Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi telah selesai membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Gugatan tersebut diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo- Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman di Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6).
Putusan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan sembilan majelis hakim MK pada Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) MK. Selama 8,5 jam majelis hakim MK membacakan sidang putusan sengketa hasil pilpres 2019. Sidang dimulai pukul 12.40 hingga 21.16 , dengan dua kali skors.
Baca juga: Pasca Putusan MK, KPU Langsung Gelar Pleno
Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Anwar Usman yang didampingi delapan hakim lainnya, yakni Aswanto, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih Arief Hidayat, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul.
MK telah mematahkan beberapa dalil permohonan Prabowo-Sandi tentang adanya pelanggaran Pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Putusan MK ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.
MK jug memutuskan untuk tidak menerima dalil pemohon terkait perolehan suara versi Prabowo-Sandiaga dimana dalam gugatanya mendalilkan pasangan calon Prabowo-Sandiaga memperoleh 52% atau 68.650.239 suara, sedangkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebanyak 63.573.169 atau 48% suara.
Namun, berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU, pasangan Jokowi-Amin unggul telak dengan memperoleh 85.607.362 suara, sedangkan Prabowo-Sandi mendapatkan 68.650.239 suara. (OL-4)
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Amnesty International Indonesia mendesak agar ke depan mekanisme pemilihan hakim MK benar-benar menjamin integritas, independensi, serta kapasitas calon hakim.
I Dewa Gede Palguna yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons kekhawatiran pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
DOSEN Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK dapat menimbulkan persoalan independensi Mahkamah Konstitusi
penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK usulan DPR, memperparah masalah independensi dan memicu konflik kepentingan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved