Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak mempermasalahkan waktu pengumuman hasil pemilihan presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua Bawaslu RI Abhan menyebut tahapan rekapitulasi nasional tidak ubahnya seperti tahapan rekapitulasi yang dilakukan KPU di tingkat daerah, yang sudah ditetapkan sebelum tanggal akhir rekapitulasi pada 22 Mei.
"Tetapi pada tanggal 21 Mei jam 01.45 WIB (rekapitulasi) sudah selesai, maka ditetapkan pada saat itu langsung," ujar Abhan dalam sidang lanjutan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat
(21/6).
Secara umum, lanjut Abhan, rekapitulasi hasil pemilu nasional berjalan dengan lancar, meski terdapat hal keberatan-keberatan dari sejumlah saksi yang menyita waktu. Permasalahan pada waktu itu, menurut Abhan, hanya meliputi rekapitulasi perolehan suara partai politik, maupun antarcalon anggota legislatif dalam satu partai politik.
Baca juga: Bawaslu Benarkan Saksi Jokowi Soal tak Ada Protes Suara Pilpres
Forum tersebut menyepakati bila ada persoalan pada perolehan suara, maka penelusuran berhenti pada sampai tingkat DB, yaitu hasil rekapitulasi formulir tingkat Kabupaten/Kota.
"Ketika PPWP (Pemilu Presiden dan Wakil Presiden) enggak ada hal yang sampai menjadi dinamika, kemudian sampai skorsing dan sebagainya," ungkapnya.
Selain itu, Bawaslu juga memastikan acara rekspitulasi nasional hingga pembacaan keputusan KPU berjalan sesuai tata tertib yang berlaku.(OL-5)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved