Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki hari ketiga. Hari ini, Rabu (19/6), Majelis Hakim MK akan mendengarkan keterangan dari saksi yang diajukan pihak pemohon capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan pihak pemohon diminta membawa maksimal 15 saksi dan dua ahli di persidangan.
Jumlah itu sama dengan saksi yang harus dibawa dari termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait, kubu capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Masing-masing pihak untuk pemohon ada 15 saksi dan dua orang ahli. Sama untuk termohon juga pihak terkait juga 15 saksi dan dua ahli," kata Anwar di Gedung MK, Selasa (18/6).
Baca juga: Tim Pengacara 02 Lagi-lagi Kena Tegur MK
Pemohon diminta menyerahkan fotokopi KTP elektronik saksi dan data diri ahli sebelum persidangan dimulai. Sidang sedianya akan digelar pukul 09.00 WIB.
"Penyerahan daftar saksi dan ahli untuk pemohon tentu besok pagi sebelum sidang dimulai," ujar Anwar.
Sebelumnya, kubu Prabowo meminta penambahan saksi dan ahli dari 15 saksi dan dua ahli, menjadi 30 saksi dan lima ahli.
Namun, majelis hakim MK menolak permohonan pemohon itu lantaran menghadirkan saksi berdasarkan kualitas bukan kuantitas.
"Kalau kemudian tidak membatasi saksi, kami juga berhadapan pada situasi untuk tidak bisa memeriksa secara optimal. Ditambah mahkamah akan memeriksa saksi satu per satu, bukan gelondongan. Karena kami ingin menggali kualitas dibanding kuantitas," ujar hakim anggota MK, Suhartoyo. (Medcom/OL-2)
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Amnesty International Indonesia mendesak agar ke depan mekanisme pemilihan hakim MK benar-benar menjamin integritas, independensi, serta kapasitas calon hakim.
I Dewa Gede Palguna yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons kekhawatiran pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
DOSEN Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK dapat menimbulkan persoalan independensi Mahkamah Konstitusi
penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK usulan DPR, memperparah masalah independensi dan memicu konflik kepentingan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved