Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
PAKAR hukum tata negara Bivitri Susanti menilai gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi banyak keluar dari konstruksi Mahkamah Konstitusi (MK) yang berwenang menangani sengketa hasil pemilu.
"Saya kira memang banyak sekali substansi dari permohonan itu yang sebenarnya tidak tepat, dalam arti tidak sesuai dengan Pasal 375 Undang-Undang Pemilu. Kalau pertanyaannya seperti itu ya boleh saja, tapi nanti hakim yang akan memutuskan mau terima atau tidak, dan kemudian dikabulkan atau ditolak. Cuma memang tidak lazim sih, melebar kemana-mana," terang Bivitri, Rabu (19/6).
Menurut Bivitri, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu, pembagian wewenang penanganan sengketa pemilu sudah dilakukan dengan jelas. MK hanya berwenang menangani sengketa hasil, sedangkan terkait sengketa administrasi dan proses pemilu merupakan kewenangan Bawaslu. Adapun terkait pelanggaran pidana dalam pemilu merupakan kewenangan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkkumdu).
"Petitumnya kan ada permintaan diskualifikasi di sana, seharusnya dengan alasan formal Pasal 227 itu kan sifatnya administrasi ya, seharusnya dulu waktu pas zaman pendaftaran calon diproses sebagai sengketa administrasi ke Bawaslu, bukan di MK. Kemudian soal minta ganti semua anggota KPU, mestinya kan kalau ada protes seperti itu silahkan ke DKPP bukan ke MK," ujar Bivitri.
Baca juga: Debat, Hakim MK Sempat Ancam Usir BW dari Ruang Sidang
Meski demikian, lanjut Bivitri, argumentasi yang sifatnya kualitatif dalam persidangan di MK dimungkinkan sejauh memiliki keterkaitan terhadap hasil. Ia menuturkan hal tersebut sudah ada dalam peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) sejak tahun 2008 maupun UU Pemilu, MK akan memeriksa proses, karena hasil pemilu lahir dari suatu proses.
"Jadi enggak bisa ada kecurangan tapi enggak ada kaitannya dengan hasil, terus dimintakan untuk diperiksa oleh MK, itu bukan tempatnya. Mereka hanya memeriksa hasil, kalaupun ada kecurangan harus ada kaitannya dengan hasil," tukasnya.(OL-5)
MK membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan Pemilu lokal harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
Presiden diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Supratman membantah dalil para Pemohon yang menyebutkan pembentukan UU TNI Perubahan tidak memenuhi asas keterbukaan.
Legislasi harusnya menjadi proses yang harus dijalankan oleh DPR dan pemerintah secara cermat dan hati-hati dan bukan administratif dan kegiatan rutin yang dilakukan para pembentuk UU belaka.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Rifqi mengatakan pihaknya saat ini menghormati bergulirnya proses di MK. Termasuk adanya ketetapan gugatan yang dismissal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved