Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Aspri Menpora Akui Minta "Uang Kopi" ke Sekjen KONI

M. Ilham Ramadhan Avisena
04/7/2019 23:03
Aspri Menpora Akui Minta
Menpora Imam Nahrawi dan Asisten Pribadinya Miftahul Ulum saat bersaksi di pengadilan tipikor(Antara/Reno Esnir)

ASISTEN pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Miftahul Ulum, tidak mengelak atas pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal pemberian uang oleh Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia Ending Fuad Hamidy.

Ulum mengaku beberapa kali meminta uang kepada Hamidy untuk kepentingan pribadinya sebanyak tiga kali. Pertama Ulum mengaku meminta uang Rp2 juta kepada Hamidy di sebuah kedai kopi di wilayah Senayan.

"Pernah, hanya uang kopi pribadi saja. Dua kali, sudah lama sekali, tahun 2017. Bersama yang lain, bukan adik kandung, adik-adik-an saya. Anaknya pak Menteri," kata Ulum.

Selain itu, Ulum juga mengakui adanya pemberian uang dari Hamidy. Ulum meminta uang Rp15 juta kepada Hamidy dengan alasan untuk pergi berlibur ke Yogyakarta. Selain itu, Ulum juga meminta kepada Hamidy sebesar Rp30 juta untuk kepentingan FC Kemenpora.

Baca juga : Menpora Sebut Tak Tahu Soal Besaran Dana Hibah ke KONI

JPU menanyakan kepada Ulum kenapa tidak melaporkan persoalan itu padahal Ulum mengetahui kalau Hamidy merupakan pihak KONI. "Tidak saya laporkan ke Menteri. Saya anggap itu adalah pribadi saya," tutur Ulum.

Pada persidangan sebelumnya, asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, disebut menerima Rp11,5 miliar dari Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy. Jaksa KPK menyebut uang yang diterima Ulum itu untuk keperluan Menpora.

Itu disampaikan jaksa saat membacakan surat tuntutan untuk Hamidy. Tuntutan itu juga disampaikan kepada Bendahara KONI, Johnny E Awuy, yang pula duduk sebagai terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/5).

Keduanya diyakini jaksa memberikan suap kepada Deputi IV Kemenpora Mulyana serta dua staf Kemenpora atas nama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.

Jaksa berpandangan dalam persidangan telah terungkap adanya peran Ulum agar dana hibah untuk KONI dapat dicairkan dengan syarat ada imbalan uang yang telah disepakati antara Ulum dengan Hamidy, yaitu 15% sampai 19% dari anggaran hibah KONI yang dicairkan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik