Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Saksi dan Bukti Lemah, MK Kemungkinan Tolak Gugatan Tim Prabowo

Rahmatul Fajri, Dero Iqbal Mahendra
23/6/2019 21:00
Saksi dan Bukti Lemah, MK Kemungkinan Tolak Gugatan Tim Prabowo
Ahli hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti (kiri) berbincang dengan Direktur Pusako FH Andalas Feri Amsari( MI/Susanto)

AHLI Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan alat bukti dan kesaksian yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), pada pekan kemarin, belum kuat untuk membuktikan kecurangan yang didalilkan.

"Saya selalu melihat perkara perselisihan ini dengan alat bukti yang ditampilkan. Sejauh ini alat bukti yang ditampilkan tidak kuat," kata Feri, ketika ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6).

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu menjelaskan pada salah satu dalil pemohon terkait adanya 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) ganda atau P-155, belum bisa dibuktikan, lantaran tidak ditemukan oleh hakim MK pada persidangan.

Selain itu, kata dia, dalam keterangan saksi yang dihadirkan, Agus Maksum juga tidak bisa dijelaskan dan memastikan perihal jumlah DPT ganda tersebut dengan pengaruhnya terhadap perolehan suara masing-masing paslon.

"Soal penggelembungan 17,5 juta DPT, faktanya bukti P-155-nya tidak ada. Saksi DPT ganda, begitu ditelusuri hakim, apakah DPT ganda itu digunakan untuk memilih, sehingga timbulnya kecurangan, dijawab oleh saksi tidak, jadi selesai," kata Feri.

Lebih lanjut, Feri mengatakan, berdasarkan keterangan saksi secara umum, pihak Prabowo-Sandi belum bisa membuktikan dalil yang diajukan kepada hakim MK. Menurutnya, kubu Prabowo-Sandi jangan bersandar pada asumsi semata dan semestinya benar-benar mempersiapkan bukti dan saksi dengan matang.

"Ini kan permasalahannya lepas dari dari adanya persangkaan, karena hukum ini bukan persangkaan. Lalu saya lihat karena kegagalan pihak pemohon membuktikan, bukan tidak mungkin akan ditolak," kata Feri.

Sebaliknya Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi,  Andre Rosiade yakin pihaknya lah yang akan memenangkan  gugatan. Andre mengungkapkan berdasarkan proses di sidang MK beberapa waktu lalu, BPN menilai pihaknya berhasil membuktikan sejumlah hal. Misalnya saja membuktikan soal daftar pemilih tetap (DPT) yang bermasalah yang digugat oleh kubu BPN.

Namun, Andre mengatakan, pihak BPN akan menerima jika nantinya hasil keputusan MK tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.

"Sesuai arahan pak Prabowo, kita harus menerima secara lapang dada keputusan MK demi kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar dibandingkan kepentingan kita semata," pungkasnya. (A-3)

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya