Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
MENJELANG putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menyiapkan agenda khusus.
Menurut Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, pihaknya optimistis putusan MK akan menguatkan apa yang sudah ditetapkan KPU terkait perolehan hasil suara.
"Kalau soal optimisme bahwa keputusan yang kami tetapkan terhadap hasil perolehan suara (Pilpres), tentu kami yakini putusan itu benar dan kita jadikan penetapan. Kita berharap apa yang sudah kita tetapkan, dikuatkan oleh putusan MK. Itu optimisme kita," ujarnya di Gedung Bawaslu RI, Sarinah, Jakarta, Rabu (26/6).
Adapun hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU pada 21 Mei lalu adalah paslon Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendapatkan 85.607.362 suara atau 55,50% suara sedangkan perolehan suara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebanyak 68.650.239 atau 44,50% suara. Selisih suara keduanya mencapai 16.957.123 suara.
Baca juga: BPN: Kita Siap Menang dan Siap Kalah
Pascapenetapan KPU, Badan Pemenangan Nasional (BPN) mengajukan sengketa hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi pada 24 Mei 2019.
Sidang perdana sengketa PHPU Pilpres dimulai pada 14 Juni dan besok merupakan pembacaan putusan oleh majelis MK.
"Kami yakini ya, optimistis dan yakin putusan yang telah kami buat akan dikuatkan MK. Kita sudah melaksanakan tugas kita dengan saksi, jawaban, dan bukti-bukti (saat persidangan MK). Tentu kita optimis bahwa apa yang dituduhkan kepada kita tidak benar dan tidak terbukti di MK," tandas Evi. (OL-2)
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved