Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
LANGKAH Polri menarik Irjen Firli dari posisi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi dipertanyakan Indonesia Corruption Watch (ICW) karena dilakukan di tengah proses penindakan etik KPK terhadap yang bersangkutan.
Irjen Firli ditarik kembali ke Korps Bhayangkara dan dipromosikan menjadi Kapolda Sumatra Selatan. ICW menilai kebijakan petinggi Polri itu mengesankan pihak kepolisian tidak menghargai proses pemeriksaan internal yang sedang dilakukan KPK.
Penindakan etik dilakukan terhadap Firli karena dia bertemu langsung dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat saat itu, Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB), September 2018. Padahal, KPK tengah menyelidiki perkara yang menyeret nama TGB.
"Seharusnya sebagai instansi penegak hukum, Polri dapat memahami bahwa KPK sedang menyelesaikan mandat dari laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran etik yang diduga melibatkan Irjen Firli. Baiknya Polri menunggu hasil pemeriksaan internal KPK, bukan malah menarik Firli sebelum putusan internal dijatuhkan," tutur peneliti ICW Kurnia Ramadhana, kemarin.
Alasan menarik Irjen Firli pun, imbuh dia, terkesan tidak elok, yakni disebutkan bahwa yang bersangkutan dibutuhkan Polri dan mendapat promosi. Hal itu dipandang ICW langkah yang tidak berpihak dari kepolisian pada pemberantasan korupsi dan abai terhadap rekam jejak pegawainya sendiri.
Namun, ICW juga mengkritisi lambannya penegakan etik yang dilakukan KPK. Terhitung lebih dari enam bulan pascalaporan yang ICW sampaikan, hingga hari ini putusan tidak kunjung dijatuhkan. ''Ini sekaligus menegaskan bahwa pimpinan KPK tidak mempunyai komitmen yang tegas dalam penegakan etik di internal KPK,'' tandas Kurnia.
Kabiro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengonfirmasi, kemarin, bahwa betul Irjen Firli dipromosikan menjadi Kapolda Sumsel. ''Untuk Irjen Firli ditarik kembali dari KPK ke Polri karena dibutuhkan organisasi.''
Sementara itu, panitia seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 menyatakan telah ada 22 orang yang mendaftar. Latar belakang mereka, kata Wakil Ketua Pansel Capim KPK Indriyanto Seno Adji, cukup bervariasi. ''Pelamarnya variatif, ada dari unsur advokat, Polri, PNS, pensiunan jaksa, dosen, dan lain-lain.''
Dari Polri, tercatat sembilan perwira tinggi mendaftarkan diri ke pansel. (Dro/X-8)
Polri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama (PKS) untuk meningkatkan sinergisitas, di Jakarta, Senin (4/8).
Kemenimipas dan Polri menandatangani nota kesepahaman untuk meningkatkan sinergi dalam keimigrasian, pemasyarakatan, dan kepolisian.
Satgas Pangan Polri menyita barang bukti berupa beras 132,65 ton.
Puskeu Polri menerima penghargaan yang diberikan BPK RI atas komitmen dan kinerja dalam mewujudkan tata kelola keuangan Polri yang akuntabel dan transparan melalui aplikasi Puskeu Presisi
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved