Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mematiskan putusan sidang gugatan sengketa pilpres 2019 selesai tepat waktu. Juru bicara MK Fajar Laksono menuturkan meski hakim mengundurkan waktu sidang selama 1 hari, hal tersebut tidak memengaruhi MK menyelesaikan putusan dengan tepat waktu sesuai dengan UU Pemilu no 7 tahun 2017.
Sesuai dengan UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, MK diberi waktu selama 14 hari kerja untuk menyelesaikan putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019. Tempo 14 hari kerja tersebut dimulai sejak MK meregistrasi berkas permohonan yang diajukan oleh pemohon.
"Tanggal 28 Juni itu merupakan hari paling akhir dari rentang waktu 14 hari kerja setelah registrasi 11 Juni kemarin. Jadi sampai sejauh ini, agendanya tetap, putusan Insya Allah masih di tanggal 28 Juni," tutur Fajar.
Majelis hakim konstitusi yang dipimpin oleh Anwar Usman memutuskan untuk menunda sidang segketa pilprs selama 1 hari. Penundaan tersebut dilakukan untuk memberikan waktu tambahan bagi pihak termohon dan terkait menyiapkan jawaban tertulis berdasarkan dalil permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon.
Fajar melanjutkan, sebagai gantinya, MK akan mengurangi kesempatan waktu hakim menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) dari 3 hari menjadi 2 hari. Sedianya RPH semula direncanakan pada 25-27 Juni 2019.
"Kalau memang tanggal 25 mengantikan Senin ini misalnya, ya paling tidak yang akan terkurangi adalah kesempatan majelis hakim untuk mengambil keputusan dalam RPH. Itu salah satu cara agar putusan tetap sesuai jadwal meski sidang molor 1 hari," tuturnya. (A-3)
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, pengelolaan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan
MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved