Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
HARI ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima hasil audit laporan dana kampanye (LDK) peserta Pemilu 2019 dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
Menurut Ketua KPU RI, Arief Budiman, sampai dengan saat ini sedang dilangsungkan penyerahan dokumen hasil audit oleh petugas KAP kepada staf KPU untuk dilakukan pemeriksaan.
"Di bawah kan sekarang auditor sedang menyerahkan kepada KPU, nah setelah diserahkan kepada KPU, nanti siang jadwalnya kita serahkan kepada peserta pemilu," ujar Arief pada Jumat (31/5).
Baca juga: Golkar Optimistis Koalisi Jokowi Kuasai 80% di Parlemen
Arief mengatakan, penyerahan hasil audit dari KPU kepada peserta Pemilu 2019 tersebut akan dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB. Lebih lanjut, ia kemudian menjelaskan bahwa hasil audit oleh KAP tersebut berisi mengenai kepatuhan dana kampanye.
"Terhadap aturan dilaporkannya tepat waktu atau tidak, sumber-sumber yang diperoleh itu sesuai ketentuan atau tidak, jumlah penerimaan pembelanjaan sesuai ketentuan atau tidak," papar Arief.
Acara yang sebelumnya diagendakan akan dilangsungkan pada pukul 09.00 WIB tersebut dan dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung KPU RI. Dialihkan, ke Ruang Rapat Lantai I Gedung KPU RI, dikarenakan di ruang tersebut sedang dilangsungkan persiapan KPU untuk menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Selain hasil audit, LDK diserahkan kepada partai politik (parpol) peserta pemilu. Hasil audit juga akan diserahkan kepada perwakilan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, baik Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 maupun Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI, serta KPU Provinsi/KIP Aceh. (OL-6)
JPPR menyebut pentingnya aturan dana kampanye untuk mengatasi biaya politik tinggi dalam pemilu. Biaya politik yang mahal ditengarai menjadi cikal-bakal korupsi pejabat publik.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf minta aturan dana kampanye diatur dalam RUU Pemilu. Sebab kasus korupsi bupati lampung tengah Ardito Wijaya diduga gratifikasi untuk utang dana kampanye
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan kepada para pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada bahwa pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved