Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
AHLI Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan alat bukti dan kesaksian yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), pada pekan kemarin, belum kuat untuk membuktikan kecurangan yang didalilkan.
"Saya selalu melihat perkara perselisihan ini dengan alat bukti yang ditampilkan. Sejauh ini alat bukti yang ditampilkan tidak kuat," kata Feri, ketika ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6).
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu menjelaskan pada salah satu dalil pemohon terkait adanya 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) ganda atau P-155, belum bisa dibuktikan, lantaran tidak ditemukan oleh hakim MK pada persidangan.
Selain itu, kata dia, dalam keterangan saksi yang dihadirkan, Agus Maksum juga tidak bisa dijelaskan dan memastikan perihal jumlah DPT ganda tersebut dengan pengaruhnya terhadap perolehan suara masing-masing paslon.
"Soal penggelembungan 17,5 juta DPT, faktanya bukti P-155-nya tidak ada. Saksi DPT ganda, begitu ditelusuri hakim, apakah DPT ganda itu digunakan untuk memilih, sehingga timbulnya kecurangan, dijawab oleh saksi tidak, jadi selesai," kata Feri.
Lebih lanjut, Feri mengatakan, berdasarkan keterangan saksi secara umum, pihak Prabowo-Sandi belum bisa membuktikan dalil yang diajukan kepada hakim MK. Menurutnya, kubu Prabowo-Sandi jangan bersandar pada asumsi semata dan semestinya benar-benar mempersiapkan bukti dan saksi dengan matang.
"Ini kan permasalahannya lepas dari dari adanya persangkaan, karena hukum ini bukan persangkaan. Lalu saya lihat karena kegagalan pihak pemohon membuktikan, bukan tidak mungkin akan ditolak," kata Feri.
Sebaliknya Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade yakin pihaknya lah yang akan memenangkan gugatan. Andre mengungkapkan berdasarkan proses di sidang MK beberapa waktu lalu, BPN menilai pihaknya berhasil membuktikan sejumlah hal. Misalnya saja membuktikan soal daftar pemilih tetap (DPT) yang bermasalah yang digugat oleh kubu BPN.
Namun, Andre mengatakan, pihak BPN akan menerima jika nantinya hasil keputusan MK tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.
"Sesuai arahan pak Prabowo, kita harus menerima secara lapang dada keputusan MK demi kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar dibandingkan kepentingan kita semata," pungkasnya. (A-3)
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Rifqi mengatakan pihaknya saat ini menghormati bergulirnya proses di MK. Termasuk adanya ketetapan gugatan yang dismissal.
Terdapat 21 gubernur dan wakil gubernur yang tak bersengketa di MK. Kemudian, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota juga tak mengajukan sengketa.
Dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.
Anggota KPURI Idham Holik menegur kuasa hukum yang ditunjuk oleh lembaga tersebut karena salah menulis salah satu kata pada bagian petitum
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Amin
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan gugatan PHPU yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved