Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus dugaan kepemilikan senjata api Kivlan Zen mengaku menerima uang dari tersangka kasus dugaan percobaan pembunuhan pada tokoh negara Habil Marati. Kivlan menerima SGD4.000 atau setara Rp42.400.000.
"Mengakui, tapi tidak sesuai dengan tuduhan. Uang itu hanya untuk demo. Tidak ada kaitan sama sekali dengan masalah pembelian senjata, membunuh tidak ada sama sekali," kata kuasa hukum Kivlan, Muhammad Yuntri, di Polda Metro Jaya, Senin (17/7).
Saat ini, Kivlan tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Habil. Kivlan mulai diperiksa sejak pukul 11.00 WIB. Dalam pemeriksaan ini, Kivlan membawa bukti rekening penerimaan uang tersebut.
"Dicek tadi rekening. Dikasihkan rekeningnya, bahwa terima ke rekening ia terima dan sampaikan ada. Yang satu Rp50 juta. Yang satu lagi SGD4.000 untuk kegiatan antikomunis atau supersemar yang di Monas," tutur Yuntri.
Yuntri mengungkapkan Kivlan dan Habil saling kenal mengenal sejak setahun yang lalu. Mereka kenal lewat sebuah grup di media sosial WhatsApp (WA).
Uang yang diterima Kivlan, kata Yuntri, diberikan secara sukarela oleh Habil. Tak ada imbalan apa pun yang diharapkan oleh Habil.
Baca juga: Tolak Permohonan Kivlan, Wiranto: Hukum tak Bisa Diintervensi
"Sukarela saja. Mereka kan kenal dari WA grup. Itu grup untuk diskusi saja tentang masalah kebangsaan. Itu ada gerakan GMBI, karena di diskusi itu berkembang butuh uang untuk keperluan gerakan antikomunis, beliau (Habil) kasih," terang Yuntri.
Meski telah kenal satu tahun, Yuntri menyebut kliennya tak terlau dekat dengan politikus PPP itu.
"Dekat juga enggak, jauh juga enggak, tapi kenal baik," aku Yuntri.
Habil Marati disebut sebagai donatur eksekutor empat pejabat negara yang menjadi target pembunuhan. Ia menyerahkan uang Rp60 juta kepada para calon eksekutor. Namanya disebut dalam investigasi majalah Tempo yang berjudul 'Tim Mawar dan Rusuh Sarinah' yang terbit pada Senin (10/6) lalu.
Habil telah ditahan polisi. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary, mengungkapkan Habil memberi uang kepada mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebesar SGD15 ribu atau setara Rp150 juta.
Merujuk laporan Tempo, Kivlan memberikan uang itu kepada anak buahnya, Iwan Kurniawan alias Helmi Kurniawan untuk membeli senjata laras panjang dan pendek.
Senjata itu disebut untuk menembak mati Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. (Medcom/OL-1)
People power haruslah memiliki dasar atau alasan yang cukup meyakinkan bagi kekuatan atau elemen masyarakat untuk melakukan hal tersebut.
Pemerintahan yang ada dan sah saat ini sudah berjalan dengan baik, sehingga dirinya mewanti-wanti agar generasi muda jeli dan tidak mudah terprovokasi.
Penyebutan istilah people power dalam pengertian yang terjadi selama ini di beberapa negara di dunia, berarti menggulingkan pemerintahan yang sah.
Aksi peringatan tergulingnya diktator menjadi kali pertama sejak Marcos Junior menjabat pada Juni 2022.
Bagi Trump kekuasaan itu harus dipertahankan, termasuk dengan cara-cara arkhais primitif yang ia tunjukan setelah pemilu.
Permohonan jaminan untuk Kivlan dikirim kepada sejumlah tokoh, termasuk Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto,
Perang tersebut terlalu menguras anggaran negara. Padahal, menurut dia, situasi internal di Amerika Serikat tidak baik-baik saja dan membutuhkan sokongan.
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved