Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DENGAN nada meyakinkan dan intonasi suara cepat, saksi dari kubu Prabowo-Sandiaga bernama Agus Maksum menyampaikan temuan soal daftar pemilih tetap (DPT) invalid ke hadapan hakim konstitusi dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, kemarin. Saat mencontohkan temuan itu, Agus sempat menyebut nama laki-laki bernama Udung yang diduga pemilih siluman.
Agus bercerita Udung tercatat sebagi warga Pangalengan, Bandung, Jawa Barat. Menurut Agus, Udung masuk sebagai pemilih fiktif karena memiliki 2 kode digit awal sebagai kode provinsi KTP, yakni 1-0. Padahal, menurut Agus, kode provinsi KTP diawali 1-1. Nama Udung diklaim Agus masuk daftar pemilih tetap hasil perbaikan 2 (DPTHP2).
"Kami yakin (Udung) ini tidak ada di dunia nyata," kata Agus bicara soal dugaan DPT invalid alias tidak wajar.
Menurut Agus, Udung merupakan 1 dari 17,5 juta pemilih siluman. Ia mengklaim pemilih siluman tersebut berasal dari temuan DPT tak wajar meliputi permasalahan nomor induk kependudukan (NIK) palsu, kesamaan nomor kartu keluarga (NKK), kesamaan tanggal lahir, hingga KK yang manipulatif atau nomornya tak valid.
Namun, hakim konstitusi tidak menelan mentah-mentah pernyataan Agus. Dengan nada kritis, hakim konstitusi Aswanto bertanya ke saksi Agus soal dasar klaimnya memastikan adanya DPT atas nama Udung. Pasalnya, dalam data yang dilihat saksi, Udung memiliki nomor kartu kependudukan, NIK, tempat/tanggal lahir, alamat, hingga RT/RW, termasuk lokasi memilih di tempat pemungutan suara.
"Berarti ada di dunia nyata si Udung?" tanya hakim.
"Tidak ada menurut saya," jawab Agus.
Hakim balik bertanya soal keyakinan saksi bahwa Udung adalah pemilih fiktif. Tapi, Agus menyebut persoalan pemilih fiktif akan dibuktikan dalam kesaksian berikutnya.
"Kami buktikan pada saksi yang bersangkutan, Ibu Santi, dia menemukan 5 orang (yang tidak ada)," jawab Agus.
Karena mendengar keterangan Agus yang selalu berubah, hakim konstitusi lain Palguna bertanya kepada Agus. "Tadi Anda mengatakan itu tidak ada di dunia nyata dan Anda yakin sekali. Sekarang Anda mengatakan tidak mengecek, yang mana yang harus dipegang?" tanya Palguna.
Akhirnya, Agus meralat keterangan dan mengatakan bahwa ia sebenarnya tidak mengetahui ada atau tidak 17,5 juta pemilih itu. "Kalau begitu, saya minta maaf. Saya tidak bisa memastikan," kata Agus. (Uta/X-6)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Burhanuddin Muhtadi mengaku diserang akun yang menuduh dirinya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi dan menerima bayaran Rp450 miliar.
Pengalaman nyoblos di Los Angeles kali ini, sangat menarik karena di KJRI-LA juga diadakan hiburan seperti live music dan kita juga bisa membeli makanan-makanan khas Indonesia.
Gerak-gerik pelaku dalam video rekaman yang beredar di media sosial juga dinilai amat tenang. Padahal, pelaku telah ketahuan sedang mencoblos surat suara salah satu pasangan calon.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Rifqi mengatakan pihaknya saat ini menghormati bergulirnya proses di MK. Termasuk adanya ketetapan gugatan yang dismissal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved