Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan dalil permohonan yang disampaikan pemohon, yakni Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, pada sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menjelaskan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dituduhkan sebagai kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Kami tadi (kemarin) sudah jelaskan, tidak ada kecurang-an terstruktur, itu kan melibatkan penyelenggara pemilu, ternyata penyelenggara tidak ada yang terlibat dalam proses yang didalilkan itu. Masif juga tidak karena wilayahnya yang terbatas. Kemudian sistematis tidak juga terjadi karena tidak ada rancangan sudah disiapkan sejak lama,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di MK kemarin men-dengarkan jawaban termohon (KPU) dan pihak terkait Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin (01), juga Badan Pengawas Pemilu.
Ketua tim hukum KPU, Ali Nurdin, yang menyampaikan jawaban, mengatakan tim 02 tak bisa mengukur dugaan kecurangan pilpres TSM dengan dampak perolehan suara.
Tim 02, kata dia, sebagai pemohon menuntut sanksi diskualifikasi atas pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Amin. Sanksi diskualifikasi didalilkan tim Prabowo terkait pelanggaran seperti penyalahgunaan APBN, penyalahgunaan anggaran BUMN, ketidaknetralan aparatur negara, diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum, serta pembatasan kebebasan media.
“Termohon tidak mampu menjelaskan hubungan kausalitas antara pelanggaran tersebut dan kebebasan pemilih dalam menentukan pilihannya,” jelas Ali Nurdin.
Kemenangan imajinatif
Tim hukum KPU juga menilai dalil klaim kemenangan capres-cawapres 02 tak jelas dasarnya. Penghitungan perolehan versi 02, hanya didasari penghitungan per tingkat provinsi. Padahal KPU menetapkan penghitungan perolehan suara berdasarkan hasil rekapitulasi berjenjang dari TPS sampai tingkat provinsi.
Tim Prabowo dalam petitumnya memohon MK menyatakan perolehan suara yang benar, yakni Jokowi-Amin 63.573.169 (48%) dan Prabowo-Sandi 68.650.239 (52%).
Penghitungan perolehan suara ini berbeda dari penghitungan perolehan suara KPU yang dilakukan berjenjang. KPU menetapkan perolehan suara pasangan 01 sebanyak 85.607.362 suara (55,50%) dan pasangan 02 sebanyak 68.650.239 suara (44,50%).
Senada, anggota kuasa hukum Jokowi-Amin, I wayan Sudirta, menyebut klaim keunggulan 02 merupakan hal imajinatif. “Pemohon tidak menguraikan berapa banyak perolehan suara yang diklaim pemohon lebih unggul daripada pihak terkait dengan persentase 52,2% menurut exit poll internal BPN.”
Di sisi lain, Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, mengatakan pencalonan cawapres Ma’ruf Amin yang masih menjabat Ketua Dewan Pengawas Syariah PT BSM dan PT BNI Syariah tidak melanggar aturan.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No 19/2013, pengertian BUMN yaitu bank usaha milik negara yang seluruh atau yang sebagian milik negara melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Selain itu, Ali mengatakan, Pasal 1 angka 15 UU No 21/2018 tentang Perbankan Syariah.
Terkait jawaban termohon, Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, mengatakan KPU gagal meyakinkan publik. Salah satu kegagalan KPU, kata dia, ialah tidak mampu menjelaskan mengenai DPT siluman dan jumlah TPS.
Sidang sengketa Pilpres 2019 akan dilanjutkan hari ini dengan mendengarkan saksi dan ahli dari pihak pemohon. MK membatasi 15 saksi dan dua saksi ahli. Hakim sempat menilai kuasa hukum BPN mendramatisasi ancaman terhadap para saksi yang akan dihadirkan. Hakim MK Saldi Isra berjanji akan mengklarifikasi langsung.
“Besok (hari ini), ahli-ahli dan saksi yang hadir kita tanya saja, apakah mereka merasa terancam, atau ada yang mengancam,” tandas Saldi. (Faj/Uta/X-4)
Hari ini... | Hlm 4
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved