Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Penyuap Bupati Lampung Tengah Ditahan

M Ilham Ramadhan
13/6/2019 11:35
Penyuap Bupati Lampung Tengah Ditahan
Tersanga pemilik PT Sorento Nusantara (PT SN) Budi Winarto.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto (BWI), sebagai tersangka suap kepada Bupati Lampung Tengah, Mustafa, terkait dengan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka BWI. Tersangka BWI ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 Juni sampai dengan Juli 2019. BWI ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, kemarin.

Febri menyebutkan, penahanan dilakukan setelah Budi diperiksa penyidik KPK. Selain Budi, tambah Febri, KPK juga memeriksa anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Bunyana dan Raden Zugiri, serta Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Ketiganya juga merupakan tersangka dalam kasus ini, "Ketiga orang tersebut diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka BWI," paparnya.

Sebelumnya, pada 30 Januari 2019, KPK menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait dengan pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018. Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa sebagai tersangka. Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

KPK menduga Mustafa menerima fee dari izin proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran 'fee' sebesar 10%-20% dari nilai proyek. Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp95 miliar. (Mir/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik