Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH Polri menarik Irjen Firli dari posisi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi dipertanyakan Indonesia Corruption Watch (ICW) karena dilakukan di tengah proses penindakan etik KPK terhadap yang bersangkutan.
Irjen Firli ditarik kembali ke Korps Bhayangkara dan dipromosikan menjadi Kapolda Sumatra Selatan. ICW menilai kebijakan petinggi Polri itu mengesankan pihak kepolisian tidak menghargai proses pemeriksaan internal yang sedang dilakukan KPK.
Penindakan etik dilakukan terhadap Firli karena dia bertemu langsung dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat saat itu, Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB), September 2018. Padahal, KPK tengah menyelidiki perkara yang menyeret nama TGB.
"Seharusnya sebagai instansi penegak hukum, Polri dapat memahami bahwa KPK sedang menyelesaikan mandat dari laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran etik yang diduga melibatkan Irjen Firli. Baiknya Polri menunggu hasil pemeriksaan internal KPK, bukan malah menarik Firli sebelum putusan internal dijatuhkan," tutur peneliti ICW Kurnia Ramadhana, kemarin.
Alasan menarik Irjen Firli pun, imbuh dia, terkesan tidak elok, yakni disebutkan bahwa yang bersangkutan dibutuhkan Polri dan mendapat promosi. Hal itu dipandang ICW langkah yang tidak berpihak dari kepolisian pada pemberantasan korupsi dan abai terhadap rekam jejak pegawainya sendiri.
Namun, ICW juga mengkritisi lambannya penegakan etik yang dilakukan KPK. Terhitung lebih dari enam bulan pascalaporan yang ICW sampaikan, hingga hari ini putusan tidak kunjung dijatuhkan. ''Ini sekaligus menegaskan bahwa pimpinan KPK tidak mempunyai komitmen yang tegas dalam penegakan etik di internal KPK,'' tandas Kurnia.
Kabiro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengonfirmasi, kemarin, bahwa betul Irjen Firli dipromosikan menjadi Kapolda Sumsel. ''Untuk Irjen Firli ditarik kembali dari KPK ke Polri karena dibutuhkan organisasi.''
Sementara itu, panitia seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 menyatakan telah ada 22 orang yang mendaftar. Latar belakang mereka, kata Wakil Ketua Pansel Capim KPK Indriyanto Seno Adji, cukup bervariasi. ''Pelamarnya variatif, ada dari unsur advokat, Polri, PNS, pensiunan jaksa, dosen, dan lain-lain.''
Dari Polri, tercatat sembilan perwira tinggi mendaftarkan diri ke pansel. (Dro/X-8)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tetap tabah dalam menjalankan tugas meskipun kerap menjadi sasaran serangan serta kritik tajam.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Seharusnya, APIP mampu mendeteksi sejak dini adanya persyaratan tender yang diskriminatif.
MARAKNYA kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dinilai disebabkan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki, terutama dalam proses pengisian jabatan.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved