Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DUGAAN keterlibatan pejabat negara dalam proses kampanye Pemilu 2019, yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilu.
Putusan yang sebelumnya sudah dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tersebut dibacakan kembali oleh Ketua Bawaslu Abhan, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019, di ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin.
Sidang kedua PHPU Pilpres 2019 tersebut beragendakan mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai termohon, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan kubu calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin selalu pihak-pihak terkait.
"Sentra Gakkumdu pada tahap kesimpulan bahwa laporan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547 UU Pemilu sehingga prosesnya dihentikan," ujar Abhan.
Laporan tersebut terkait dengan pose salam 2 jari yang dilakukan Anies Baswedan pada acara konferensi nasional Partai Gerindra di Sentul International Convention Center (SICC) Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Kemudian, laporan pose 1 jari yang dilakukan Menko Bidang Kemari-timan Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada forum penutupan pertemuan tahunan IMF di Bali.
"Bahwa berdasarkan pendalaman terhadap barang bukti, klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan saksi-saksi, tidak terdapat unsur ajakan atau imbauan yang dilakukan Luhut Binsar Pandjaitan dan Sri Mulyani untuk memilih salah satu pasangan calon. Pose 1 jari yang dilakukan bukan mengarah pada pasangan calon nomor urut 01, namun ingin memberikan makna Indonesia nomor satu, Indonesia hebat," papar Abhan.
Abhan juga menyatakan pihaknya bersama jajaran di daerah belum pernah menemukan atau menerima laporan terkait tudingan dukungan kepolisian untuk paslon 01 seperti yang didalilkan tim kuasa hukum 02. Begitu pula halnya tudingan keberpihakan aparat intelijen.
"Keterangan yang kami berikan berdasarkan fakta pengawasan selama Pemilu 2019. Kalau memang tidak terbukti (kecurangan) kami sampaikan tidak terbukti. Keterangan kami adalah fakta, bukan opini," tandanya.
Tegaskan netralitas
Tim kuasa hukum 01 saat menjawab tuduhan ketidaknetralan Polri dan aparat intelijen, menyatakan Kapolri bahkan telah menegaskan aturan netralitas aparat dalam pemilu.
Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta, menyebut hal itu tertuang dalam telegram Kapolri Jenderal Tito Karnavian bernomor STR/126/III/OPS.1.1.1./2019 yang disampaikan ke seluruh personel Polri.
"Telegram Kapolri tersebut meme-rintahkan 14 larangan," kata Wayan.
Salah satu isi instruksi Kapolri itu adalah seluruh personel Polri dilarang foto bersama dengan capres dan cawapres, caleg, massa, maupun simpatisan mereka.
Kemudian pada 18 Oktober 2018, melalui surat Nomor ST/2660/X/RES.1.24/2018, Kapolri juga memerintahkan seluruh Kapolda se-Indonesia bekerja profesional, menjaga netralitas, menghindari conflict of interest dalam Pemilu 2019 dan menghindari langkah-langkah yang menyudutkan Polri berpihak dalam politik. (Uta/Medcom/P-2)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved