Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) gagal meyakinkan publik dalam pembacaan jawaban di sidang lanjutan kali ini. Bambang mengatakan, dengan gagalnya KPU tersebut, secara langsung tidak bisa menjawab segala gugatan yang pihaknya ajukan.
"Pihak termohon telah gagal meyakinkan kepada publik. Karena sebetulnya di sini meyakinkan publik. Bagaimana kalau meyakinkan pemohon, apalagi gitu," kata Bambang, ketika ditemui usai sidang diskors di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Baca juga: KPU Tepis Tudingan Terlalu Percaya Diri
Selain itu, menurut Bambang, KPU juga telah gagal meyakinkan majelis hakim melalui sanggahan dan jawaban yang diberikan. Sehingga, ia menilai KPU akan kalah dalam gugatan kali ini.
"Saya khawatir dia gagal untuk meyakinkan hakim-hakim di Mahkamah Konstitusi. Selamat datang kegagalan termohon," kata Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan salah satu kegagalan KPU yakni tidak mampu menjelaskan mengenai daftar pemilih tetap (DPT) siluman dan jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Bambang memaparkan, KPU menyatakan bahwa jumlah TPS pada 21 Mei 2019 sebanyak 812.708. Hal ini, kata ia, kemudian mengalami perubahan.
"Saya akan kemukakan hasil di Situng versi 16 Juni, jumlah TPS-nya 813.336. Sederhana saja bagaimana dia menjawab mengenai DPT siluman, jumlah TPS saja dia tidak mampu menjelaskan," kata Bambang. (OL-6)
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved