Kamis 30 Mei 2019, 21:29 WIB

Usai Diperiksa 28 Jam, Kivlan Zen Ditahan di Rutan Guntur

Usai Diperiksa 28 Jam, Kivlan Zen Ditahan di Rutan Guntur

ANTARA/RENO ESNIR
Polisi menahan Kivlan Zen di tahanan Rutan POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan

 

TERSANGKA kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen resmi ditahan di Rutan POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Pusat, setelah menjalani proses pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selama 28 jam.    

Kivlan yang mengenakan kemeja biru, keluar dengan dikawal petugas kepolisian Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya hari Kamis pada pukul 20:00 WIB.

Tanpa melontarkan sepatah katapun, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat ini hanya melambaikan tangannya ke arah awak media yang sudah menunggu Kivlan sejak masuk ke ruang pemeriksaan Rabu (29/5) pukul 16:00 WIB.    

Kendati terus disapa oleh awak media, Kivlan terus dikawal oleh petugas masuk ke mobil penyidik Jatanras Polda Metro Jaya. 

Dari informasi yang beredar, Kivlan akan diamankan di Rutan POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Pusat.    

Keluarga dari purnawirawan berpangkat terakhir Mayor Jenderal tersebut, juga dikabarkan sudah menunggu di lokasi penahanan Kivlan.

Baca juga: Kuasa Hukum Kivlan Bantah Kivlan miliki Senpi Ilegal   

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian.    

Polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.    

Kivlan dijerat dengan undang-undang tersebut karena disangka memiliki dan menguasai senjata api yang terkait dengan enam orang tersangka yang berniat membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.    

Mabes Polri sebelumnya telah menangkap enam orang yang diduga berencana melakukan pembunuhan pada empat tokoh nasional yakni Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.    

Keenam tersangka tersebut disebut-sebut menunggangi kerusuhan 22 Mei untuk melakukan aksinya. Polisi mengungkapkan, kelompok ini dipimpin HK dan beranggotakan IR, TJ, AZ, AD dan AF.    

Mereka memiliki peran berbeda mulai dari mencari penjual senjata api hingga mencari eksekutor. Keenamnya kini sudah ditahan polisi. (A-4)
 

Baca Juga

ANTARA

Kinerja Cemerlang Dongkrak Elektabilitas Erick Thohir Sebagai Cawapres

👤Widhoroso 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 19:35 WIB
ELEKTABLITAS Erick Thohir yang tinggi dalam beberapa hasil survei dikarenakan kinerja Menteri BUMN tersebut dinilai luar biasa dan...
.

Jika Terpilih Wapres, Golkar Pastikan Airlangga Taat Pada Presiden

👤Mediaindonesia.com 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 18:00 WIB
situasi Golkar saat ini yang belum memutuskan koalisi Pilpres sangat menguntungkan bagi partai beringin...
MI/Adam Dwi

NasDem Minta MK Segera Putus Perkara Uji Materi UU Pemilu Untuk Beri Kepastian Hukum

👤Tri Subarkah 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 16:48 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Bidang Pemenangan Pemilu Jakfar Sidik mengatakan pihaknya menginginkan sistem proporsional...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya