Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
DALAM menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) besok (18/6), kuasa hukum para pihak yang beperkara akan membeberkan semua data dan alat bukti signifikan untuk meyakinkan majelis hakim.
Hal itu dikemukakan kuasa hukum para pihak yang dihubungi Media Indonesia secara terpisah di Jakarta, kemarin.
“Kami sudah menyiapkan semua jawaban. Data dan alat bukti siap. Tuduhan (mereka) itu kan enggak ada yang signifikan,” kata ketua kuasa hukum KPU, Ali Nurdin.
Data dan alat bukti yang dimaksud Ali Nurdin meliputi dokumen tahapan pelaksanaan pemilu seperti yang dipersoalkan pemohon. Tahapan itu meliputi pendaftaran, penyusunan, dan penetapan DPT, dana kampanye, penghitungan perolehan suara dan rekapitulasi, serta Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.
“Semua terdokumentasi baik oleh KPU. Kami tinggal ambil data,” lanjut Ali.
Dalam kesempatan terpisah, anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo, menyatakan timnya juga membawa data yang telah terverifikasi dan valid ke dalam persidangan.
“Semua nanti akan membongkar praktik amoral demokrasi berupa kecurangan dan praktik kejahatan demokrasi berupa perampokan suara rakyat,” ujar Nicholay.
Di lain pihak, sekretaris tim hukum Jokowi-Amin, Ade Irfan Pulungan, menegaskan pihaknya mengutamakan jawaban atas dalil gugatan Prabowo-Sandi yang ditujukan kepada petahana.
“Kami sebagai pihak terkait membantah semua yang berkaitan dengan paslon 01. Mereka seperti sedang menyusun fiksi untuk dijadikan novel. Dalilnya tidak terkait sengketa hasil, tetapi hal prosedural pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan MK,” ungkap Irfan.
MK memutuskan melanjutkan sidang gugatan pilpres, besok. Agenda persidangan mendengarkan jawaban atau tanggapan termohon, yakni KPU atas gugatan tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga yang dibacakan pada Jumat (14/6).
Selain itu, sidang besok akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait, yaitu kuasa hukum TKN Jokowi-Amin serta Bawaslu. Terakhir ialah mengesahkan alat bukti dari KPU, TKN Jokowi-Amin, dan tambahan data dari BPN Prabowo-Sandi. (Uca/Mir/Pol/X-3)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
BELAKANGAN ini, perdebatan seputar akses terhadap pendidikan kembali mencuat di ruang publik.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved