Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Hasto: Jokowi-Amin Presiden Indonesia Raya

Whisnu Mardiansyah
30/6/2019 18:15
Hasto: Jokowi-Amin Presiden Indonesia Raya
Sekjen PDIP Hasto Kritiyanto di Kantor DPP PDIP, Jakarta(MI/ROMMY PUJIANTO )

SEKJEN Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengatakan, Pemilihan Umum Presiden 2019 resmi berakhir setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih. Hasto menegaskan, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin merupakan Presiden dan Wakil Presiden seluruh rakyat Indonesia.
 
"Pak Jokowi dan Pak Ma'ruf menjadi presiden dan wakilnya kita semua untuk Indonesia Raya," kata Hasto di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (30/6).
 
Hasto menilai momen penetapan seharusnya menjadi momentum pemersatu bangsa. Persaingan antara kedua kubu tak lagi relevan terjadi. Masyarakat juga diminta melebur kembali tanpa embel-embel dukungan di Pilpres 2019.
 
"Menjadi momentum kita bersama dan dengan penetapan KPU maka seluruh tahapan pilpres sudah selesai," kata Hasto.
 
Hasto mengajak seluruh pihak bekerja sama membangun bangsa untuk lima tahun ke depan. Ia yakin kualitas demokrasi Indonesia semakin diakui dunia jika hal itu terjadi.


Baca juga: Jokowi-Amin Sah Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

 
"Karena semangat itu adalah semangat gotong royong. Itu sebagai intisari dari ideologi Pancasila," ucap Hasto.
 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024. Penetapan itu diambil melalui forum rapat pleno terbuka.
 
"Menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2019 nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.067.362 atau 55,5 persen dari total suara sah," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU.
 
Penetapan Jokowi-Ma'ruf sebagai capres dan cawapres terpilih ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU nomor 1185/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VI/2019 dan Berita Acara nomor 152/PL.01.9-BA/KPU/VI/2019. (Medcom/OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya