Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
GUGATAN sengketa hasil pilpres yang mulai diajukan tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai Juru Bicara TKN Jokowi-Amin, Taufik Basari, jauh dari aspek faktual, tetapi lebih banyak aspek emosional.
"Kalau bicara hukum itu soal fakta dan bukti, bukan perasaan. Oleh karena itu, maka penting setiap dalil itu harus ada bukti. Pada saatnya nanti kita akan lihat bahwa apa yang dinarasikan oleh tim kuasa hukum 02 ini memang betul hanya perasaan saja," ujar Taufik, Sabtu (15/6).
Bukti yang diajukan tim kuasa hukum 02 dinilai lemah. Bukti yang diajukan dalam persidangan MK banyak mengandalkan pada peristiwa dalam link-link berita media.
Sekretaris Tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, mengatakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno cenderung mencari-cari kesalahan dan melupakan substansi sengketa yang diajukan ke MK. "Mereka lebih banyak menyampaikan tuduhan, indikasi-indikasi pembuktiannya atau kejelasannya, faktanya sangat minim," kata kata Irfan.
Hal senada diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara Prof Juanda. Ia menilai bukti-bukti yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi terbilang lemah untuk membuktikan dalil argumennya yang menyebut telah terjadinya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilpres 2019. "Kalau kita lihat dari akumulasi dari semua dalil-dalil dalam permohonan itu kelihatannya mereka sedikit sekali bahan untuk memperlihatkan adanya bukti-bukti tentang persoalan kecurangan," tandas Juanda.
Hal itu tampak saat hakim Ketua Konstitusi Anwar Usman menanyakan perihal bukti fisik yang kurang kepada pihak pemohon. "Ini memperlihatkan apakah ini belum ada buktinya, masih dicari, atau memang tertinggal. Makanya nanti kita lihat di-ending-nya ada enggak bukti fisik ini," tutup Juanda. (Uca/Mal/I-1)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved