Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
IKATAN Keluarga Besar Universitas Indonesia (IKB UI) bersama elemen masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Indonesia Berdaulat (KIBAR), menggelar aksi damai di kawasan Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/6).
Terbentang spanduk bertuliskan "Aksi Ini bukan Bela Prabowo. Aksi Ini Bela Kedaulatan Rakyat. Kembalikan Kedaulatan Rakyat dari Perampok Suara Rakyat".
Terlihat pula slogan "We Stands for Honest and Fair Constitutional Court Judges" yang diangkat beberapa peserta aksi.
Aksi tersebut dikemas dengan pagelaran seni khas Betawi. Terlihat juga sepasang Ondel-Ondel dalam aksi tersebut. Selain menunjukkan Ondel-Ondel, aksi itu juga disertai dengan iringan musik khas Betawi.
Baca juga: Istilah Mahkamah Kalkulator, Cara BPN Giring Opini MK tidak Adil
Tim Advokasi IKB-UI Djuju Purwantoro mengatakan aksi dilakukan untuk menyampaikan pesan moral kepada hakim Mahkamah Konstitusi agar peduli atas carut marutnya kondisi demokrasi Indonesia saat ini.
"Selain pesan moral, kami menyatakan keprihatinan atas terjadinya tindak kekerasan pada 21-22 Mei juga dengan meninggalnya ratusan KPPS," tukasnya.
Berdasarkan pantauan, massa yang mengenakan pakaian kuning tersebut saat ini masih melakukan aksi mendekat ke gedung MK. (OL-2)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved