Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Menpan-RB Pastikan Sanksi ASN Bolos Pascacuti Lebaran

Antara
31/5/2019 21:25
Menpan-RB Pastikan Sanksi ASN Bolos Pascacuti Lebaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.(Ist)

KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (Pyb) diseluruh instansi pemerintah, memantau kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) seusai Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

Menpan-RB Syafruddin menekankan ASN yang tidak masuk kerja pasca-cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H atau Senin, 10 Juni 2019 tanpa disertai alasan yang sah dapat dikenakan sanksi.

Sanksi yang diberikan yakni hukuman disiplin atas pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.


Baca juga: KPK Terima 36.741 LHKPN Caleg


Dalam Surat Menteri PANRB No. B/26/M.SM.00.01/2019 perihal Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, dijelaskan laporan hasil pemantauan dapat diinput PPK dan Pyb melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id, http://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama, paling lambat hingga pukul 15.00 WIB.

Adapun petunjuk pengisian aplikasi tersedia dalam halaman aplikasi tersebut, sedangkan username dan password yang digunakan adalah sama dengan username dan password pada aplikasi e-formasi.

Syafruddin menjelaskan untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menpan-RB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019. Apabila dalam proses pelaporan terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email mailto:[email protected]. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya