Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Besok, KPU akan Serahkan Jawaban dan Bukti ke MK

Melalusa Susthira K
04/7/2019 17:04
Besok, KPU akan Serahkan Jawaban dan Bukti ke MK
Komisioner KPU Evi Novida Ginting di Gedung KPK(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan segera menyerahkan jawaban atas sengketa hasil Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), esok hari. Selain menyerahkan jawaban, KPU juga akan menyerahkan bukti-bukti terkait gugatan yang disengketakan.

"Nanti tanggal 5 diserahkan jawaban serta buktinya saja," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat ditemui di salah satu hotel di bilangan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (4/7).

Untuk itu, pihaknya bersama dengan KPUD Provinsi dan tim hukum telah merampungkan pengumpulan alat bukti beserta dengan dokumen-dokumen terkait. Evi mengatakan, pengumpulan esok hari ke MK akan diserahkan langsung oleh perwakilan dari KPU RI.

"Hari ini dirampungkan. KPU RI nanti yang serahkan," terang Evi.

Baca juga: Lusa, KPU Serahkan Jawaban dan Alat Bukti PHPU Pileg 2019

Sebelumnya, dari 340 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang dilayangkan, Mahakamah Konstitusi telah melakukan penyortiran dan hasilnya sebanyak 260 permohonan berhasil diregistrasi. Sebanyak 260 perkara ini siap disidangkan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan dimulai pada 9-12 Juli mendatang.

"Pascaregistrasi, dari 340 permohonan yang masuk, MK nyatakan 260 yang akan disidangkan. Jumlahnya menyusut karena ada beberapa permohonan yang double," ujar juru bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/7).

Dari 260 perkara, Fajar merinci 250 di antaranya diajukan oleh partai politik (parpol). Sedangkan 10 permohonan lain diajukan perorangan yang mempermasalahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pileg tingkat DPD.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya