Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki hari ketiga. Hari ini, Rabu (19/6), Majelis Hakim MK akan mendengarkan keterangan dari saksi yang diajukan pihak pemohon capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan pihak pemohon diminta membawa maksimal 15 saksi dan dua ahli di persidangan.
Jumlah itu sama dengan saksi yang harus dibawa dari termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait, kubu capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Masing-masing pihak untuk pemohon ada 15 saksi dan dua orang ahli. Sama untuk termohon juga pihak terkait juga 15 saksi dan dua ahli," kata Anwar di Gedung MK, Selasa (18/6).
Baca juga: Tim Pengacara 02 Lagi-lagi Kena Tegur MK
Pemohon diminta menyerahkan fotokopi KTP elektronik saksi dan data diri ahli sebelum persidangan dimulai. Sidang sedianya akan digelar pukul 09.00 WIB.
"Penyerahan daftar saksi dan ahli untuk pemohon tentu besok pagi sebelum sidang dimulai," ujar Anwar.
Sebelumnya, kubu Prabowo meminta penambahan saksi dan ahli dari 15 saksi dan dua ahli, menjadi 30 saksi dan lima ahli.
Namun, majelis hakim MK menolak permohonan pemohon itu lantaran menghadirkan saksi berdasarkan kualitas bukan kuantitas.
"Kalau kemudian tidak membatasi saksi, kami juga berhadapan pada situasi untuk tidak bisa memeriksa secara optimal. Ditambah mahkamah akan memeriksa saksi satu per satu, bukan gelondongan. Karena kami ingin menggali kualitas dibanding kuantitas," ujar hakim anggota MK, Suhartoyo. (Medcom/OL-2)
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved