Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Wiranto Sebut Referendum Sebagai Wacana Kosong

Putra Ananda
31/5/2019 14:50
Wiranto Sebut Referendum Sebagai Wacana Kosong
Menkopolhukam Wiranto(MI/Pius Erlangga)

MENTERI Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto menilai isu referendum yang muncul di masyarakat hanya sebatas wacana kosong.

Sesuai dengan hukum positif yang saat ini berlaku, Indonesia tidak mengenal istilah referendum.

"Referendum itu sebenarnya dalam khasanah hukum positif di Indonesia itu sudah selesai," ujar Wiranto ketika ditemui di Gedung Polhukam, Jakarta, Jumat (315).

Wiranto menuturkan, sejak MPR mengeluarkan ketetapan (TAP) MPR nomor 8 tahun 1998 Referendum bukan lagi merupakan bagian dari hukum positif di Indonesia.

Baca juga : Bamsoet Imbau TNI Antisipasi Gejolak Pasca Ajakan Referendum Aceh

TAP MPR 8/98 telah mencabut TAP MPR nomor 4 tahun 1993 tentang referendum. Sejak saat itu ruang referendum dalam hukum positif di Indonesa resmi tidak ada.

"Karena beberapa keputusan TAP MPR atau UU itu sudah membahas pembatalan referendum jadi sudah tidak relevan lagi," ujarnya.

Untuk itu, Wiranto mengimbau agar masyarakat tidak perlu mempermasalahkan munculnya isu referendum di Indonesia.

Isu referendum kerap digunakan di daerah dengan tingkat dan bibit gerakan separtitis tinggi seperti di Aceh maupun Papua.

"Intinya ini hanya wacana saja. Masyarakat tidak perlu masalahkan itu dan tidak terjebak dalam hoax tentang referendum. Pemberitaan mengenai referendum juga kecil hanya 1% dari lalu lintas di media sosial," ungkapnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya