Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MENJELANG putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menyiapkan agenda khusus.
Menurut Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, pihaknya optimistis putusan MK akan menguatkan apa yang sudah ditetapkan KPU terkait perolehan hasil suara.
"Kalau soal optimisme bahwa keputusan yang kami tetapkan terhadap hasil perolehan suara (Pilpres), tentu kami yakini putusan itu benar dan kita jadikan penetapan. Kita berharap apa yang sudah kita tetapkan, dikuatkan oleh putusan MK. Itu optimisme kita," ujarnya di Gedung Bawaslu RI, Sarinah, Jakarta, Rabu (26/6).
Adapun hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU pada 21 Mei lalu adalah paslon Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendapatkan 85.607.362 suara atau 55,50% suara sedangkan perolehan suara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebanyak 68.650.239 atau 44,50% suara. Selisih suara keduanya mencapai 16.957.123 suara.
Baca juga: BPN: Kita Siap Menang dan Siap Kalah
Pascapenetapan KPU, Badan Pemenangan Nasional (BPN) mengajukan sengketa hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi pada 24 Mei 2019.
Sidang perdana sengketa PHPU Pilpres dimulai pada 14 Juni dan besok merupakan pembacaan putusan oleh majelis MK.
"Kami yakini ya, optimistis dan yakin putusan yang telah kami buat akan dikuatkan MK. Kita sudah melaksanakan tugas kita dengan saksi, jawaban, dan bukti-bukti (saat persidangan MK). Tentu kita optimis bahwa apa yang dituduhkan kepada kita tidak benar dan tidak terbukti di MK," tandas Evi. (OL-2)
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Amnesty International Indonesia mendesak agar ke depan mekanisme pemilihan hakim MK benar-benar menjamin integritas, independensi, serta kapasitas calon hakim.
I Dewa Gede Palguna yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons kekhawatiran pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
DOSEN Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK dapat menimbulkan persoalan independensi Mahkamah Konstitusi
penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK usulan DPR, memperparah masalah independensi dan memicu konflik kepentingan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved