ICW: Tarik Kembali Irjen Firli, Kepolisian tak Hormati Proses KPK

Dero Iqbal Mahendra
21/6/2019 16:04
ICW: Tarik Kembali Irjen Firli, Kepolisian tak Hormati Proses KPK
Aktivis ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Minggu (11/6).(MI/ROMMY PUJIANTO )

PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengecam penarikan kembali Irjen Firli dengan alasan promosi jabatan di kepolisian di tengah proses penindakan etik yang sedang berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah tersbeut dipandang ICW sebagai langkah buruk dari Kepolisian karena mengesankan pihak Kepolisian tidak menghargai proses pemeriksaan internal yang sedang dilakukan KPK terhadap Irjen Firli.

Baca juga: Ini Alasan Irjen Firli Ditarik dari KPK

"Seharusnya sebagai instansi penegak hukum Polri dapat memahami bahwa KPK sedang menyelesaikan mandat dari laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran etik yang diduga melibatkan Irjen Firli. Maka dari itu, baiknya Polri menunggu hasil dari pemeriksaan internal KPK bukan justru malah menarik Firli sebelum putusan internal dijatuhkan," tutur Kurnia Jumat (21/6).

Alasan yang digunakan Polri dalam 'mengamankan' Irjen Firli pun terkesan tidak elok yang mana disebutkan bahwa Irjen Firli dibutuhkan oleh Polri dan mendapat promosi untuk menjadi Kapolda Sumatera Selatan. Hal tersebut dipandang ICW sebagai langkah yang tidak berpihak dari Kepolisian kepada pemberantasan korupsi dan abai terhadap rekam jejak pegawainya sendiri.

Kurnia menjelaskan ICW pada Oktober tahun lalu telah melaporkan Irjen Firli atas dugaan pelanggaran etik ke KPK. Laporan tersebut dibuat lantaran sejumlah pemberitaan secara jelas membuktikan bahwa yang bersangkutan bertemu secara langsung dengan Tuan Guru Bajang (TGB) pasca Firli dilantik sebagai Deputi Penindakan. Di sisi lain KPK tengah menyelidiki perkara korupsi divestasi Newmont yang diduga melibatkan mantan Gubernur NTB tersebut.

"Perbuatan Firli tersebut telah jelas melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 66 UU KPK, yakni setiap pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Bahkan jika aturan tersebut dilanggar terdapat ketentuan pidana yang memuat sanksi penjara paling lama lima tahun," ujar Kurnia.

Selain dari pertemuan dengan TGB, ICW juga melihat sejumlah poin yang perlu dikritisi dari kinerja Firli di KPK. Diantaranya terkait petisi yang dibuat oleh pegawai KPK yang mengeluh tentang adanya persoalan serius di internal kedeputian penindakan.

Baca juga: Kuasa Hukum 02 Mengaku tidak Tahu Status Tahanan Kota Rahmadsyah

Dalam petisi yang mencuat pada April lalu ada beberapa persoalan, diantaranya: hambatan penanganan perkara, tingginya tingkat kebocoran informasi, perlakuan khusus kepada saksi, kesulitan penggeledahan, dan pembiaran dugaan pelanggaran berat.

Terlepas dari upaya 'mengamankan' dari Kepolisian tersebut, ICW juga mengkritisi lambannya proses penegakan etik yang dilakukan oleh KPK. Terhitung lebih dari enam bulan pasca laporan yang ICW sampaikan, namun hingga hari ini putusan tidak kunjung dijatuhkan oleh Pimpinan KPK. Ini sekaligus menegaskan bahwa Pimpinan KPK tidak mempunyai komitmen yang tegas dalam penegakan etik di internal KPK. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya