Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SAKSI dari pihak pemohon (Prabowo Subianto- Sandiaga Uno), Rahmadsyah, merupakan seorang tahanan kota. Ia tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran, Asahan, Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rahmadsyah telah didakwa melakukan ujaran kebencian di Facebook dan dijerat dengan pasal 14 ayat 1 undang undang nomor 1 tentang peraturan hukum pidana.
Baca juga: Saksi 02 Berstatus Terdakwa dan Langgar Tahanan Kota
Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada Majelis Hakim. Namun, dirinya mengakui sudah curiga sejak pertama kali melihat Rahmadsyah memberikan keterangan.
"Kalau bagi kami itu (Rahmadsyah) meragukan, suara di pelan-pelanin, pakai kacamata hitam, kita mau nanya sebetulnya, itu kacamata minus atau gaya, cuma kita gak tega. Kemudian ketika di tanya Hakim, ternyata kacamata gaya, ternyata untuk menghindari publikasi statusnya sebagai tahanan kota," imbuh Hasyim usai menjalani sidang PHPU di gedung MK, Kamis (20/6).
"Bahwa kemudian orang tahanan kota dijadikan saksi kualitasnya seperti apa, kan tergantung yang mengajukan, bisa dinilai publik," tandasnya. (OL-6)
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved