Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG sengketa hasil Pilpres 2019 terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada sidang hari ini (19/6), Tim Hukum Prabowo-Sandi sebagai pihak pemohon menghadirkan tujuh saksi untuk memberikan keterangannya.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai kesaksian para saksi di persidangan belum mampu untuk membuktikan dalil-dalil argumentasinya.
"Saksi ternyata tidak kredibel, dalam arti kesaksian sebenarnya kurang relevan dengan dalil yang coba dibuktikan. Sebenarnya lebih banyak memberikan opini, ketimbang fakta," ujar Bivitri pada Rabu (19/6)
Menurut Bivitri menyampaikan opini dan kesimpulan merupakan kewenangan ahli di dalam persidangan, dan bukan kewenangan seorang saksi. Menurutnya, hakim tidak akan teryakinkan bila bukan ahli yang memberikan opini.
"Jadi dia banyak sudah berpendapat, walaupun seharusnya saksi itu yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri. Jadi tidak boleh menyimpulkan, memberi opini itu tugasnya ahli," terang Bivitri.
Baca juga : Hakim MK Cecar Saksi Prabowo-Sandi Soal Keberadaan si Udung
Ia pun mengungkapkan, banyak saksi yang setelah menyampaikan kesaksiannya dan diklarifikasi lebih lanjut oleh hakim MK kepada pihak termohon dan terkait tidak mampu untuk menjawabnya.
Lebih lanjut Bivitri menilai, kesaksian perihal telah terjadi kecurangan pemilu yang sifatnya TSM seperti yang didalilkan juga tidak mampu dibuktikan oleh para saksi di dalam persidangan.
"Hakim harus diyakinkan bahwa si saksi itu sedang membuktikan sesuatu yang sifatnya TSM. Nah, TSM itu seharusnya bisa dikaitkan dengan selisih suara. Jadi kalau kecurangan iya, tapi kalau sporadis itu tidak TSM, tidak ada pengaruhnya, tapi selisih suara itu belum berartk terbukti TSMnya," tutur Bivitri.
Selain dinilai memiliki kepentingan tersendiri, saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon pada sidang kali ini, juga dinilai tidak mentaati ketentuan yang berlaku dalam persidangan di MK.
Lebih jauh Bivitri menduga, jika hadirnya para saksi digunakan oleh pihak pemohon sebagai ajang mencari panggung. Menurutnya, ada wacana dibalik sekedar menang atau kalah dan persidangan di MK.
Bivitri menduga hal tersebut guna memperkuat narasi awal yang telah dibangun oleh pihak paslon 02, bahwa Prabowo-Sandi merupakan pemenangnya Pilpres 2019 dan bila kalah pastinya telah terjadi kecurangan.
"Kelihatannya sampai detik ini pun mereka mau bilang memang kecurangan telah terjadi. Untuk menunjukan kepada konstituenya, bersikeras bahwa sesungguhnya pak Prabowo lah yang menang dan satu-satunya jawaban kenapa bisa dianggap kalah karena semua orang, termasuk MK berkonspirasi menentang Pak Prabowo," tutup Bivitri. (OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved