Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak mempermasalahkan waktu pengumuman hasil pemilihan presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua Bawaslu RI Abhan menyebut tahapan rekapitulasi nasional tidak ubahnya seperti tahapan rekapitulasi yang dilakukan KPU di tingkat daerah, yang sudah ditetapkan sebelum tanggal akhir rekapitulasi pada 22 Mei.
"Tetapi pada tanggal 21 Mei jam 01.45 WIB (rekapitulasi) sudah selesai, maka ditetapkan pada saat itu langsung," ujar Abhan dalam sidang lanjutan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat
(21/6).
Secara umum, lanjut Abhan, rekapitulasi hasil pemilu nasional berjalan dengan lancar, meski terdapat hal keberatan-keberatan dari sejumlah saksi yang menyita waktu. Permasalahan pada waktu itu, menurut Abhan, hanya meliputi rekapitulasi perolehan suara partai politik, maupun antarcalon anggota legislatif dalam satu partai politik.
Baca juga: Bawaslu Benarkan Saksi Jokowi Soal tak Ada Protes Suara Pilpres
Forum tersebut menyepakati bila ada persoalan pada perolehan suara, maka penelusuran berhenti pada sampai tingkat DB, yaitu hasil rekapitulasi formulir tingkat Kabupaten/Kota.
"Ketika PPWP (Pemilu Presiden dan Wakil Presiden) enggak ada hal yang sampai menjadi dinamika, kemudian sampai skorsing dan sebagainya," ungkapnya.
Selain itu, Bawaslu juga memastikan acara rekspitulasi nasional hingga pembacaan keputusan KPU berjalan sesuai tata tertib yang berlaku.(OL-5)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved