Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyebut pasal dugaan makar yang menjerat Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen tidak cocok. Kivlan lebih cocok dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Menurut saya, (kasus Kivlan Zen) justru tidak termasuk dalam pengertian makar sebagaimana diatur dalam 104, 106,107 KUHP. Karena jika benar perbuatan itu bisa dibuktikan lebih menjurus pada kualifikasi rencana pembunuhan. Pembunuhan itu diatur pasal 338 pada 340 KUHP," kata Fickar, Rabu (12/6).
Adapun dalam KUHP, Pasal 338 akan membuat orang masuk penjara setidaknya paling lambat 15 tahun. Sedangkan, Pasal 340 soal pembunuhan berencana diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Namun, Kivlan Zen tidak bisa semudah itu mendapatkan hukuman mati maupun penjara 20 tahun. Setidaknya, ada dua unsur yang harus dipertimbangkan.
Baca juga: Jadi Donatur Rencana Pembunuhan, HM Sudah Ditangkap Sejak 29 Mei
Pertama, saat ini, Kivlan masih mendapatkan status azas praduga tak bersalah. Fakta di pengadilan nanti yang akan menentukan hukuman Kivlan.
"Yang dikemukakan kepolisian adalah hasil penyelidikan, masih harus diuji pada prapenuntutan dan pengadilan. Dan kebenaran peristiwa itu hanya setelah melalui peneriksaan di pengadilan," terang Fickar.
Pertimbangan selanjutnya adalah belum adanya target yang terbunuh dan rencana pembunuhan belum dijalankan. Jika seperti ini, pertimbangan kasus Kivlan bisa diringankan.
"Percobaan pembunuhan itu bukan pembunuhan, jadi tidak bisa dinyatakan satu ancamannya," ujar Fickar.
Fickar menjelaskan meski target pembunuhan yang dibeberkan kepolisian kemarin adalah pejabat negara, dua unsur itu tetap harus dilakukan. Setidaknya, hukum menjamin hak seseorang untuk diadili sebelum eksekusi.
Dalam kasus ini, Kivlan berperan sebagai otak perencanaan pembunuhan. Dia diduga mengalirikan dana ke beberapa eksekutor untuk melakukan pembunuhan.
Dari uang itu, eksekutor membeli senjata yang nantinya digunakan untuk melakukan pembunuhan.
Menurut Fickar, eksekutor yang disuruh Kivlan juga bisa mendapat hukuman yang sama.
Dalam hukum, pelaku yang termasuk dalam rencana pembunuhan menyangkut pembuat rencana, eksekutor dan peran pembantu lainnya.
"Dalam sistem hukum pidana konsepsi pelaku itu tidak hanya pelaku langsung, tetapi juga yang turut serta melakukan atau juga yang membantu melakukan termasuk yang menyuruh melakukan (vide pasal 55 dan 56 KUHP)," tutur Fickar. (Medcom/OL-2)
Ancaman di sektor politik merupakan tindakan yang mengancam integrasi nasional. Ancaman ini bisa timbul baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
PENGADILAN Negeri (PN) Garut, Jawa Barat menjatuhan hukuman penjara bagi tiga petinggi Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
SATRESKRIM Polres Garut, Jawa Barat menangkap tiga 'petinggi' Negara Islam Indonesia (NII).
Namun, Abdullah mempertanyakan alasan penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali memanggil kliennya sebagai tersangka makar.
Rektor UGM, Panut Mulyono pun menegaskan, pihak kampus siap memberi pendampingan hukum kepada Bagas bila dibutuhkan.
Bachtiar Nasir berada di Arab Saudi sejak 10 Mei untuk Umrah dan memenuhi undangan Liga Dunia Islam.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro di Jakarta Pusat, Jumat (24/9).
Kivlan tercatat berjasa terhadap negara yang dibuktikan dengan 11 bintang penghargaan.
Berdasarkan analisa dokter, Kivlan perlu menjalani pengobatan selama 10 hari.
Sang dokter mendapati Kivlan berusaha mengambil kertas hasil pemeriksaan dari tas dokter.
SUARA batuk terdengar beberapa kali di salah salah satu ruang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Habil dinilai terbukti memberikan uang sebanyak Sin$15 ribu atau setara Rp153 juta kepada Kivlan melalui Helmi Kurniawan alias Iwan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved