Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Anies dan para Menteri tidak Langgar Hukum

Insi Nantika Jelita
19/6/2019 07:10
Anies dan para Menteri tidak Langgar Hukum
Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung MK.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

DUGAAN keterlibatan pejabat negara dalam proses kampanye Pemilu 2019, yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilu.

Putusan yang sebelumnya sudah dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tersebut dibacakan kembali oleh Ketua Bawaslu Abhan, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019, di ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin.

Sidang kedua PHPU Pilpres 2019 tersebut beragendakan mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai termohon, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan kubu calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin selalu pihak-pihak terkait.

"Sentra Gakkumdu pada tahap kesimpulan bahwa laporan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547 UU Pemilu sehingga prosesnya dihentikan," ujar Abhan.

Laporan tersebut terkait dengan pose salam 2 jari yang dilakukan Anies Baswedan pada acara konferensi nasional Partai Gerindra di Sentul International Convention Center (SICC) Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Kemudian, laporan pose 1 jari yang dilakukan Menko Bidang Kemari-timan Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada forum penutupan pertemuan tahunan IMF di Bali.

"Bahwa berdasarkan pendalaman terhadap barang bukti, klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan saksi-saksi, tidak terdapat unsur ajakan atau imbauan yang dilakukan Luhut Binsar Pandjaitan dan Sri Mulyani untuk memilih salah satu pasangan calon. Pose 1 jari yang dilakukan bukan mengarah pada pasangan calon nomor urut 01, namun ingin memberikan makna Indonesia nomor satu, Indonesia hebat," papar Abhan.

Abhan juga menyatakan pihaknya bersama jajaran di daerah belum pernah menemukan atau menerima laporan terkait tudingan dukungan kepolisian untuk paslon 01 seperti yang didalilkan tim kuasa hukum 02. Begitu pula halnya tudingan keberpihakan aparat intelijen.

"Keterangan yang kami berikan berdasarkan fakta pengawasan selama Pemilu 2019. Kalau memang tidak terbukti (kecurangan) kami sampaikan tidak terbukti. Keterangan kami adalah fakta, bukan opini," tandanya.

Tegaskan netralitas
Tim kuasa hukum 01 saat menjawab tuduhan ketidaknetralan Polri dan aparat intelijen, menyatakan Kapolri bahkan telah menegaskan aturan netralitas aparat dalam pemilu.

Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta, menyebut hal itu tertuang dalam telegram Kapolri Jenderal Tito Karnavian bernomor STR/126/III/OPS.1.1.1./2019 yang disampaikan ke seluruh personel Polri.

"Telegram Kapolri tersebut meme-rintahkan 14 larangan," kata Wayan.

Salah satu isi instruksi Kapolri itu adalah seluruh personel Polri dilarang foto bersama dengan capres dan cawapres, caleg, massa, maupun simpatisan mereka.

Kemudian pada 18 Oktober 2018, melalui surat Nomor ST/2660/X/RES.1.24/2018, Kapolri juga memerintahkan seluruh Kapolda se-Indonesia bekerja profesional, menjaga netralitas, menghindari conflict of interest dalam Pemilu 2019 dan menghindari langkah-langkah yang menyudutkan Polri berpihak dalam politik. (Uta/Medcom/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya