Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
JURU bicara tim kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Taufik Basari menanggapi soal jalannya sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke-5, hari ini.
Menurutnya, pihak pemohon (Prabowo-Sandi) mendramatisir soal kehadiran KPU dan Bawaslu dalam training of traner yang dilakukan TKN.
"Padahal semua orang juga tahu bahkan pihak dari 02 juga tahu itu KPU yang memberikan materi dan bukan suatu hal yang patut dicurigai," kata Taufik dalam jeda sidang.
Dari permainan drama itu, Taufik mengkhawatirkan adanya informasi tidak tepat dan diterima oleh masyarakat. Hal itu bisa menimbulkan kecurigaan kepada penyelenggara pemilu. Oleh karenanya, ia tidak heran bila KPU dan Bawaslu langsung melayangkan protes.
"Karena kan akhirnya upaya untuk mendelegitimasi membuat distrust, ketidakpercayaan terhadap penyelenggara Pemilu ini menjadi dimunculkan oleh pemohon. Itu sangat sangat tidak baik dan negatif bagi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu dan pemerintahan," terangnya.
Baca juga: Hakim MK Cecar Status Ancaman terhadap Saksi Prabowo-Sandi
Lebih jauh, Taufik mengungkapkan adanya narasi yang ingin dibangun oleh pihak Prabowo-Sandi. Narasi itu dibangun sebelum sidang sengketa dimulai. Salah satunya ialah terkait dengan adanya upaya meminta perlindungan saksi kepada LPSK.
"Tapi kenyataannya ketika kita konfrontir kepada saksi kita minta konfirmasi kepada saksi yang dihadirkan, tidak ada satupun saksi yang menyatakan mendapatkan kekerasan atau ancaman atau intimidasi dalam hal menjadi saksi di persidangan ini," imbuhnya.
"Jadi ketahuan lah sandiwaranya seperti apa ya. Menurut saya, mudah-mudahan masyarakat yang menyaksikan proses persidangan ini bisa lebih kritis terhadap jalannya persidangan, sehingga bisa membedakan mana yang bangunan narasi berbentuk dalam dramatisasi, mana yang sebenarnya konteksnya dalam pembuktian dalam hukum," sambung Taufik.
Menyoal keterlibatan tokoh nasional yang juga pejabat publik dalam kegiatan TKN, Taufik menyatakan itu hal biasa. Pasalnya tokoh-tokoh tersebut juga tidak hadir sebagai pejabat publik dalam kegiatan kampanye.
"Selama masa kampanye Jokowi aktif sebagai presiden kan begitu. Jadi sebenarnya itu biasa ya. Kemudian apakah ketika sedang melaksanakan kampanye, Pak Jokowi sebagai calon presiden itu mengajukan cuti jam pada saat kampanye tersebut. Jadi itu bukan hal yang masalah Pak Jokowi hadir sebagai calon Presiden bukan sebagai presiden dalam acara tersebut," kata Taufik.
"Semua orang bisa mengecek Bapak Moeldoko adalah bagian dari TKN ya, meskipun berposisi sebagai KSP. Tapi ketika mengikuti kampanye, cuti. Pak Ganjar Pranowo juga Gubernur nggak ada bisa membantah itu, tapi hadir di situ bukan sebagai gubernur tapi sebagai kader partai yang terlibat dalam pemenangan Pilpres ini, dan hadir tidak dalam kapasitas sebagai pejabat negara," sambung politikus NasDem itu.(OL-5)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved