Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mematiskan putusan sidang gugatan sengketa pilpres 2019 selesai tepat waktu. Juru bicara MK Fajar Laksono menuturkan meski hakim mengundurkan waktu sidang selama 1 hari, hal tersebut tidak memengaruhi MK menyelesaikan putusan dengan tepat waktu sesuai dengan UU Pemilu no 7 tahun 2017.
Sesuai dengan UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, MK diberi waktu selama 14 hari kerja untuk menyelesaikan putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019. Tempo 14 hari kerja tersebut dimulai sejak MK meregistrasi berkas permohonan yang diajukan oleh pemohon.
"Tanggal 28 Juni itu merupakan hari paling akhir dari rentang waktu 14 hari kerja setelah registrasi 11 Juni kemarin. Jadi sampai sejauh ini, agendanya tetap, putusan Insya Allah masih di tanggal 28 Juni," tutur Fajar.
Majelis hakim konstitusi yang dipimpin oleh Anwar Usman memutuskan untuk menunda sidang segketa pilprs selama 1 hari. Penundaan tersebut dilakukan untuk memberikan waktu tambahan bagi pihak termohon dan terkait menyiapkan jawaban tertulis berdasarkan dalil permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon.
Fajar melanjutkan, sebagai gantinya, MK akan mengurangi kesempatan waktu hakim menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) dari 3 hari menjadi 2 hari. Sedianya RPH semula direncanakan pada 25-27 Juni 2019.
"Kalau memang tanggal 25 mengantikan Senin ini misalnya, ya paling tidak yang akan terkurangi adalah kesempatan majelis hakim untuk mengambil keputusan dalam RPH. Itu salah satu cara agar putusan tetap sesuai jadwal meski sidang molor 1 hari," tuturnya. (A-3)
Pemerintah tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan bagi anggota Polri aktif sebagai solusi transisi.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Dia menekankan, jangan sampai klausul ini menjadi alasan dan bisa dipakai untuk memidanakan atau menggugat wartawan secara pendataan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved