Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SALAH satu poin gugatan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa Jokowi menyumbang untuk dana kampanye pilpres sebesar Rp19,5 miliar dan barang senilai Rp25 juta. Namun, tudingan itu tidak hanya dibantah kubu paslon 01, tetapi juga oleh komisioner Bawaslu.
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Hasto Kristiyanto, menilai tim hukum 02 cenderung mencari-cari kesalahan dan melupakan substansi pokok bahwa sengketa yang diajukan ke MK seharusnya memiliki dampak signifikan terhadap hasil pilpres.
Menurut Hasto, salah satu bukti cari kesalahan ialah tuduhan pelanggaran terhadap ketentuan bantuan dana kampanye. “Tim hukum 02 seharusnya paham bahwa rekening dana kampanye dibuka atas nama capres dan cawapres.
Bantuan dana bagi tim kampanye daerah (TKD) dilakukan melalui rekening dana kampanye tersebut sehingga otomatis terkirim dan dicatatkan TKD ke KPU daerah sebagai transfer dari rekening atas nama paslon.
“Ini yang tidak dipahami tim hukum 02 sehingga dikesankan sebagai bantuan dari paslon melebihi ketentuan,” tegas Hasto di Jakarta, kemarin.
Sekjen PDI Perjuangan itu mengatakan gugatan ke MK seharusnya dengan dalil hukum yang matang, dilengkapi bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, dan berpengaruh signifikan terhadap hasil.
Tim hukum 02, imbuhnya, lebih banyak menyampaikan wacana dan keluar dari substansi pokok tanpa dilengkapi dengan bukti material.
Oleh karena itu, ia meyakini bahwa ditinjau dari substansi hukum, MK akan sangat sulit mengabulkan gugatan tersebut karena minimnya alat bukti. “Sudah saatnya tim kampanye paslon 02 dan tim hukumnya menyadari realitas pilihan rakyat yang berdaulat.”
Laporan paslon
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan pihaknya tidak menemukan adanya sumbangan Rp19,5 miliar dari Jokowi. “Oh enggak, itu kan laporan dari mereka yang di-upload ke kita punya website. Itu kan miliknya mereka yang di-upload ke kita,” ujar Fritz di Jakarta, Jumat (14/6).
Ia mengaku Bawaslu hanya bertugas mengecek penerimaan maupun pengeluaran laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), sesuai dengan ketentuan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. “Kami kan cuma mengecek LPPDK itu apakah dana yang masuk dan keluar ada buktinya. Itu untuk mengetahui siapa yang mengirim, sumbernya dari mana. Itu peran dari LPPDK tersebut,” jelas Fritz.
Adapun LPPDK yang diterima Bawaslu, imbuhnya, berasal dari setiap paslon. Hal serupa terjadi di KPU. “Iya kita menerima LPPDK dari paslon masing-masing,” jelasnya.
Meski demikian, Bawaslu belum mengungkapkan siapa pihak yang mengunggah temuan itu ke website Bawaslu. Sesuai hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) kedua paslon dinyatakan patuh dalam pengelolaan LPPDK.
Sebelumnya, kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, mempersoalkan hal tersebut saat membacakan gugatan di MK, Jumat (14/6). Ia menyebut bahwa dalam website Bawaslu berdasarkan data penerimaan yang dihimpun sejak 23 September 2018 hingga 25 April 2019, Jokowi menyumbang Rp19,5 miliar dan Ma’ruf Amin Rp50 juta. (P-3)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Burhanuddin Muhtadi mengaku diserang akun yang menuduh dirinya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi dan menerima bayaran Rp450 miliar.
Pengalaman nyoblos di Los Angeles kali ini, sangat menarik karena di KJRI-LA juga diadakan hiburan seperti live music dan kita juga bisa membeli makanan-makanan khas Indonesia.
Gerak-gerik pelaku dalam video rekaman yang beredar di media sosial juga dinilai amat tenang. Padahal, pelaku telah ketahuan sedang mencoblos surat suara salah satu pasangan calon.
MK buka suara terkait isu pemakzulan wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka yang santer belakangan ini.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved