Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Suguhkan Data Signifikan kepada Hakim

M Iqbal Al Machmudi
17/6/2019 06:50
Suguhkan Data Signifikan kepada Hakim
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

DALAM menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) besok (18/6), kuasa hukum para pihak yang beperkara akan membeberkan semua data dan alat bukti signifikan untuk meyakinkan majelis hakim.

Hal itu dikemukakan kuasa hukum para pihak yang dihubungi Media Indonesia secara terpisah di Jakarta, kemarin.

“Kami sudah menyiapkan semua jawaban. Data dan alat bukti siap. Tuduhan (mereka) itu kan enggak ada yang signifikan,” kata ketua kuasa hukum KPU, Ali Nurdin.

Data dan alat bukti yang dimaksud Ali Nurdin meliputi dokumen tahapan pelaksanaan pemilu seperti yang dipersoalkan pemohon. Tahapan itu meliputi pendaftaran, penyusunan, dan penetapan DPT, dana kampanye, penghitungan perolehan suara dan rekapitulasi, serta Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.

“Semua terdokumentasi baik oleh KPU. Kami tinggal ambil data,” lanjut Ali.

Dalam kesempatan terpisah, anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo, menyatakan timnya juga membawa data yang telah terverifikasi dan valid ke dalam persidangan.

“Semua nanti akan membongkar praktik amoral demokrasi berupa kecurangan dan praktik kejahatan demokrasi berupa perampokan suara rakyat,” ujar Nicholay.

Di lain pihak, sekretaris tim hukum Jokowi-Amin, Ade Irfan Pulungan, menegaskan pihaknya mengutamakan jawaban atas dalil gugatan Prabowo-Sandi yang ditujukan kepada petahana.

“Kami sebagai pihak terkait membantah semua yang berkaitan dengan paslon 01. Mereka seperti sedang menyusun fiksi untuk dijadikan novel. Dalilnya tidak terkait sengketa hasil, tetapi hal prosedural pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan MK,” ungkap Irfan.

MK memutuskan melanjutkan sidang gugatan pilpres, besok. Agenda persidangan mendengarkan jawaban atau tanggapan termohon, yakni KPU atas gugatan tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga yang dibacakan pada Jumat (14/6).

Selain itu, sidang besok akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait, yaitu kuasa hukum TKN Jokowi-Amin serta Bawaslu. Terakhir ialah mengesahkan alat bukti dari KPU, TKN Jokowi-Amin, dan tambahan data dari BPN Prabowo-Sandi. (Uca/Mir/Pol/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik