Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
HARI ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima hasil audit laporan dana kampanye (LDK) peserta Pemilu 2019 dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
Menurut Ketua KPU RI, Arief Budiman, sampai dengan saat ini sedang dilangsungkan penyerahan dokumen hasil audit oleh petugas KAP kepada staf KPU untuk dilakukan pemeriksaan.
"Di bawah kan sekarang auditor sedang menyerahkan kepada KPU, nah setelah diserahkan kepada KPU, nanti siang jadwalnya kita serahkan kepada peserta pemilu," ujar Arief pada Jumat (31/5).
Baca juga: Golkar Optimistis Koalisi Jokowi Kuasai 80% di Parlemen
Arief mengatakan, penyerahan hasil audit dari KPU kepada peserta Pemilu 2019 tersebut akan dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB. Lebih lanjut, ia kemudian menjelaskan bahwa hasil audit oleh KAP tersebut berisi mengenai kepatuhan dana kampanye.
"Terhadap aturan dilaporkannya tepat waktu atau tidak, sumber-sumber yang diperoleh itu sesuai ketentuan atau tidak, jumlah penerimaan pembelanjaan sesuai ketentuan atau tidak," papar Arief.
Acara yang sebelumnya diagendakan akan dilangsungkan pada pukul 09.00 WIB tersebut dan dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung KPU RI. Dialihkan, ke Ruang Rapat Lantai I Gedung KPU RI, dikarenakan di ruang tersebut sedang dilangsungkan persiapan KPU untuk menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Selain hasil audit, LDK diserahkan kepada partai politik (parpol) peserta pemilu. Hasil audit juga akan diserahkan kepada perwakilan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, baik Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 maupun Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI, serta KPU Provinsi/KIP Aceh. (OL-6)
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan kepada para pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada bahwa pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah, mengingatkan agar tiap pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2024 mematuhi aturan kampanye maupun aturan tentang dana kampanye.
Dana kampanye Pilkada 2024 pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur tertinggi di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai Rp1 miliar.
Kedua pasangan calon tersebut telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved