Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyebut pasal dugaan makar yang menjerat Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen tidak cocok. Kivlan lebih cocok dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Menurut saya, (kasus Kivlan Zen) justru tidak termasuk dalam pengertian makar sebagaimana diatur dalam 104, 106,107 KUHP. Karena jika benar perbuatan itu bisa dibuktikan lebih menjurus pada kualifikasi rencana pembunuhan. Pembunuhan itu diatur pasal 338 pada 340 KUHP," kata Fickar, Rabu (12/6).
Adapun dalam KUHP, Pasal 338 akan membuat orang masuk penjara setidaknya paling lambat 15 tahun. Sedangkan, Pasal 340 soal pembunuhan berencana diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Namun, Kivlan Zen tidak bisa semudah itu mendapatkan hukuman mati maupun penjara 20 tahun. Setidaknya, ada dua unsur yang harus dipertimbangkan.
Baca juga: Jadi Donatur Rencana Pembunuhan, HM Sudah Ditangkap Sejak 29 Mei
Pertama, saat ini, Kivlan masih mendapatkan status azas praduga tak bersalah. Fakta di pengadilan nanti yang akan menentukan hukuman Kivlan.
"Yang dikemukakan kepolisian adalah hasil penyelidikan, masih harus diuji pada prapenuntutan dan pengadilan. Dan kebenaran peristiwa itu hanya setelah melalui peneriksaan di pengadilan," terang Fickar.
Pertimbangan selanjutnya adalah belum adanya target yang terbunuh dan rencana pembunuhan belum dijalankan. Jika seperti ini, pertimbangan kasus Kivlan bisa diringankan.
"Percobaan pembunuhan itu bukan pembunuhan, jadi tidak bisa dinyatakan satu ancamannya," ujar Fickar.
Fickar menjelaskan meski target pembunuhan yang dibeberkan kepolisian kemarin adalah pejabat negara, dua unsur itu tetap harus dilakukan. Setidaknya, hukum menjamin hak seseorang untuk diadili sebelum eksekusi.
Dalam kasus ini, Kivlan berperan sebagai otak perencanaan pembunuhan. Dia diduga mengalirikan dana ke beberapa eksekutor untuk melakukan pembunuhan.
Dari uang itu, eksekutor membeli senjata yang nantinya digunakan untuk melakukan pembunuhan.
Menurut Fickar, eksekutor yang disuruh Kivlan juga bisa mendapat hukuman yang sama.
Dalam hukum, pelaku yang termasuk dalam rencana pembunuhan menyangkut pembuat rencana, eksekutor dan peran pembantu lainnya.
"Dalam sistem hukum pidana konsepsi pelaku itu tidak hanya pelaku langsung, tetapi juga yang turut serta melakukan atau juga yang membantu melakukan termasuk yang menyuruh melakukan (vide pasal 55 dan 56 KUHP)," tutur Fickar. (Medcom/OL-2)
Eggi mengatakan ada yang salah dalam konstruksi hukum kasusnya,
"Itulah people power walaupun belum banyak. Artinya unjuk rasa saja kan sah itu."
Kepolisian masih mencari pelaku yang melakukan perekaman video, untuk dapat dimintai keterangan mengenai kasus itu.
Demonstran masuk ke kantor Bolivia TV dan Radio Patria Nueva dan memaksa karyawan untuk pergi, menuduh mereka melayani kepentingan Morales, kata direktur radio, Ivan Maldonado.
Antara Andi Arief dengan Kivlan Zen yang saling tuding kubu lawan menyoal setan gundul dan klaim kemenangan 62%.
Dijelaskan Viktor, Kivlan termonitor dan terpantau berada di Bandara internasional Soekarno-Hatta akan terbang ke Batam.
Penyidik memastikan penangguhan belum dapat dikabulkan lantaran Kivlan Zen tidak kooperatif selama proses penyidikan kasus kepemilikan senjata api.
Sejauh ini, penyidik masih menolak penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zen. Begitu juga pemeriksaan lanjutan belum diperlukan.
Menurut Kivlan, SBY tidak ingin ada jenderal lain yang menjadi Presiden.
Menurut Demokrat, SBY sudah mati-matian berjuang untuk Prabowo di Pemilu 2019.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved