Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari kepada tiga tersangka suap penanganan penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat.
Tiga tersangka itu ialah KUR (Kurniadie) selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Mataram dan YRI (Yusriansyah Fazrin) selaku Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Mataram. Sementara sebagai pemberi LIL (Liliana Hidayat) yang merupakan Direktur PT WBI (Wisata Bahagia) serta pengelola Whyndam Sundancer Lombok.
"Perpanjangan penahanan selama 40 hari ini masih perlu kami lakukan dalam tahap penyidikan. Berarti terhitung sejak 17 Juni sampai dengan 26 Juli 2019. Karena ada beberapa saksi dan beberapa bukti-bukti yang perlu kami dalami lebih lanjut dalam proses penyidikan ini," tutur juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/6).
Sebelumnya, pada 27 dan 28 Mei lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
KPK menduga, dalam perkara ini sebelumnya PPNS Imigrasi Kelas I Mataram telah mengamankan dua orang WNA karena diduga menyalahgunakan izin tinggal.
"Mereka (WNA) ini menggunakan visa sebagai turis biasa, tapi ternyata diduga bekerja di Whyndam Sundancer Lombok," terang Alex.
Mengetahui ada penangkapan atas dua WNA yang juga sebagai pengelola resor di Whyndam Sundancer, Liliana kemudian mencari cara agar pihak Imigrasi tidak melanjutkan proses hukum kepada dua WNA itu.
Yusriansyah lantas meminta Liliana untuk mengambil SPDP untuk dua WNA itu pada (22/5). Permintaan SPDP itu diduga oleh KPK sebagai upaya menaikkan harga agar kasus dua WNA itu dihentikan. Pada awalnya Liliana menawrkan uang sebesar Rp300 juta, namun ditolak oleh Yusriansyah karena nilainya terlalu kecil.
"YRI kemudian berkoordinasi dengan atasannya KUR terkait proses penanganan perkara itu. Sampai akhirnya disepakati jumlah uang untuk mengurus perkara dua WNA itu adalah sebesar Rp1,2 miliar," imbuh Alex.
Baca juga: Dalami Kasus Romi, KPK Akan Periksa Calon Rektor UIN
"Dalam OTT ini KPK juga mengungkap modus baru yang digunakan YRI, LIL dan KUR dalam negosiasi uang suap. Pertama menuliskan tawaran LIL di atas kertas dengan kode tertentu tanpa berbicara, kemudian YRI melaporkan pada KUR untuk mendapatkan arahan atau persetujuan," sambungnya.
Selain itu, masih kata Alex, metode yang digunakan untuk menyerahkan uang ialah tidak biasa. Pasalnya Liliana memasukkan uang Rp1,2 miliar itu kedalam kantong plastik hitam yang kemudian dimasukkan kedalam tas.
Kemudian tas berisikan uang suap itu dimasukkan kedalam tempat sampah di depan ruangan Yusriansyah. WBI ditugaskan oleh Yusrianyah mengambil tas tersebut dan menyerahkan Rp800 juta kepada Kurniadie.
"Penyerahan uang kepada KUR adalah dengan cara meletakkannya kedalam ember merah. Kemudian KUR meminta pihak lainnya untuk menyetorkan Rp340 juta ke rekeningnya dan sisanya diperuntukkan kepada pihak lain," tukas Alex.
Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan kantor imigrasi NTB.
Atas perbuatan itu Liliana Hidayat diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara diduga sebagai penerima, Yusriansyah Fazrin dan Kurniadie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (OL-1)
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas jadi tahanan rumah. Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, meminta KPK menghentikan sementara pengalihan status penahanan
Eks Jubir KPK Febri Diansyah menilai pengalihan tahanan Yaqut sah secara hukum, asalkan tidak ada unsur transaksional. Ini penjelasannya.
Sulit menepis kecurigaan publik bahwa ada kekuatan besar yang ikut memengaruhi arah penegakan hukum.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk sindiran ke KPK terkait pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas. Desak KPK tidak lakukan blunder diskriminatif.
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
BMKG memprediksi musim kemarau di NTB mulai April 2026 akan lebih kering dari biasanya. Simak wilayah terdampak dan imbauan resminya di sini.
Cek jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 di NTB. BMKG ungkap alasan fenomena 'Blood Moon' malam ini sangat fotogenik meski ada kendala cuaca berawan.
BMKG NTB laporkan posisi hilal Selasa (17/2) masih di bawah ufuk -1,26 derajat. Cek prediksi ketinggian hilal esok hari untuk penentuan awal Ramadhan.
Penerbangan Super Air Jet IU 721 rute Lombok–Surabaya tertunda hampir 5 jam. Penumpang di Bandara Lombok protes dan tuntut kompensasi.
Hasil analisis BMKG memperlihatkan kemunculan gelombang frekuensi rendah dan gelombang ekuatorial Rossby yang aktif di sekitar wilayah NTB
Amran menegaskan, kunci swasembada bawang putih terletak pada keberanian menetapkan target luas tanam yang memadai dan konsistensi kerja di lapangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved