Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Diduga Langgar Kode Etik, Bambang Widjojanto Dilaporkan ke Peradi

Akmal Fauzi
13/6/2019 16:17
Diduga Langgar Kode Etik, Bambang Widjojanto Dilaporkan ke Peradi
Sejumlah Advokat melaporkan Bambang Widjojanto terkait posisinya sebagai kuasa hukum Prabowo-Sandi ke Peradi(MI/Akmal Fauzi)

SEJUMLAH advokat melaporkan kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kamis (13/6). Pria yang karib disapa BW dinilai melanggar kode etik profesi advokat.

Perwakilan advokat Sandi Situngkir mengatakan saat menerima sebagai kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 untuk bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK), BW masih menjabat sebagai Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pencegahan Korupsi.

“Menurut UU dan kode etik itu tidak boleh dan kami yakin yang bersangkutan juga mengetahui itu. Akan tetapi kami tidak memahami rekan sejawat kami Bambang Widjojanto melanggar itu,” kata Sandi di Kantor Peradi pimpinan Fauzie Hasibuan Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Kamis (13/6).

Sandi juga menyayangkan pernyataan BW yang mengaitkan MK dengan rezim korupsi saat mendaftarkan gugatan sengketa pemilihan presiden pada 24 Mei 2019. Sandi menilai pernyataan BW melanggar kode etik profesi advokat.

“Advokat itu dilarang mengkerdilkan dan menurunkan marwah pengadilan. Bahasa itu mengajak publik untuk tidak mempercayai MK,” jelas Sandi.

Baca juga: Cuti Bambang Widjojanto Jadi Pengacara Prabowo Dipertanyakan

Sandi juga menanggapi ihwal BW yang mengajukan cuti ke Pemprov DKI Jakarta selama bersidang di MK. Menurutnya, meskipun cuti, jabatan sebagai pejabat negara masih melekat dan tetap melanggar kode etik.

“Yang bersangkutan (BW) menurut (Gubernur DKI) Anies cuti terhitung tgl 24 Mei. Kalau cuti statusnya tetap sebagai pejabat negara. Kemudian dia teken kuasa pada 22 Mei ketika menjabat sebagai pejabat negara,” jelasnya.

Dia mengingatkan BW bisa saja diberhentikan sebagai advokat. Status BW saat ini terdaftar di anggota Peradi kepemimpinan Fauzie Hasibuan.

“Itu konsekuensi pelanggaran kode etik bisa pemberhentian tetap sebagai advokat Indonesia,” tukasnya.

Laporan pengaduan itu diterima langsung oleh Fauzie Hasibuan. Fauzie menyebut pihaknya akan memeriksan laporan tersebut. Dia juga berencana memanggil BW untuk diperiksa.

“Dalam konteks ini komisi pengawas akan menampung laporan. Nantinya (BW) akan dipanggil,” jelasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya