Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
SAKSI dari pihak pemohon (Prabowo Subianto- Sandiaga Uno), Rahmadsyah, merupakan seorang tahanan kota. Ia tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran, Asahan, Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rahmadsyah telah didakwa melakukan ujaran kebencian di Facebook dan dijerat dengan pasal 14 ayat 1 undang undang nomor 1 tentang peraturan hukum pidana.
Baca juga: Saksi 02 Berstatus Terdakwa dan Langgar Tahanan Kota
Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada Majelis Hakim. Namun, dirinya mengakui sudah curiga sejak pertama kali melihat Rahmadsyah memberikan keterangan.
"Kalau bagi kami itu (Rahmadsyah) meragukan, suara di pelan-pelanin, pakai kacamata hitam, kita mau nanya sebetulnya, itu kacamata minus atau gaya, cuma kita gak tega. Kemudian ketika di tanya Hakim, ternyata kacamata gaya, ternyata untuk menghindari publikasi statusnya sebagai tahanan kota," imbuh Hasyim usai menjalani sidang PHPU di gedung MK, Kamis (20/6).
"Bahwa kemudian orang tahanan kota dijadikan saksi kualitasnya seperti apa, kan tergantung yang mengajukan, bisa dinilai publik," tandasnya. (OL-6)
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved