Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
AKSI penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia ke Rumah Tahanan Kelas 1 KPK, Jumat (7/6), pukul 09.00 WIB, tak membuat gentar Ombudsman.
Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala, mengungkapkan akan menyurati pimpinan KPK terkait dengan penolakkan sidak tersebut.
“Kami akan menyurati atau kami akan panggil pimpinannya untuk mengklarifikasi kenapa kami ditolak, atau memang mereka belum tahu yang namanya sidak, ya seperti itulah. Biar mereka yang ngomong mengenai apa yang terjadi,” jelas Adrianus saat dihubungi, kemarin.
Selain itu, Ombudsman akan meminta klarifikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM atas penolakan yang dilakukan KPK.
Hal itu, kata Adrianus, dilakukan untuk mengetahui sejauh mana peran Ditjen PAS berkaitan dengan lembaga pemasyarakatan (LP) yang ada dalam hal ini Rutan KPK yang merupakan cabang dari Rutan Cipinang.
“Rutan KPK itu kan cabang Cipinang, sementara kami datang ke (Rutan) Cipinang itu oke-oke saja. Artinya, kok bisa ada protap yang beda, itu yang akan kami tanya ke Ditjen PAS, sejauh mana Ditjen PAS memiliki semacam sentuhan terhadap cabang-cabang rutan,” terang Adrianus.
Klarifikasi itu, kata dia, berguna untuk mencegah adanya pihak yang melepas tanggung jawab terhadap rutan. Ia menyinggung hal itu pernah terjadi saat rutan cabang Mako Brimob, Depok, diduduki kelompok teroris. “Pada waktu rutan cabang Mako Brimob itu kan semua lempar tangan, kenapa (teroris) ada di situ,” tukasnya.
Adrianus menambahkan, sidak yang dilakukan Ombudsman itu tidak menyentuh bagian substansi soal penghuni rutan. Kegiatan itu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kesigapan instansi pemilik rutan dalam mengelola dan melayani warga binaan.
“Ada atau tidak protap administrasinya, bagaimana dia (tahanan) masuk, bagaimana keluar, bagaimana dia bertemu keluarga, kemudian bagaimana hal yang menjadi standar minimal layanan sesuai dengan undang-undang pelayanan publik,” ungkapnya.
Rutan, masih kata Adrianus, menjadi objek sidak yang diutamakan Ombudsman. Pasalnya tempat itu dinilai kerap masuk kategori buruk soal fasilitas dan pelayanan publik.
Dalam Pasal 2 UU No 37/2008 tentang Ombudsman RI disebutkan bahwa Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Pasal 8 ayat 2 memberikan kewenangan bagi Ombudsman untuk menyampaikan saran kepada presiden guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik.
Koordinasi
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan penolakan atas sidak yang dilakukan Ombudsman akibat ada keterlambatan informasi.
“Dapat info terlambat diberi tahu, sehingga kalau koordinasinya pas, saya akan datang sendiri menyambut penghargaan kita kepada komisioner Ombudsman,” jelas Saut melalui pesan singkat, Sabtu (8/6).
Menurutnya, KPK pasti akan menyambut baik sidak yang dilakukan Ombudsman. Pasalnya, itu dinilai dapat menjadi pemicu untuk terus meningkatkan key performance indicator dalam hal pelayanan kepada publik.
Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Sumatra Barat, Feri Amsari, mendukung langkah Ombudsman menyurati KPK. “Wajar kalau beliau (Adrianus Meliala, anggota Ombudsman) mencoba melakukan komunikasi dengan pimpinan KPK dan Ditjen PAS karena itu kan memang teritorial mereka. Ombudsman perlu masuk dengan cara-cara demikian,” kata Feri, kemarin. (X-4)
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto disebut-sebut menjalani tirakat dengan berpuasa tiga hari tiga malam di dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Tom berdalih bahwa laptop dan tablet itu dimanfaatkan untuk menulis pleidoi yang tebalnya bakal berpuluh-puluh halaman.
Apabila terbukti ada keterlibatan narapidana Riau dalam peredaran narkoba, sanksi yang akan diberikan antara lain pencabutan hak-hak bersyarat seperti Remisi dan Pembebasan Bersyarat.
Keberadaaan semua tahanan dalam Rutan Pondok Bambu yang sedang menunggu putusan pengadilan, haruslah meyakini sebagai bagian dari proses untuk mendapatkan keadilan.
KEPALA Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru Bastian Manalu dicoppt dari jabatannya usai munculnya video viral pesta dugem warga tahanan dan narapidana di media sosial.
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam mengintensifkan kegiatan patroli keliling untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menggelar pertemuan dengan jajaran pimpinan ORI periode 2021–2026 guna mendiskusikan kriteria calon anggota
Sebanyak 700 orang telah membuat akun untuk mendaftar sebagai anggota Ombudsman RI.
PENDAFTARAN anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026-2031 dibuka mulai hari ini, Kamis (10/7).
ANGGOTA Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengatakan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih mengulang kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan SPMB berjalan lancar.
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved