Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
MANTAN Kepala Staf Kostrad (Kas Kostrad) ABRI Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur selama 20 hari. Penahanan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya mengonfirmasi, penahanan kliennya selepas pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur," kata Suta kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5).
Menurutnya, Kivlan ditahan karena penyidik menilai kliennya terlibat dalam kepemilikan senjata api ilegal, dan Kivlan diduga mempunyai hubungan dengan orang yang memiliki senjata tersebut.
"Senjata orang lain kan. Senjata yang diketemukan orang lain dianggap ada hubungan," ujarnya.
Baca juga: Wiranto: Mantan Danjen Kopassus Tersangka Kasus Senjata Ilegal
Suta mengatakan, Kivlan siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Dan tim kuasa hukum akan melakukan langkah hukum guna membebaskan Kivlan nantinya
"Dia seorang patriot ya, seorang patriot, dia tidak akan mundur. Kecuali kita akan mengupayakan upaya hukum di luar, nanti kita lihat," ucapnya.
Ia memperkirakan, sebetulnya tidak ada alasan untuk pihak kepolisian menangkap kliennnya, namun pihaknya akan tetap mengikuti prosedur terlebih dahulu.
"Sebetulnya tidak ada alasan untuk menahan tapi kita ikuti prosedur dulu. Intinya kita ikuti proses dulu walau sebetulnya bukti-bukti yang kuat itu tidak ada. Beliau tidak pernah memegang senjata setelah pensiun dan sebagainya. Beliau seorang akademisi dosen di berbagai tempat, dia pembicara di berbagai tempat," lanjutnya.
Penahanan Kivlan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejak Rabu (29/5). Selain menjadi tersangka kepemilikan senjata api.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019. Adapun salah satu dari enam tersangka tersebut merupakan sopir paruh waktu Kivlan Zen. (X-15)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin, mengatakan bahwa Kejaksaan tidak menerima laporan terkait adanya penggeledahan tersebut.
Kemampuan teknis dalam mengemudi tidaklah cukup untuk menekan angka kecelakaan.
Bea Cukai kolaborasi dengan Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Kalbar guna memperkuat sinergi penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan, dan menciptakan iklim bisnis.
Takbiran dapat digelar di masjid, musala, atau tempat yang sudah dipersiapkan.
Endi mengatakan, jumlah tersebut berasal dari sejumlah satuan kerja mulai dari tingkat Mabes Polri sampai Polda.
ENAM kepolisian daerah (polda) menyelenggarakan Tactical Floor Game (TFG) kesiapan pengelolaan arus lalu lintas mudik serta libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro di Jakarta Pusat, Jumat (24/9).
Kivlan tercatat berjasa terhadap negara yang dibuktikan dengan 11 bintang penghargaan.
Berdasarkan analisa dokter, Kivlan perlu menjalani pengobatan selama 10 hari.
Sang dokter mendapati Kivlan berusaha mengambil kertas hasil pemeriksaan dari tas dokter.
SUARA batuk terdengar beberapa kali di salah salah satu ruang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Habil dinilai terbukti memberikan uang sebanyak Sin$15 ribu atau setara Rp153 juta kepada Kivlan melalui Helmi Kurniawan alias Iwan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved