Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG dengan agenda pembacaan tuntuta untuk terdakwa kasus perusakan barang bukti yang merupakan mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Droyono kembali ditunda karena jaksa belum siap dengan materi tuntutannya.
Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Joko Driyono merasa tidak diuntungkan dari penundaan tuntutan kepada kliennya tersebut.
"Kami penasehat hukum tidak melihat itu menguntungkan atau enggak karena kami dari tim penasehat hukum sebenarnya sudah siap untuk pledoi tersebut tinggal kita menunggu kepastian seperti apa tuntutannya seperti itu. antara waktu pendek dan panjang sebenarnya tidak ada masalah bagi kami," kata kuasa hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin, di Jakarta, Selasa (2/7).
Penasehat hukum sendiri berharap ditunda kedua kali pembacaan tuntutan tersebut merupakan penundaan yang terakhir dan tidak ada penundaan selanjutnya.
"Kami dari tim penasehat hukum berharap ini penundaan yang terakhir artinya kalender yang sudah ditetapkan oleh majelis tadi ini sudah penetapan yang kedua kalender, kalau yang kemarin kan sudah tidak berlaku lagi," ujar Mustofa Abidin.
Baca juga : Sidang Tuntutan Jokdri Kembali Ditunda, Ada Apa?
Tim penasihat hukum Joko Driyono sendiri berharap pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada hari kamis 4 Juli 2019 JPU sudah dalam kondisi yang siap.
"Untuk sidang Kamis itu kami berharap sudah siap dan bisa kita dengarkan sama-sama tuntutan dari JPU," Pungkas Mustofa.
Diketahui, Penundaan untuk kedua kalinya pembacaan tuntutan terhadap Jokdri tersebut dikarenakan belum siapnya materi tuntutan yang disusun jaksa penuntut umum. Hal itu dikemukakan jaksa Feri P Ekawirya dari Kejagung yang bertndak sebagai JPU dalam persidangan tersebut.
"Izin majelis hakim yang kami hormati sehubungan dengan tuntutan pidana yang akan dibacakan hari ini kami belum siap. Kami mohon untuk ditunda persidangannya. Kami sedang mempersiapkan tuntutan pidananya. Jadi tuntutan tersebut sampai sekarang belum selesai," kata Feri Ekawirya dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/7).
Sidang Jokdri akan kembali digelar pada hari kamis 4 Juli 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 13.00 WIB atau selepas Dzuhur. (OL-7)
PSSI memastikan para pemain Timnas Indonesia baru akan berkumpul untuk persiapan FIFA Series 2026 setelah perayaan Idul Fitri agar pemain yang beragama Islam dapat merayakan Lebaran.
Indonesia akan menjadi salah satu tuan rumah turnamen mini FIFA Series 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 27-30 Maret di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta.
Proses naturalisasi pemain tidak lepas dari mekanisme yang melibatkan DPR. Karena itu, PSSI masih menunggu kepastian mengenai jadwal persidangan sebelum melangkah lebih jauh.
PSSI resmi menunjuk Jawa Timur sebagai tuan rumah Piala AFF U17 2026 karena fasilitas stadion di Kaltim belum siap.
Denda tersebut dijatuhkan AFC karena PSSI dinilai lalai dalam memenuhi ketentuan regulasi pertandingan internasional yang telah ditetapkan oleh konfederasi.
Jakarta ditunjuk sebagai tuan rumah FIFA Series 2026. Timnas Indonesia akan menghadapi St. Kitts & Nevis, Bulgaria, dan Kepulauan Solomon pada 27 & 30 Maret 2026 di GBK.
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved