Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
SIDANG Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki hari ketiga. Hari ini, Rabu (19/6), Majelis Hakim MK akan mendengarkan keterangan dari saksi yang diajukan pihak pemohon capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan pihak pemohon diminta membawa maksimal 15 saksi dan dua ahli di persidangan.
Jumlah itu sama dengan saksi yang harus dibawa dari termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait, kubu capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Masing-masing pihak untuk pemohon ada 15 saksi dan dua orang ahli. Sama untuk termohon juga pihak terkait juga 15 saksi dan dua ahli," kata Anwar di Gedung MK, Selasa (18/6).
Baca juga: Tim Pengacara 02 Lagi-lagi Kena Tegur MK
Pemohon diminta menyerahkan fotokopi KTP elektronik saksi dan data diri ahli sebelum persidangan dimulai. Sidang sedianya akan digelar pukul 09.00 WIB.
"Penyerahan daftar saksi dan ahli untuk pemohon tentu besok pagi sebelum sidang dimulai," ujar Anwar.
Sebelumnya, kubu Prabowo meminta penambahan saksi dan ahli dari 15 saksi dan dua ahli, menjadi 30 saksi dan lima ahli.
Namun, majelis hakim MK menolak permohonan pemohon itu lantaran menghadirkan saksi berdasarkan kualitas bukan kuantitas.
"Kalau kemudian tidak membatasi saksi, kami juga berhadapan pada situasi untuk tidak bisa memeriksa secara optimal. Ditambah mahkamah akan memeriksa saksi satu per satu, bukan gelondongan. Karena kami ingin menggali kualitas dibanding kuantitas," ujar hakim anggota MK, Suhartoyo. (Medcom/OL-2)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved