Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG sengketa hasil Pilpres 2019 terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada sidang hari ini (19/6), Tim Hukum Prabowo-Sandi sebagai pihak pemohon menghadirkan tujuh saksi untuk memberikan keterangannya.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai kesaksian para saksi di persidangan belum mampu untuk membuktikan dalil-dalil argumentasinya.
"Saksi ternyata tidak kredibel, dalam arti kesaksian sebenarnya kurang relevan dengan dalil yang coba dibuktikan. Sebenarnya lebih banyak memberikan opini, ketimbang fakta," ujar Bivitri pada Rabu (19/6)
Menurut Bivitri menyampaikan opini dan kesimpulan merupakan kewenangan ahli di dalam persidangan, dan bukan kewenangan seorang saksi. Menurutnya, hakim tidak akan teryakinkan bila bukan ahli yang memberikan opini.
"Jadi dia banyak sudah berpendapat, walaupun seharusnya saksi itu yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri. Jadi tidak boleh menyimpulkan, memberi opini itu tugasnya ahli," terang Bivitri.
Baca juga : Hakim MK Cecar Saksi Prabowo-Sandi Soal Keberadaan si Udung
Ia pun mengungkapkan, banyak saksi yang setelah menyampaikan kesaksiannya dan diklarifikasi lebih lanjut oleh hakim MK kepada pihak termohon dan terkait tidak mampu untuk menjawabnya.
Lebih lanjut Bivitri menilai, kesaksian perihal telah terjadi kecurangan pemilu yang sifatnya TSM seperti yang didalilkan juga tidak mampu dibuktikan oleh para saksi di dalam persidangan.
"Hakim harus diyakinkan bahwa si saksi itu sedang membuktikan sesuatu yang sifatnya TSM. Nah, TSM itu seharusnya bisa dikaitkan dengan selisih suara. Jadi kalau kecurangan iya, tapi kalau sporadis itu tidak TSM, tidak ada pengaruhnya, tapi selisih suara itu belum berartk terbukti TSMnya," tutur Bivitri.
Selain dinilai memiliki kepentingan tersendiri, saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon pada sidang kali ini, juga dinilai tidak mentaati ketentuan yang berlaku dalam persidangan di MK.
Lebih jauh Bivitri menduga, jika hadirnya para saksi digunakan oleh pihak pemohon sebagai ajang mencari panggung. Menurutnya, ada wacana dibalik sekedar menang atau kalah dan persidangan di MK.
Bivitri menduga hal tersebut guna memperkuat narasi awal yang telah dibangun oleh pihak paslon 02, bahwa Prabowo-Sandi merupakan pemenangnya Pilpres 2019 dan bila kalah pastinya telah terjadi kecurangan.
"Kelihatannya sampai detik ini pun mereka mau bilang memang kecurangan telah terjadi. Untuk menunjukan kepada konstituenya, bersikeras bahwa sesungguhnya pak Prabowo lah yang menang dan satu-satunya jawaban kenapa bisa dianggap kalah karena semua orang, termasuk MK berkonspirasi menentang Pak Prabowo," tutup Bivitri. (OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved