Ombudsman Minta Klarifi kasi KPK

M Ilham ramadhan Avisena
10/6/2019 06:10
Ombudsman Minta Klarifi kasi KPK
Anggota Ombudsman RI (ORI) Anggota ORI, Adrianus Meliala mencicipi salah satu menu wargaan binaan saat meninjau rumah tahan Pondok Bambu.(MI/MOHAMAD IRFAN)

AKSI penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap inspeksi mendadak (sidak) ­Ombudsman Republik Indonesia ke Rumah ­Tahanan Kelas 1 KPK, Jumat (7/6), pukul 09.00 WIB, tak membuat gentar ­Ombudsman.

Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala, mengungkapkan akan menyurati pimpinan KPK terkait dengan penolakkan sidak tersebut.

“Kami akan menyurati atau kami akan panggil pimpinannya untuk mengklarifikasi kenapa kami ditolak, atau memang mereka belum tahu yang namanya sidak, ya seperti itulah. Biar mereka yang ngomong mengenai apa yang terjadi,” jelas Adrianus saat dihubungi, kemarin.

Selain itu, Ombudsman akan meminta klarifikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM atas penolakan yang dilakukan KPK.

Hal itu, kata Adrianus, dilakukan untuk mengetahui sejauh mana peran Ditjen PAS berkaitan dengan lembaga pemasyarakatan (LP) yang ada dalam hal ini Rutan KPK yang merupakan cabang dari Rutan Cipinang.

“Rutan KPK itu kan cabang ­Cipinang, sementara kami datang ke (Rutan) Cipinang itu oke-oke saja. Artinya, kok bisa ada protap yang beda, itu yang akan kami tanya ke Ditjen PAS, sejauh mana Ditjen PAS memiliki semacam sentuhan terhadap cabang-cabang rutan,” terang Adrianus.

Klarifikasi itu, kata dia, berguna untuk mencegah adanya pihak yang melepas tanggung jawab terhadap rutan. Ia menyinggung hal itu pernah terjadi saat rutan cabang Mako Brimob, Depok, diduduki kelompok teroris. “Pada waktu rutan cabang Mako Brimob itu kan semua lempar tangan, kenapa (teroris) ada di situ,” tukasnya.

Adrianus menambahkan, sidak yang dilakukan Ombudsman itu  tidak menyentuh bagian substansi soal penghuni rutan. Kegiatan itu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kesigapan instansi pemilik rutan dalam mengelola dan melayani warga binaan.

“Ada atau tidak protap administrasinya, bagaimana dia (tahanan) masuk, bagaimana keluar, bagaimana dia bertemu keluarga, kemudian bagaimana hal yang menjadi standar minimal layanan sesuai dengan undang-undang pelayanan publik,” ungkapnya.
Rutan, masih kata Adrianus, menjadi objek sidak yang diutamakan Ombudsman. Pasalnya tempat itu dinilai kerap masuk kategori buruk soal fasilitas dan pelayanan publik.

Dalam Pasal 2 UU No 37/2008 tentang Ombudsman RI disebutkan bahwa Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Pasal 8 ayat 2 memberikan kewenangan bagi Ombudsman untuk menyampaikan saran kepada presiden guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik.

Koordinasi
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan penolakan atas sidak yang dilakukan Ombudsman akibat ada keterlambatan informasi.
“Dapat info terlambat diberi tahu, sehingga kalau koordinasinya pas, saya akan datang sendiri menyambut penghargaan kita kepada komisioner Ombudsman,” jelas Saut melalui pesan singkat, Sabtu (8/6).

Menurutnya, KPK pasti akan menyambut baik sidak yang dilakukan Ombudsman. Pasalnya, itu dinilai dapat menjadi pemicu untuk terus meningkatkan key performance indicator dalam hal pelayanan kepada publik.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Sumatra Barat, Feri Amsari, mendukung langkah Ombudsman menyurati KPK. “Wajar kalau beliau (Adrianus Meliala, anggota Ombudsman) mencoba melakukan komunikasi dengan pimpinan KPK dan Ditjen PAS karena itu kan memang teritorial mereka. Ombudsman perlu masuk dengan cara-cara demikian,” kata Feri, kemarin. (X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya