Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
MENJELANG putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menyiapkan agenda khusus.
Menurut Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, pihaknya optimistis putusan MK akan menguatkan apa yang sudah ditetapkan KPU terkait perolehan hasil suara.
"Kalau soal optimisme bahwa keputusan yang kami tetapkan terhadap hasil perolehan suara (Pilpres), tentu kami yakini putusan itu benar dan kita jadikan penetapan. Kita berharap apa yang sudah kita tetapkan, dikuatkan oleh putusan MK. Itu optimisme kita," ujarnya di Gedung Bawaslu RI, Sarinah, Jakarta, Rabu (26/6).
Adapun hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU pada 21 Mei lalu adalah paslon Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendapatkan 85.607.362 suara atau 55,50% suara sedangkan perolehan suara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebanyak 68.650.239 atau 44,50% suara. Selisih suara keduanya mencapai 16.957.123 suara.
Baca juga: BPN: Kita Siap Menang dan Siap Kalah
Pascapenetapan KPU, Badan Pemenangan Nasional (BPN) mengajukan sengketa hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi pada 24 Mei 2019.
Sidang perdana sengketa PHPU Pilpres dimulai pada 14 Juni dan besok merupakan pembacaan putusan oleh majelis MK.
"Kami yakini ya, optimistis dan yakin putusan yang telah kami buat akan dikuatkan MK. Kita sudah melaksanakan tugas kita dengan saksi, jawaban, dan bukti-bukti (saat persidangan MK). Tentu kita optimis bahwa apa yang dituduhkan kepada kita tidak benar dan tidak terbukti di MK," tandas Evi. (OL-2)
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved