Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

KPK Mengaku Terima 94 Laporan Gratifikasi Lebaran

Juven Martua Sitompul
11/6/2019 11:00
KPK Mengaku Terima 94 Laporan Gratifikasi Lebaran
Logo KPK(MI/ROMMY PUJIANTO )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 94 laporan gratifikasi terkait hari raya Idul Fitri. Puluhan laporan gratifikasi itu diterima KPK sejak 20 Mei hingga 10 Juni 2019.

Tujuh dari puluhan laporan yang diterima KPK merupakan laporan penolakan gratifikasi. Salah satunya, 1 ton gula pasir yang ditolak dan dikembalikan Pemerintah Daerah Lampung kepada pihak pemberi.

Sedangkan, enam laporan penolakan lainnya yakni pemberian parcel pada pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Ditjen Pajak. Lalu, pemberian uang Rp4 juta pada pegawai Kementerian Keuangan dengan sebutan THR.

"Hal ini dapat menjadi langkah pencegahan korupsi yang lebih efisien ke depan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (11/6).

Selain penolakan, kata Febri, ada 87 laporan penerimaan gratifikasi yang tengah diproses KPK. Gratifikasi yang dilaporkan berupa makanan, minuman, uang tunai, kain batik, perlengkapan ibadah, baju koko, karangan bunga, hingga voucher belanja di supermarket. Totalnya mencapai Rp66.124.983.

Baca juga: Dirut Pertamina Mengaku Pemeriksaan tidak Berubah

"Seluruh laporan gratifikasi tersebut akan diproses KPK selama paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi, apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima, atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi," ujar dia.

Lembaga antirasuah juga cukup banyak menerima laporan penerimaan gratifikasi melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang ada di instansi pusat atau daerah.

Hal itu dipandang KPK sebagai sesuatu yang positif karena UPG sejak awal memang didesain sebagai bagian dari unit yang dapat memperkuat lingkungan pengendalian di masing-masing instansi.

"Selain itu juga diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan gratifikasi, sehingga pelaporan tidak perlu dilakukan langsung ke kantor KPK di Jakarta, tetapi dapat disampaikan melalui UPG," jelas Febri.

Beberapa pegawai instansi yang telah melaporkan gratifikasi itu berasal dari kementerian dan lembaga negara. Ada juga dari sejumlah pemerintah daerah, termasuk kampus dan perusahaan milik negara. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya