Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PAKAR hukum tata negara Bivitri Susanti menilai gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi banyak keluar dari konstruksi Mahkamah Konstitusi (MK) yang berwenang menangani sengketa hasil pemilu.
"Saya kira memang banyak sekali substansi dari permohonan itu yang sebenarnya tidak tepat, dalam arti tidak sesuai dengan Pasal 375 Undang-Undang Pemilu. Kalau pertanyaannya seperti itu ya boleh saja, tapi nanti hakim yang akan memutuskan mau terima atau tidak, dan kemudian dikabulkan atau ditolak. Cuma memang tidak lazim sih, melebar kemana-mana," terang Bivitri, Rabu (19/6).
Menurut Bivitri, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu, pembagian wewenang penanganan sengketa pemilu sudah dilakukan dengan jelas. MK hanya berwenang menangani sengketa hasil, sedangkan terkait sengketa administrasi dan proses pemilu merupakan kewenangan Bawaslu. Adapun terkait pelanggaran pidana dalam pemilu merupakan kewenangan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkkumdu).
"Petitumnya kan ada permintaan diskualifikasi di sana, seharusnya dengan alasan formal Pasal 227 itu kan sifatnya administrasi ya, seharusnya dulu waktu pas zaman pendaftaran calon diproses sebagai sengketa administrasi ke Bawaslu, bukan di MK. Kemudian soal minta ganti semua anggota KPU, mestinya kan kalau ada protes seperti itu silahkan ke DKPP bukan ke MK," ujar Bivitri.
Baca juga: Debat, Hakim MK Sempat Ancam Usir BW dari Ruang Sidang
Meski demikian, lanjut Bivitri, argumentasi yang sifatnya kualitatif dalam persidangan di MK dimungkinkan sejauh memiliki keterkaitan terhadap hasil. Ia menuturkan hal tersebut sudah ada dalam peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) sejak tahun 2008 maupun UU Pemilu, MK akan memeriksa proses, karena hasil pemilu lahir dari suatu proses.
"Jadi enggak bisa ada kecurangan tapi enggak ada kaitannya dengan hasil, terus dimintakan untuk diperiksa oleh MK, itu bukan tempatnya. Mereka hanya memeriksa hasil, kalaupun ada kecurangan harus ada kaitannya dengan hasil," tukasnya.(OL-5)
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved