Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) gagal meyakinkan publik dalam pembacaan jawaban di sidang lanjutan kali ini. Bambang mengatakan, dengan gagalnya KPU tersebut, secara langsung tidak bisa menjawab segala gugatan yang pihaknya ajukan.
"Pihak termohon telah gagal meyakinkan kepada publik. Karena sebetulnya di sini meyakinkan publik. Bagaimana kalau meyakinkan pemohon, apalagi gitu," kata Bambang, ketika ditemui usai sidang diskors di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Baca juga: KPU Tepis Tudingan Terlalu Percaya Diri
Selain itu, menurut Bambang, KPU juga telah gagal meyakinkan majelis hakim melalui sanggahan dan jawaban yang diberikan. Sehingga, ia menilai KPU akan kalah dalam gugatan kali ini.
"Saya khawatir dia gagal untuk meyakinkan hakim-hakim di Mahkamah Konstitusi. Selamat datang kegagalan termohon," kata Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan salah satu kegagalan KPU yakni tidak mampu menjelaskan mengenai daftar pemilih tetap (DPT) siluman dan jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Bambang memaparkan, KPU menyatakan bahwa jumlah TPS pada 21 Mei 2019 sebanyak 812.708. Hal ini, kata ia, kemudian mengalami perubahan.
"Saya akan kemukakan hasil di Situng versi 16 Juni, jumlah TPS-nya 813.336. Sederhana saja bagaimana dia menjawab mengenai DPT siluman, jumlah TPS saja dia tidak mampu menjelaskan," kata Bambang. (OL-6)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved