Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Masih Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Eggi

Siti Yona Hukmana
07/6/2019 11:07
Polisi Masih Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Eggi
Eggi Sudjana(ANTARA/Jaya Kusuma)

POLDA Metro Jaya belum memastikan mengabulkan penangguhan penahanan tersangka dugaan makar Eggi Sudjana. Sebelumnya, dua politikus Partai Gerindra Fadli Zon dan Sufmi Dasco Ahmad menjamin penangguhan penahanan untuk Eggi.

"Kita tunggu ya (apakah penangguhan penahanan akan dikabulkan atau tidak)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (7/6).

Argo mengatakan permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan Anggota Dewan Pengarah BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Fadli Zon dan Direktur Hukum dan Advokasi BPN, Sufmi Dasco Ahmad, sah di mata hukum. Hal itu diatur dalam Undang-Undang dan tidak dilarang.

Hanya saja, kata dia, penyidik akan mengkaji terlebih dahulu pengajuan penangguhan penahanan itu. Kewenangan dikabulkan atau tidak ada di tangan penyidik.

"Semuanya itu bisa dilakukan. Di UU sudah diatur untuk penangguhan penahanan, tapi semuanya penyidik nanti penilaiannya. Nanti tergantung penyidik," tutur Argo.

Baca juga: Masa Penahanan Eggi Sudjana Diperpanjang 40 Hari

Wakil Ketua Umun Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengajukan penangguhan penahanan untuk Eggi pada Selasa (4/6). Sebelumnya, dia juga melakukan hal yang sama untuk tersangka dugaan makar Lieus Sungkharisma dan penahanan Lieus pun ditangguhkan.

Tim Advokasi BPN Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya, video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.

Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.

Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi pada 14 Mei 2019. Politikus PAN itu dinilai penting ditangkap untuk memenuhi prosedur penyidikan.

Kemudian, pada Mei 2019 pukul 23.00 WIB penyidik menahan Eggi. Ia dimasukkan ke dalam ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan. Masa tahanan Eggi pun telah diperpanjang pada Senin (3/6) lalu untuk 40 hari ke depan.

Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Ancamannya penjara seumur hidup. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya