Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mematiskan putusan sidang gugatan sengketa pilpres 2019 selesai tepat waktu. Juru bicara MK Fajar Laksono menuturkan meski hakim mengundurkan waktu sidang selama 1 hari, hal tersebut tidak memengaruhi MK menyelesaikan putusan dengan tepat waktu sesuai dengan UU Pemilu no 7 tahun 2017.
Sesuai dengan UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, MK diberi waktu selama 14 hari kerja untuk menyelesaikan putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019. Tempo 14 hari kerja tersebut dimulai sejak MK meregistrasi berkas permohonan yang diajukan oleh pemohon.
"Tanggal 28 Juni itu merupakan hari paling akhir dari rentang waktu 14 hari kerja setelah registrasi 11 Juni kemarin. Jadi sampai sejauh ini, agendanya tetap, putusan Insya Allah masih di tanggal 28 Juni," tutur Fajar.
Majelis hakim konstitusi yang dipimpin oleh Anwar Usman memutuskan untuk menunda sidang segketa pilprs selama 1 hari. Penundaan tersebut dilakukan untuk memberikan waktu tambahan bagi pihak termohon dan terkait menyiapkan jawaban tertulis berdasarkan dalil permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon.
Fajar melanjutkan, sebagai gantinya, MK akan mengurangi kesempatan waktu hakim menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) dari 3 hari menjadi 2 hari. Sedianya RPH semula direncanakan pada 25-27 Juni 2019.
"Kalau memang tanggal 25 mengantikan Senin ini misalnya, ya paling tidak yang akan terkurangi adalah kesempatan majelis hakim untuk mengambil keputusan dalam RPH. Itu salah satu cara agar putusan tetap sesuai jadwal meski sidang molor 1 hari," tuturnya. (A-3)
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan perlu regulasi yang detail untuk menjalankan putusan MK tersebut.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Semua pihak harus berhati-hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135 tahun 2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved