Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
IKATAN Keluarga Besar Universitas Indonesia (IKB UI) bersama elemen masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Indonesia Berdaulat (KIBAR), menggelar aksi damai di kawasan Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/6).
Terbentang spanduk bertuliskan "Aksi Ini bukan Bela Prabowo. Aksi Ini Bela Kedaulatan Rakyat. Kembalikan Kedaulatan Rakyat dari Perampok Suara Rakyat".
Terlihat pula slogan "We Stands for Honest and Fair Constitutional Court Judges" yang diangkat beberapa peserta aksi.
Aksi tersebut dikemas dengan pagelaran seni khas Betawi. Terlihat juga sepasang Ondel-Ondel dalam aksi tersebut. Selain menunjukkan Ondel-Ondel, aksi itu juga disertai dengan iringan musik khas Betawi.
Baca juga: Istilah Mahkamah Kalkulator, Cara BPN Giring Opini MK tidak Adil
Tim Advokasi IKB-UI Djuju Purwantoro mengatakan aksi dilakukan untuk menyampaikan pesan moral kepada hakim Mahkamah Konstitusi agar peduli atas carut marutnya kondisi demokrasi Indonesia saat ini.
"Selain pesan moral, kami menyatakan keprihatinan atas terjadinya tindak kekerasan pada 21-22 Mei juga dengan meninggalnya ratusan KPPS," tukasnya.
Berdasarkan pantauan, massa yang mengenakan pakaian kuning tersebut saat ini masih melakukan aksi mendekat ke gedung MK. (OL-2)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved