Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KPU Sebut Pelantikan DPRD Lebih Dahulu

Insi Nantika Jelita
01/7/2019 17:06
KPU Sebut Pelantikan DPRD Lebih Dahulu
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) bersama Komisioner KPU Ilham Saputra (kiri)(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menuturkan pelantikan calon terpilih dari setiap tingkatan memiliki waktu yang berbeda. Pelantikan calon terpilih DPRD Kabupaten/kota dilakukan terlebih dahulu pada bulan Agustus. Lalu, disusul pelantikan calon terpilih DPRD Provinsi pada bulan September.

"Untuk (pelantikan calon terpilih) DPR RI pada 1 Oktober kalau enggak salah. Kemudian (pelantikan) presiden pada 20 Oktober," kata Ilham, Senin (1/7).

Lebih lanjut, Ilham mengatakan pelantikan calon terpilih DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi dilakukan di KPU Kabupaten/kota dan Provinsi tersebut. Untuk pelantikan calon terpilih DPR RI dan Presiden dilakukan di Gedung KPU RI. Jika ada dapil yang tidak memiliki sengketa PHPU Pileg, akan segera ditetapkan calon terpilih tersebut.

"Kita akan menyurati mereka (untuk) segera membuat pleno petenapan. Cuma kita tetap saja menunggu secara resminya dari MK," terang Ilham.

Baca juga: Beban Kerja KPPS Jadi Rujukan KPU Perbarui UU Pemilu

Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak terdapat perselisihan hasil Pileg dilakukan paling lambat tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan catatan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Hal ini telah dituangkan dalam surat edaran KPU terkait penetapan kursi dan calon terpilih tanpa perselisihan hasil pemilu sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya