Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai tidak semua narapidana kasus rasywah layak dipejara di LP Nusakambangan.
Menurut Alex, yang layak mendekam di penjara keamanan maksimum itu ialah narapidana yang memiliki perilaku nakal dan kerap melanggar aturan.
"Harus diseleksi, tidak semua napi korupsi dikirim ke sana. Kami mengusulkan terhadap napi-napi yang bandel, yang sering keluar masuk, susah diatur. Supaya memberikan efek untuk napi-napi lain itu, supaya tidak melakukan hal yang sama," di Jakarta, Selasa (18/6).
Baca juga: Menkumham: Pemindahan ke Gunung Sindur Supaya Novanto Tobat
Namun, ia menambahkan, KPK tidak berwenang menentukan status tahanan melainkan Direktorat Jenderal Oemasyarakatan. Peran KPK sebatas memberikan usulan.
Soal kemungkinan KPK memiliki LP sendiri, Alex menyatakan hal tersebut di luar kewenangan KPK. "Menkum HAM sudah menunjuk LP Sukamiskin untuk koruptor. Selebihnya terkait kewenangan Dirjen Pas, seperti remisi, pembebasan bersyarat. Hanya saja kalau tahanan dari KPK, untuk remisi dan pembebasan bersyarat biasanya Kalapas minta rekomendasi KPK," imbuhnya.
Wacana pemindahan narapidana korupsi ke Nusakambangan muncul setelah beberapa hari lalu mantan Ketua DPR Setya Novanto menyalahgunakan izin berobat. Terpidana kasus korupsi KTP elektronik itu sempat kabur beberapa jam. (OL-8)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
pengurangan masa tahanan atau vonis terpidana korupsi KTP-E, Setya Novanto disebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved