Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA tim kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, putusan sengketa hasil pilpres sudah fair dan menjadi puncak dari rangkaian polemik Pilpres 2019.
Selain itu, ia mengatakan putusan MK ini menjadi titik awal Merajut kembali persaudaraan bangsa Indonesia.
"Marilah kita bersama-sama sebagai sebuah bangsa kita kembali bersaudara melupakan segala konflik kemarahan mungkin kebencian, mungkin dendam. Kita sama-sama bersatu untuk membangun bangsa dan negara demi kejayaan bangsa dan negara republik Indonesia," ujar Yusril pascaputusan MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Baca juga : Apresiasi Putusan MK, PDIP: Jokowi-Ma'ruf Milik Kita Semua
Yusril menegaskan putusan MK juga menjawab penolakan soal tuduhan adanya kecurangan Pilpres 2019.
"Seperti kita ketahui bersama bahwa dengan putusan MK malam ini soal tuduhan atau anggapan bahwa pemilu khsusunya Pilpres dilaksanakan dengan penuh kecurangan dan pelanggaran TSM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Yusril.
TKN berharap bahwa KPU segera menetapkan pasangan calon terpilih Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pasangan presiden dan wakil presiden 2019-2024.
"Selain itu, segera pak Jokowi melakukan konsolidasi politik termasuk ya ketemu dengan pak Prabowo. Saya kira, kita semua sudah melalui tahapan dan semua langkah-langkah sudah dilakukan. Kita tunggu saja langkah-langkah beliau sepulangnya beliau dari Jepang," tandas Yusril. (OL-7)
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved