Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Partai Berkarya dan Gerindra Berebut Suara di MK

Putra Ananda
03/7/2019 17:09
Partai Berkarya dan Gerindra Berebut Suara di MK
Juru bicara MK, Fajar Laksono.(ANTARA)

PARTAI Berkarya dan Partai Gerindra saling klaim mengenai perolehan suara dalam Pileg 2019. Hal ini terungkap dari gugatan Partai Berkarya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, Partai Berkarya mengklaim seharusnya mereka lolos ambang batas parlemen (4%) dengan 5.719.495 suara.

Berkarya menyebut suara mereka sebanyak 2,7 juta justru beralih ke Gerindra, rekan koalisi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dalam gugatan itu, Berkarya juga menyertakan hitungan kesalahan input suara di 53 daerah saat rekapitulasi berjenjang.

Baca juga: Soal Gugatan 2,7 Suara Dicaplok Gerindra, KPU Serahkan ke MK

Juru bicara MK, Fajar Laksono, membenarkan bahwa gugatan Bekarya tentang ambang batas parlemen tersebut telah diterima dan diregistrasi oleh MK pada 1 Juni lalu. Berkarya juga menjadi partai dengan jumlah gugatan terbanyak di MK dengan 35 gugatan.

"Partai Berkarya menjadi partai yang paling banyak menggugat hasil Pileg ke MK. Dari seluruh gugatan Bekarya, MK melihat ada satu gugatan yang diregistrasi terkait ambang batas parlemen," ungkap Fajar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/7).

Fajar melanjutkan, jika dikabulkan oleh hakim MK, hasil persidangan PHPU Pileg 2019 dapat mempengaruhi komposisi susunan parpol yang lolos ambang batas parlemen. Selain mempengaruhi posisi parpol, hasil sidang PHPU juga mampu mempengaruhi jumlah kursi DPR yang dimiliki oleh parpol saat ini.

"Kalau bisa membuktikan dan beralasan menurut hukum, ya tentu itu akan merubah komposisi jumlah kursi dan parpol yang lolos ambang batas parlemen," ungkap Fajar.

Terpisah, Ketua DPP Berkarya, Badaruddin Andi, menyebut DPP tidak pernah memberi kuasa kepada Nimran Abdurahman & Partners untuk mengajukan gugatan ke MK. Ia menyebut, gugatan Berkarya ke MK terkait klaim suaranya ke Gerindra merupakan gugatan palsu.

"Ini yang perlu diluruskan, ini pemalsuan. Saya keberatan. Tolong cari surat kuasanya, pasti palsu. Karena Ketum dan Sekjen tidak merasa memberi kuasa," ujar Badaruddin.

Menanggapi hal tersebut, Fajar mengungkapkan, hakim MK tetap akan menyidangkan permohonan yang telah teregistrasi. Namun kendati demikan, MK masih membuka peluang kepada pemohon yang ingin menarik permohonan yang telah diajukan ke MK. "Bisa (mencabut gugatan) kalau memang ada keinginan untuk istilahnya menarik kembali permohonan itu," ujar Fajar.

Baca juga: Partai Berkarya, Terbanyak Menggugat

Hal itu diatur dalam Pasal 18 PMK Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hail Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Jadi proses atau mekanisme penarikan kembali sebuah perkara itu bisa sebelum diregistrasi. Bisa juga setelah diregistrasi. Kalau sebelum diregistrasi, MK akan menerbitkan namanya akta pembatalan permohonan pemohon," terangnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya