Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Dalil 02 tidak Tunjukkan Kecurangan Bersifat TSM

Insi Nantika Jelita
19/6/2019 06:10
Dalil 02 tidak Tunjukkan Kecurangan Bersifat TSM
Sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) me­nye­butkan dalil permohonan yang disampaikan pemohon, yakni Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, pa­da sidang perdana sengketa Pil­pres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menje­las­kan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dituduhkan sebagai kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan ma­sif (TSM).

“Kami tadi (kemarin) sudah jelaskan, tidak ada kecurang-an terstruktur, itu kan meli­bat­kan penyelenggara pemilu, ternyata penyelenggara tidak ada yang terlibat dalam proses yang didalilkan itu. Masif juga tidak karena wilayahnya yang terbatas. Kemudian sistematis tidak juga terjadi karena tidak ada rancangan sudah disiapkan sejak lama,” kata Ketua KPU Arief ­Budiman di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ­Pilpres 2019 di MK kemarin men-de­ngarkan jawaban termohon (KPU) dan pihak ­terkait Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin (01), juga Badan Pengawas ­Pemilu.

Ketua tim hukum KPU, Ali Nur­din, yang menyampaikan jawaban, mengatakan tim 02 tak bisa mengukur dugaan kecurangan pilpres TSM dengan dampak perolehan suara.

Tim 02, kata dia, sebagai pe­mohon menuntut sanksi dis­­kualifikasi atas pasangan ca­lon nomor urut 01 Jokowi-Amin. Sanksi diskualifikasi di­­dalilkan tim Prabowo terkait pelanggaran seperti penya­lah­­gunaan APBN, penyalah­gu­­­naan anggaran BUMN, ke­­tidaknetralan aparatur nega­ra, diskriminasi perlaku­an dan penyalahgunaan penegak­an hukum, serta pembatasan kebebasan media.

“Termohon tidak mampu menjelaskan hubungan kausalitas antara pelanggaran tersebut dan kebebasan pemilih dalam menentukan pilihannya,” jelas  Ali Nurdin.

Kemenangan imajinatif
Tim hukum KPU juga menilai dalil klaim kemenangan capres-cawapres 02 tak jelas dasarnya. Penghitungan perolehan versi 02, hanya dida­­sari penghitungan per tingkat provinsi. Padahal KPU menetapkan penghitung­an peroleh­an suara berdasarkan hasil re­kapitulasi berjenjang dari TPS sampai tingkat provinsi.

Tim Prabowo dalam peti­tum­­nya memohon MK menya­takan perolehan suara yang be­­nar, yakni Jokowi-Amin 63.573.169 (48%) dan Prabowo-San­di 68.650.239 (52%).

Penghitungan perolehan sua­ra ini berbeda dari penghitungan perolehan suara KPU yang dilakukan berjenjang. KPU menetapkan perolehan suara pasangan 01 sebanyak 85.607.362 suara (55,50%) dan pasangan 02 ­sebanyak 68.650.239 suara (44,50%).

Senada, anggota kuasa hukum Jokowi-Amin, I wayan Sudirta, menyebut klaim keunggulan 02 merupakan hal imajinatif. “Pemohon tidak menguraikan berapa banyak perolehan suara yang diklaim pemohon lebih unggul dari­pa­­­da pihak terkait dengan per­­sentase 52,2% menurut exit poll internal BPN.”

Di sisi lain, Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, mengatakan pencalonan cawapres Ma’ruf Amin yang masih menjabat Ketua Dewan Pengawas Syariah PT BSM dan PT BNI Syariah tidak melanggar aturan.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No 19/2013, pengertian BUMN yaitu bank usaha milik nega­ra yang seluruh atau yang se­bagian milik negara melalui penyertaan secara langsung da­ri kekayaan negara yang di­pisahkan.

Selain itu, Ali me­ngatakan, Pasal 1 angka 15 UU No 21/2018 tentang Perbankan Syariah.

Terkait jawaban termohon, Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, mengatakan KPU gagal meyakinkan publik. Salah satu ke­gagalan KPU, kata dia, ialah ti­dak mampu menjelaskan me­ngenai DPT siluman dan jumlah TPS.

Sidang sengketa Pilpres 2019 akan dilanjutkan hari ini dengan mendengarkan saksi dan ahli dari pihak pemohon. MK membatasi 15 saksi dan dua saksi ahli. Hakim sempat menilai kuasa hukum BPN mendramatisasi ancaman ter­hadap para saksi yang akan dihadirkan. Hakim MK Saldi Isra berjanji akan mengklarifikasi langsung.

“Besok (hari ini), ahli-ahli dan saksi yang hadir kita ta­nya saja, apakah mereka me­­rasa terancam, atau ada yang mengancam,” tandas Saldi. (Faj/Uta/X-4)

Hari ini... | Hlm 4                                       



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya