Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DUGAAN keterlibatan pejabat negara dalam proses kampanye Pemilu 2019, yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilu.
Putusan yang sebelumnya sudah dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tersebut dibacakan kembali oleh Ketua Bawaslu Abhan, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019, di ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin.
Sidang kedua PHPU Pilpres 2019 tersebut beragendakan mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai termohon, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan kubu calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin selalu pihak-pihak terkait.
"Sentra Gakkumdu pada tahap kesimpulan bahwa laporan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547 UU Pemilu sehingga prosesnya dihentikan," ujar Abhan.
Laporan tersebut terkait dengan pose salam 2 jari yang dilakukan Anies Baswedan pada acara konferensi nasional Partai Gerindra di Sentul International Convention Center (SICC) Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Kemudian, laporan pose 1 jari yang dilakukan Menko Bidang Kemari-timan Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada forum penutupan pertemuan tahunan IMF di Bali.
"Bahwa berdasarkan pendalaman terhadap barang bukti, klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan saksi-saksi, tidak terdapat unsur ajakan atau imbauan yang dilakukan Luhut Binsar Pandjaitan dan Sri Mulyani untuk memilih salah satu pasangan calon. Pose 1 jari yang dilakukan bukan mengarah pada pasangan calon nomor urut 01, namun ingin memberikan makna Indonesia nomor satu, Indonesia hebat," papar Abhan.
Abhan juga menyatakan pihaknya bersama jajaran di daerah belum pernah menemukan atau menerima laporan terkait tudingan dukungan kepolisian untuk paslon 01 seperti yang didalilkan tim kuasa hukum 02. Begitu pula halnya tudingan keberpihakan aparat intelijen.
"Keterangan yang kami berikan berdasarkan fakta pengawasan selama Pemilu 2019. Kalau memang tidak terbukti (kecurangan) kami sampaikan tidak terbukti. Keterangan kami adalah fakta, bukan opini," tandanya.
Tegaskan netralitas
Tim kuasa hukum 01 saat menjawab tuduhan ketidaknetralan Polri dan aparat intelijen, menyatakan Kapolri bahkan telah menegaskan aturan netralitas aparat dalam pemilu.
Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta, menyebut hal itu tertuang dalam telegram Kapolri Jenderal Tito Karnavian bernomor STR/126/III/OPS.1.1.1./2019 yang disampaikan ke seluruh personel Polri.
"Telegram Kapolri tersebut meme-rintahkan 14 larangan," kata Wayan.
Salah satu isi instruksi Kapolri itu adalah seluruh personel Polri dilarang foto bersama dengan capres dan cawapres, caleg, massa, maupun simpatisan mereka.
Kemudian pada 18 Oktober 2018, melalui surat Nomor ST/2660/X/RES.1.24/2018, Kapolri juga memerintahkan seluruh Kapolda se-Indonesia bekerja profesional, menjaga netralitas, menghindari conflict of interest dalam Pemilu 2019 dan menghindari langkah-langkah yang menyudutkan Polri berpihak dalam politik. (Uta/Medcom/P-2)
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Rifqi mengatakan pihaknya saat ini menghormati bergulirnya proses di MK. Termasuk adanya ketetapan gugatan yang dismissal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved