Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden 2019 pada Selasa (18/6) yang dijadwalkan sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon.
Menurut laman resmi MK RI, sidang diagendakan mendengarkan jawaban dan pengesahan alat bukti dari pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan yang disampaikan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang perdana yang berlangsung Jumat (14/6).
Selain KPU, pihak yang terkait langsung dalam sengketa Pilpres yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Bawaslu pun akan menyampaikan jawaban mereka pada sidang lanjutan ini.
Sebelumnya, sidang lanjutan itu awalnya dijadwalkan pada Senin (17/6). Namun, MK memutuskan jadwal sidang menjadi Selasa (18/6) setelah KPU menyampaikan keberatannya karena adanya masalah teknis.
Baca juga: Tudingan Soal Data Siluman, KPU : Kita Akan Tangkis
Sementara itu, KPU menyatakan kesiapannya mengikuti sidang lanjutan dan memberikan jawaban atas gugatan yang disampaikan tim kuasa hukum BPN.
"Besok (Selasa) dijadwalkan sidang pada pukul sembilan pagi. KPU akan menyerahkan jawaban tertulis besok pagi sebelum sidang sekitar jam 8.30 WIB," kata Komisioner KPU, Hasyim Asyari di Jakarta, Senin (17/6).
Sebelumnya, saat sidang perdana Jumat (14/6), majelis hakim MK telah melaksanakan agenda mendengarkan pokok permohonan pemohon yaitu kubu calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo-Sandiaga, yang diwakili tim hukumnya. (OL-2)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved