Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TIM Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyebut pihaknya akan memenangkan sidang sengketa pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Bidang Hukum TKN Jokowi-Amin, Arsul Sani ketika dihubungi Media Indonesia, Senin (24/6). Menurut dia, ada petunjuk yang akan menjadi penentu kemenangan petahana dalam sidang tersebut.
"Karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil-dalil kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) itu," ujarnya.
Ia menambahkan, selama proses persidangan saksi-saksi yang dihadirkan pihak 02 terbukti hanya bicara mengenai ketidakberesan yang sifatnya lokal, sporadis, dan tidak ada kasualitasnya satu sama lain, sebagai syarat terstruktur dan sistematis.
baca juga: Menteri ASEAN Sepakat Tidak Terima Usulan Baru Substansi RCEP
Pembacaan putusan sengketa pilpres rencananya dilakukan pada Jumat (28/6). Sebelum pembacaan putusan itu seluruh hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama 4 hari, sejak Senin (24/6). (OL-3)
(KPU) berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan untuk menentukan rumah sakit milik pemerintah mana yang bakal digunakan untuk tes kesehatan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Gerak-gerik pelaku dalam video rekaman yang beredar di media sosial juga dinilai amat tenang. Padahal, pelaku telah ketahuan sedang mencoblos surat suara salah satu pasangan calon.
TKLN 01 Malaysia mendesak pihak KBRI Kuala Lumpur Malaysia, KPU RI, Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan
Tidak sulit untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu. Negara sudah memfasilitasi dengan aturan dan lembaga yang berwenang.
Deklarasi dukungan akan dilakukan pada Minggu (7/4) di ICE BSD, Tangerang, Banten, Minggu (7/4).
Sebanyak 20 penyelam yang menamakan diri Divers Relawan Jokowi (DRJ) dari komunitas Masyarakat Maritim Indonesia membentangkan
Dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.
Anggota KPURI Idham Holik menegur kuasa hukum yang ditunjuk oleh lembaga tersebut karena salah menulis salah satu kata pada bagian petitum
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Amin
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan gugatan PHPU yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved