Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Bawaslu tak Menyoal Waktu Pengumuman Rekapitulasi oleh KPU

Antara
21/6/2019 15:00
Bawaslu tak Menyoal Waktu Pengumuman Rekapitulasi oleh KPU
Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan PHPU PIlpres 2019(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak mempermasalahkan waktu pengumuman hasil pemilihan presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua Bawaslu RI Abhan menyebut tahapan rekapitulasi nasional tidak ubahnya seperti tahapan rekapitulasi yang dilakukan KPU di tingkat daerah, yang sudah ditetapkan sebelum tanggal akhir rekapitulasi pada 22 Mei.

"Tetapi pada tanggal 21 Mei jam 01.45 WIB (rekapitulasi) sudah selesai, maka ditetapkan pada saat itu langsung," ujar Abhan dalam sidang lanjutan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat
(21/6).

Secara umum, lanjut Abhan, rekapitulasi hasil pemilu nasional berjalan dengan lancar, meski terdapat hal keberatan-keberatan dari sejumlah saksi yang menyita waktu. Permasalahan pada waktu itu, menurut Abhan, hanya meliputi rekapitulasi perolehan suara partai politik, maupun antarcalon anggota legislatif dalam satu partai politik.

Baca juga: Bawaslu Benarkan Saksi Jokowi Soal tak Ada Protes Suara Pilpres

Forum tersebut menyepakati bila ada persoalan pada perolehan suara, maka penelusuran berhenti pada sampai tingkat DB, yaitu hasil rekapitulasi formulir tingkat Kabupaten/Kota.

"Ketika PPWP (Pemilu Presiden dan Wakil Presiden) enggak ada hal yang sampai menjadi dinamika, kemudian sampai skorsing dan sebagainya," ungkapnya.

Selain itu, Bawaslu juga memastikan acara rekspitulasi nasional hingga pembacaan keputusan KPU berjalan sesuai tata tertib yang berlaku.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya