Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pilkada Serentak 2020 Digelar 23 September

Insi Nantika Jelita
25/6/2019 08:00
Pilkada Serentak 2020 Digelar 23 September
Ketua KPU Arief Budiman.(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 digelar pada 23 September.

Ketua KPU Arief Budiman me­­­nuturkan usulan tersebut meng­­acu pada Pasal 201 ayat 6 Undang-Undang Nomor 10 ­Ta­­hun 2016.

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wa­­kil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2020 dilaksanakan pada bulan September.

“KPU pada praktiknya selama ini pemilu dilaksanakan pada hari Rabu. Maka, pada bulan Sep­­tember (2020) itu kita cari ha­­ri Rabu jatuhnya pada tanggal berapa saja,” ujarnya seusai rapat uji publik rancangan peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pil­­kada Serentak 2020, di Jakarta, kemarin.

Menurut Arief, pihaknya tidak memilih tanggal yang hanya ter­­diri atas satu angka. Alasannya agar tidak ada persamaan anta­­ra nomor urut calon atau partai politik dan tanggal pencoblosan.

“September 2020 hari Rabu ada­­nya tanggal 2, itu enggak akan kita pakai. Lalu ada tang­­gal 9, itu juga enggak. Adanya tanggal 16 dan 23. Setelah ki­­ta rembuk, kita ambil 23. Jadi, pertimbangan teknis saja,” jelas Arief.

“Kemudian, kita juga minta laporan teman-teman (KPU) da­e­rah, ada atau enggak hari ke­­agamaan atau hari penting di daerah tersebut. Sepertinya, eng­­gak ada yang punya kegiatan yang mengganggu pilkada,” ­tan­­dasnya.

Pilkada Serentak 2020 semula akan diikuti 269 daerah yang juga menggelar pilkada pada 2015. Namun, satu daerah yakni Kota Makassar diikutsertakan kare­na tak menghasilkan pemenang pada Pilkada 2018. Saat itu, kotak kosong mengalahkan calon tunggal di Makassar.

Situng dilanjutkan
Pada kesempatan itu, Arief ­ju­ga mengatakan Sistem Informasi Penghitungan Suara ­(Situng) akan terus dimaksimalkan dan nantinya bisa digunakan di 270 daerah yang akan menggelar pilkada.

“Nanti kita tinggal menyesuaikan (penggunaan Situng). Itu kan jumlah TPS-nya ­berbeda-be­­da, jumlah desa, kelurahan, ke­­camatan berbeda. Tinggal peng­gunaannya sesuai kondisi riil di daerah masing-masing,” kata Arief.

Dalam uji publik, politikus Par­­tai NasDem, I Gusti Putu ­Ar­­tha, mengatakan penggunaan Situng perlu diimplementasi agar bisa membandingkan ­antara hasil pemilu dan real count pilkada.

“Situng sebaiknya bisa diakses banyak orang di daerah. Si­­tung ini diharapkan bisa (dite­rap­­kan) di 270 daerah meski se­­sulit apa pun keadaannya. Ini de­­mi menjaga asas transparan­si. Kalau ini diadopsi, bisa jadi sangat menarik,” tandas Putu.

Pegiat pemilu yang juga pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menyarankan agar penggunaan Situng yang lebih baik bisa diterapkan pada Pilkada 2020.

“Saya mendorong betul agar Situng digunakan dengan penuh (pada Pilkada 2020). Situng harus betul dipersiapkan dengan baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hadar berharap agar Situng bisa diupayakan untuk bisa dilakukan uji coba agar bisa menggantikan tahapan penghitungan suara pemilu. Menurutnya, tahapan penghitungan suara memakan waktu yang sangat lama.

“Saya membayangkan ini akan jadi momen sebagai satu uji coba formal agar pemilu ke depan ada Situng yang menggantikan proses pemilihan bertahap. Tentu itu prosesnya masih panjang karena nanti perlu regulasi,” kata Hadar. (X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya