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada 10-11 Juli 2025.
KETUA Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menerima para pencipta lagu mars dan himne NasDem di NasDem Tower, Rabu (2/7/2025).
PARTAI NasDem mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan dana alokasi kepada partai politik yang berasal dari APBN.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved