Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso (BSP), tersangka kasus suap kerja sama bidang pelayaran PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dan penerimaan lain terkait jabatan.
"Hari ini, KPK melakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka BSP selama 30 hari ke depan terhitung sejak 26 Juni 2019 sampai 25 Juli 2019," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/6).
Selain Bowo, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yaitu Indung (IND) dari pihak swasta dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI). Untuk Asty, saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Baca juga: KPK Keberatan dengan Kesimpulan Prematur Ombudsman Soal Idrus
Seperti diberitakan, KPK juga saat ini sedang menelusuri asal usul penerimaan gratifikasi oleh tersangka Bowo Sidik. Terkait hal tersebut, KPK pun pada Kamis telah memeriksa tiga saksi, yaitu mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir, Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rukijo, dan Kepala Subdit Dana Alokasi Khusus Direktorat Dana Perimbangan periode 21 April 2015 sampai 24 April 2016 M Nafi.
"Semua saksi yang kami periksa ini merupakan bagian dari upaya KPK melakukan penelurusan asal usul penerikaan gratifikasi oleh tersangka BSP. Ada dugaan sumber dari gratifikasi tersebut berada pada empat sumber," ucap Febri.
Salah satu sumber gratifikasi tersebut berasal dari pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Kepulauan Meranti ehingga KPK pun pada Kamis memeriksa dua saksi yang berasal dari Kementerian Keuangan tersebut. (OL-1)
SEJUMLAH tokoh Nahdlatul Ulama (NU) memberikan catatan kritis terhadap penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved