Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Gugatan 02 di MK Dinilai Sebatas Perasaan

Akmal Fauzi
16/6/2019 06:20
Gugatan 02 di MK Dinilai Sebatas Perasaan
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

GUGATAN sengketa hasil pilpres yang mulai diajukan tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai Juru Bicara TKN Jokowi-Amin, Taufik Basari, jauh dari aspek faktual, tetapi lebih banyak aspek emosional.

"Kalau bicara hukum itu soal fakta dan bukti, bukan perasaan. Oleh karena itu, maka penting setiap dalil itu harus ada bukti. Pada saatnya nanti kita akan lihat bahwa apa yang dinarasikan oleh tim kuasa hukum 02 ini memang betul hanya perasaan saja," ujar Taufik, Sabtu (15/6).

Bukti yang diajukan tim kuasa hukum 02 dinilai lemah. Bukti yang diajukan dalam persidangan MK banyak mengandalkan pada peristiwa dalam link-link berita media.

Sekretaris Tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, mengatakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno cenderung mencari-cari kesalahan dan melupakan substansi sengketa yang diajukan ke MK. "Mereka lebih banyak menyampaikan tuduhan, indikasi-indikasi pembuktiannya atau kejelasannya, faktanya sangat minim," kata kata Irfan.

Hal senada diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara Prof Juanda. Ia menilai bukti-bukti yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi terbilang lemah untuk membuktikan dalil argumennya yang menyebut telah terjadinya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilpres 2019.  "Kalau kita lihat dari akumulasi dari semua dalil-dalil dalam permohonan itu kelihatannya mereka sedikit sekali bahan untuk memperlihatkan adanya bukti-bukti tentang persoalan kecurangan," tandas Juanda.

Hal itu tampak saat hakim Ketua Konstitusi Anwar Usman menanyakan perihal bukti fisik yang kurang kepada pihak pemohon. "Ini memperlihatkan apakah ini belum ada buktinya, masih dicari, atau memang tertinggal. Makanya nanti kita lihat di-ending-nya ada enggak bukti fisik ini," tutup Juanda. (Uca/Mal/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik