Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
KETUA Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) gagal meyakinkan publik dalam pembacaan jawaban di sidang lanjutan kali ini. Bambang mengatakan, dengan gagalnya KPU tersebut, secara langsung tidak bisa menjawab segala gugatan yang pihaknya ajukan.
"Pihak termohon telah gagal meyakinkan kepada publik. Karena sebetulnya di sini meyakinkan publik. Bagaimana kalau meyakinkan pemohon, apalagi gitu," kata Bambang, ketika ditemui usai sidang diskors di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Baca juga: KPU Tepis Tudingan Terlalu Percaya Diri
Selain itu, menurut Bambang, KPU juga telah gagal meyakinkan majelis hakim melalui sanggahan dan jawaban yang diberikan. Sehingga, ia menilai KPU akan kalah dalam gugatan kali ini.
"Saya khawatir dia gagal untuk meyakinkan hakim-hakim di Mahkamah Konstitusi. Selamat datang kegagalan termohon," kata Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan salah satu kegagalan KPU yakni tidak mampu menjelaskan mengenai daftar pemilih tetap (DPT) siluman dan jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Bambang memaparkan, KPU menyatakan bahwa jumlah TPS pada 21 Mei 2019 sebanyak 812.708. Hal ini, kata ia, kemudian mengalami perubahan.
"Saya akan kemukakan hasil di Situng versi 16 Juni, jumlah TPS-nya 813.336. Sederhana saja bagaimana dia menjawab mengenai DPT siluman, jumlah TPS saja dia tidak mampu menjelaskan," kata Bambang. (OL-6)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved