Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari kepada tiga tersangka suap penanganan penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat.
Tiga tersangka itu ialah KUR (Kurniadie) selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Mataram dan YRI (Yusriansyah Fazrin) selaku Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Mataram. Sementara sebagai pemberi LIL (Liliana Hidayat) yang merupakan Direktur PT WBI (Wisata Bahagia) serta pengelola Whyndam Sundancer Lombok.
"Perpanjangan penahanan selama 40 hari ini masih perlu kami lakukan dalam tahap penyidikan. Berarti terhitung sejak 17 Juni sampai dengan 26 Juli 2019. Karena ada beberapa saksi dan beberapa bukti-bukti yang perlu kami dalami lebih lanjut dalam proses penyidikan ini," tutur juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/6).
Sebelumnya, pada 27 dan 28 Mei lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
KPK menduga, dalam perkara ini sebelumnya PPNS Imigrasi Kelas I Mataram telah mengamankan dua orang WNA karena diduga menyalahgunakan izin tinggal.
"Mereka (WNA) ini menggunakan visa sebagai turis biasa, tapi ternyata diduga bekerja di Whyndam Sundancer Lombok," terang Alex.
Mengetahui ada penangkapan atas dua WNA yang juga sebagai pengelola resor di Whyndam Sundancer, Liliana kemudian mencari cara agar pihak Imigrasi tidak melanjutkan proses hukum kepada dua WNA itu.
Yusriansyah lantas meminta Liliana untuk mengambil SPDP untuk dua WNA itu pada (22/5). Permintaan SPDP itu diduga oleh KPK sebagai upaya menaikkan harga agar kasus dua WNA itu dihentikan. Pada awalnya Liliana menawrkan uang sebesar Rp300 juta, namun ditolak oleh Yusriansyah karena nilainya terlalu kecil.
"YRI kemudian berkoordinasi dengan atasannya KUR terkait proses penanganan perkara itu. Sampai akhirnya disepakati jumlah uang untuk mengurus perkara dua WNA itu adalah sebesar Rp1,2 miliar," imbuh Alex.
Baca juga: Dalami Kasus Romi, KPK Akan Periksa Calon Rektor UIN
"Dalam OTT ini KPK juga mengungkap modus baru yang digunakan YRI, LIL dan KUR dalam negosiasi uang suap. Pertama menuliskan tawaran LIL di atas kertas dengan kode tertentu tanpa berbicara, kemudian YRI melaporkan pada KUR untuk mendapatkan arahan atau persetujuan," sambungnya.
Selain itu, masih kata Alex, metode yang digunakan untuk menyerahkan uang ialah tidak biasa. Pasalnya Liliana memasukkan uang Rp1,2 miliar itu kedalam kantong plastik hitam yang kemudian dimasukkan kedalam tas.
Kemudian tas berisikan uang suap itu dimasukkan kedalam tempat sampah di depan ruangan Yusriansyah. WBI ditugaskan oleh Yusrianyah mengambil tas tersebut dan menyerahkan Rp800 juta kepada Kurniadie.
"Penyerahan uang kepada KUR adalah dengan cara meletakkannya kedalam ember merah. Kemudian KUR meminta pihak lainnya untuk menyetorkan Rp340 juta ke rekeningnya dan sisanya diperuntukkan kepada pihak lain," tukas Alex.
Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan kantor imigrasi NTB.
Atas perbuatan itu Liliana Hidayat diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara diduga sebagai penerima, Yusriansyah Fazrin dan Kurniadie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (OL-1)
KPK memetakan potensi korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) usai muncul dugaan mark up bahan baku dapur SPPG.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
BMKG NTB laporkan posisi hilal Selasa (17/2) masih di bawah ufuk -1,26 derajat. Cek prediksi ketinggian hilal esok hari untuk penentuan awal Ramadhan.
Penerbangan Super Air Jet IU 721 rute Lombok–Surabaya tertunda hampir 5 jam. Penumpang di Bandara Lombok protes dan tuntut kompensasi.
Hasil analisis BMKG memperlihatkan kemunculan gelombang frekuensi rendah dan gelombang ekuatorial Rossby yang aktif di sekitar wilayah NTB
Amran menegaskan, kunci swasembada bawang putih terletak pada keberanian menetapkan target luas tanam yang memadai dan konsistensi kerja di lapangan.
Periode 1-10 Februari 2026 atau dasarian I Februari terdapat peluang hujan dengan intensitas lebih dari 50 milimeter per dasarian sebesar 70 hingga lebih dari 90 persen.
Sirkulasi angin dari sistem tekanan rendah tersebut, menurutnya, masih cukup kuat untuk memicu hembusan angin kencang di wilayah NTB, meski tidak sebesar dampak Bibit Siklon Tropis 97S
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved