Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Putusan Sengketa Pilpres 2019 Ditetapkan 28 Juni

Putra Ananda
17/6/2019 15:47
Putusan Sengketa Pilpres 2019 Ditetapkan 28 Juni
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono(MI/Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mematiskan putusan sidang gugatan sengketa pilpres 2019 selesai tepat waktu. Juru bicara MK Fajar Laksono menuturkan meski hakim mengundurkan waktu sidang selama 1 hari, hal tersebut tidak memengaruhi MK menyelesaikan putusan dengan tepat waktu sesuai dengan UU Pemilu no 7 tahun 2017.

Sesuai dengan UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, MK diberi waktu selama 14 hari kerja untuk menyelesaikan putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019. Tempo 14 hari kerja tersebut dimulai sejak MK meregistrasi berkas permohonan yang diajukan oleh pemohon.

"Tanggal 28 Juni itu merupakan hari paling akhir dari rentang waktu 14 hari kerja setelah registrasi 11 Juni kemarin. Jadi sampai sejauh ini, agendanya tetap, putusan Insya Allah masih di tanggal 28 Juni," tutur Fajar.

Majelis hakim konstitusi yang dipimpin oleh Anwar Usman memutuskan untuk menunda sidang segketa pilprs selama 1 hari. Penundaan tersebut dilakukan untuk memberikan waktu tambahan bagi pihak termohon dan terkait menyiapkan jawaban tertulis berdasarkan dalil permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon.

Fajar melanjutkan, sebagai gantinya, MK akan mengurangi kesempatan waktu hakim menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) dari 3 hari menjadi 2 hari. Sedianya RPH semula direncanakan pada 25-27 Juni 2019.

"Kalau memang tanggal 25 mengantikan Senin ini misalnya, ya paling tidak yang akan terkurangi adalah kesempatan majelis hakim untuk mengambil keputusan dalam RPH. Itu salah satu cara agar putusan tetap sesuai jadwal meski sidang molor 1 hari," tuturnya. (A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya