Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Presiden Beri Keleluasaan Pansel Capim KPK Bekerja

Rudy Polycarpus
18/6/2019 07:10
Presiden Beri Keleluasaan Pansel Capim KPK Bekerja
Presiden Joko Widodo menerima Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2019-2023 .(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

PRESIDEN Joko Widodo menyerahkan sepenuhnya penjaringan calon pimpinan Komisi Pem­be­rantasan Korupsi periode 2019-2023 kepada Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK.

Penegasan itu disampaikan ­Jo­ko­wi saat menerima Pansel Capim KPK di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin. Ketua pansel, Yenti Garnasih, seusai perte­mu­an, mengatakan Presiden mem­berikan kewenangan penuh kepada pihaknya untuk memilih orang-orang terbaik yang pantas memimpin komisi antirasuah.

Pendaftaran calon pimpinan KPK dibuka kemarin hingga 4 Juli nanti.  Mereka yang berminat memimpin KPK dapat menyerahkan berkas pendaftaran ke Sekretariat Pansel Capim KPK di Kementerian Sekretariat Negera, Gedung I Lantai 2, Jl Veteran No­mor 18, Jakarta Pusat, pukul 08.00-15.00 WIB, se­­tiap hari kerja. Berkas juga bisa dikirimkan via e-mail ke [email protected].

Yenti menyatakan Presiden menyampaikan komitmennya dalam pencegahan dan pembe­rantasan korupsi sekaligus meminta pansel bekerja dengan baik untuk menghasilkan komisio­ner yang baik.

“Mengenai mekanis­me penja-ringan calon pimpinan KPK dan calon-calon yang akan dipilih, Presiden menye­rahkan sepenuhnya kepada pan­sel,” ujar Yenti.

Menurut anggota pansel, Diani Sadia, pembenahan internal KPK menjadi salah satu fokus pansel. Untuk itu, pihaknya mencari kandidat yang memiliki kemampuan manajerial kuat. “Tidak saja yang menguasai teknik investigasi, tapi juga membangun sistem yang baik, transparan, dan managerial skill, khususnya di pencegahan.”

Presiden, kata Diani, berpan­dangan sama. Dia katakan, pim­pinan KPK ke depan harus mampu membangun sistem yang transparan dan memiliki kompetensi di bidang pencegahan.

Catatan kritis
Secara terpisah, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyampaikan sejumlah catatan kritis yang dapat dijadikan evaluasi untuk pimpinan KPK mendatang. Catatan itu, kata Koordinator Di­visi Hukum dan Monitor Per-adilan ICW Kurnia Ramadhana, antara lain KPK belum memiliki visi asset recovery. Pengelolaan manajemen internal juga dinilai buruk, abai terhadap penegakan etik, keterbukaan informasi pada masyarakat, dan masih ­banyaknya tunggakan perkara yang be­lum terselesaikan.

Atas dasar itu, calon pimpinan KPK 2019-2023 setidaknya harus memenuhi 9 kriteria, di antara­nya punya visi terkait dengan pen­cegahan dan pemberantasan korupsi. “Selain pidana penjara (untuk koruptor), pimpinan KPK nantinya juga harus fokus pada isu pemulihan kerugian negara. Isu pencegahan serta koordinasi dan supervisi pada instansi terkait juga harus dipahami secara menyeluruh,” jelas Kurnia.

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harapan mene­kankan, rekam jejak yang ­bersih menjadi keniscayaan untuk di­­penuhi pimpinan KPK.

“Salah satu syarat pimpinan KPK sesuai UU No 30/2002 tentang KPK ialah tidak pernah melaku­kan perbuatan tercela. Tentu yang dimaksud tercela ialah per­buatan yang dianggap oleh hukum sebagai kejahatan pida­na, pelanggaran etika profesi sebelumnya, atau melakukan tindakan yang tidak pantas menurut masyarakat,” terangnya.

Rekam jejak yang bersih ­sangat penting agar komisioner KPK terhindar dari ketakutan da­lam memberantas korupsi karena ter­sandera dosa masa lalu.
Pegawai KPK, imbuh Yudi, berharap memiliki pimpinan yang berkualitas dan berintegritas. “Seluruh masyarakat Indonesia pun berharap pimpinan KPK pe­riode 2019-2023 merupakan orang terbaik bangsa ini yang akan memberantas korupsi tanpa pandang bulu.” (Mir/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya