Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum tata negara Bivitri Susanti menilai gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi banyak keluar dari konstruksi Mahkamah Konstitusi (MK) yang berwenang menangani sengketa hasil pemilu.
"Saya kira memang banyak sekali substansi dari permohonan itu yang sebenarnya tidak tepat, dalam arti tidak sesuai dengan Pasal 375 Undang-Undang Pemilu. Kalau pertanyaannya seperti itu ya boleh saja, tapi nanti hakim yang akan memutuskan mau terima atau tidak, dan kemudian dikabulkan atau ditolak. Cuma memang tidak lazim sih, melebar kemana-mana," terang Bivitri, Rabu (19/6).
Menurut Bivitri, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu, pembagian wewenang penanganan sengketa pemilu sudah dilakukan dengan jelas. MK hanya berwenang menangani sengketa hasil, sedangkan terkait sengketa administrasi dan proses pemilu merupakan kewenangan Bawaslu. Adapun terkait pelanggaran pidana dalam pemilu merupakan kewenangan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkkumdu).
"Petitumnya kan ada permintaan diskualifikasi di sana, seharusnya dengan alasan formal Pasal 227 itu kan sifatnya administrasi ya, seharusnya dulu waktu pas zaman pendaftaran calon diproses sebagai sengketa administrasi ke Bawaslu, bukan di MK. Kemudian soal minta ganti semua anggota KPU, mestinya kan kalau ada protes seperti itu silahkan ke DKPP bukan ke MK," ujar Bivitri.
Baca juga: Debat, Hakim MK Sempat Ancam Usir BW dari Ruang Sidang
Meski demikian, lanjut Bivitri, argumentasi yang sifatnya kualitatif dalam persidangan di MK dimungkinkan sejauh memiliki keterkaitan terhadap hasil. Ia menuturkan hal tersebut sudah ada dalam peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) sejak tahun 2008 maupun UU Pemilu, MK akan memeriksa proses, karena hasil pemilu lahir dari suatu proses.
"Jadi enggak bisa ada kecurangan tapi enggak ada kaitannya dengan hasil, terus dimintakan untuk diperiksa oleh MK, itu bukan tempatnya. Mereka hanya memeriksa hasil, kalaupun ada kecurangan harus ada kaitannya dengan hasil," tukasnya.(OL-5)
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved