Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KPK: Narapidana Nakal Layak Mendekam di Nusakambangan

M. Ilham Ramadhan Avisena
18/6/2019 20:54
KPK: Narapidana Nakal Layak Mendekam di Nusakambangan
Warga memakai topeng kertas bergambar Setya Novanto saat menggelar aksi bertajuk Setya Novanto Plesiran di Solo, Jawa Tengah, Senin (17/6)(Antara)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai tidak semua narapidana kasus rasywah layak dipejara di LP Nusakambangan.

Menurut Alex, yang layak mendekam di penjara keamanan maksimum itu ialah narapidana yang memiliki perilaku nakal dan kerap melanggar aturan.

"Harus diseleksi, tidak semua napi korupsi dikirim ke sana. Kami mengusulkan terhadap napi-napi yang bandel, yang sering keluar masuk, susah diatur. Supaya memberikan efek untuk napi-napi lain itu, supaya tidak melakukan hal yang sama," di Jakarta, Selasa (18/6).

Baca juga: Menkumham: Pemindahan ke Gunung Sindur Supaya Novanto Tobat

Namun, ia menambahkan, KPK tidak berwenang menentukan status tahanan melainkan Direktorat Jenderal Oemasyarakatan. Peran KPK sebatas memberikan usulan.

Soal kemungkinan KPK memiliki LP sendiri, Alex menyatakan hal tersebut di luar kewenangan KPK.  "Menkum HAM sudah menunjuk LP Sukamiskin untuk koruptor. Selebihnya terkait kewenangan Dirjen Pas, seperti remisi, pembebasan bersyarat. Hanya saja kalau tahanan dari KPK, untuk remisi dan pembebasan bersyarat biasanya Kalapas minta rekomendasi KPK," imbuhnya.

Wacana pemindahan narapidana korupsi ke Nusakambangan muncul setelah beberapa hari lalu mantan Ketua DPR Setya Novanto menyalahgunakan izin berobat. Terpidana kasus korupsi KTP elektronik itu sempat kabur beberapa jam. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya