Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
SALAH satu poin gugatan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa Jokowi menyumbang untuk dana kampanye pilpres sebesar Rp19,5 miliar dan barang senilai Rp25 juta. Namun, tudingan itu tidak hanya dibantah kubu paslon 01, tetapi juga oleh komisioner Bawaslu.
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Hasto Kristiyanto, menilai tim hukum 02 cenderung mencari-cari kesalahan dan melupakan substansi pokok bahwa sengketa yang diajukan ke MK seharusnya memiliki dampak signifikan terhadap hasil pilpres.
Menurut Hasto, salah satu bukti cari kesalahan ialah tuduhan pelanggaran terhadap ketentuan bantuan dana kampanye. “Tim hukum 02 seharusnya paham bahwa rekening dana kampanye dibuka atas nama capres dan cawapres.
Bantuan dana bagi tim kampanye daerah (TKD) dilakukan melalui rekening dana kampanye tersebut sehingga otomatis terkirim dan dicatatkan TKD ke KPU daerah sebagai transfer dari rekening atas nama paslon.
“Ini yang tidak dipahami tim hukum 02 sehingga dikesankan sebagai bantuan dari paslon melebihi ketentuan,” tegas Hasto di Jakarta, kemarin.
Sekjen PDI Perjuangan itu mengatakan gugatan ke MK seharusnya dengan dalil hukum yang matang, dilengkapi bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, dan berpengaruh signifikan terhadap hasil.
Tim hukum 02, imbuhnya, lebih banyak menyampaikan wacana dan keluar dari substansi pokok tanpa dilengkapi dengan bukti material.
Oleh karena itu, ia meyakini bahwa ditinjau dari substansi hukum, MK akan sangat sulit mengabulkan gugatan tersebut karena minimnya alat bukti. “Sudah saatnya tim kampanye paslon 02 dan tim hukumnya menyadari realitas pilihan rakyat yang berdaulat.”
Laporan paslon
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan pihaknya tidak menemukan adanya sumbangan Rp19,5 miliar dari Jokowi. “Oh enggak, itu kan laporan dari mereka yang di-upload ke kita punya website. Itu kan miliknya mereka yang di-upload ke kita,” ujar Fritz di Jakarta, Jumat (14/6).
Ia mengaku Bawaslu hanya bertugas mengecek penerimaan maupun pengeluaran laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), sesuai dengan ketentuan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. “Kami kan cuma mengecek LPPDK itu apakah dana yang masuk dan keluar ada buktinya. Itu untuk mengetahui siapa yang mengirim, sumbernya dari mana. Itu peran dari LPPDK tersebut,” jelas Fritz.
Adapun LPPDK yang diterima Bawaslu, imbuhnya, berasal dari setiap paslon. Hal serupa terjadi di KPU. “Iya kita menerima LPPDK dari paslon masing-masing,” jelasnya.
Meski demikian, Bawaslu belum mengungkapkan siapa pihak yang mengunggah temuan itu ke website Bawaslu. Sesuai hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) kedua paslon dinyatakan patuh dalam pengelolaan LPPDK.
Sebelumnya, kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, mempersoalkan hal tersebut saat membacakan gugatan di MK, Jumat (14/6). Ia menyebut bahwa dalam website Bawaslu berdasarkan data penerimaan yang dihimpun sejak 23 September 2018 hingga 25 April 2019, Jokowi menyumbang Rp19,5 miliar dan Ma’ruf Amin Rp50 juta. (P-3)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
BELAKANGAN ini, perdebatan seputar akses terhadap pendidikan kembali mencuat di ruang publik.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved