Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Kepala Staf Kostrad (Kas Kostrad) ABRI Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur selama 20 hari. Penahanan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya mengonfirmasi, penahanan kliennya selepas pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur," kata Suta kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5).
Menurutnya, Kivlan ditahan karena penyidik menilai kliennya terlibat dalam kepemilikan senjata api ilegal, dan Kivlan diduga mempunyai hubungan dengan orang yang memiliki senjata tersebut.
"Senjata orang lain kan. Senjata yang diketemukan orang lain dianggap ada hubungan," ujarnya.
Baca juga: Wiranto: Mantan Danjen Kopassus Tersangka Kasus Senjata Ilegal
Suta mengatakan, Kivlan siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Dan tim kuasa hukum akan melakukan langkah hukum guna membebaskan Kivlan nantinya
"Dia seorang patriot ya, seorang patriot, dia tidak akan mundur. Kecuali kita akan mengupayakan upaya hukum di luar, nanti kita lihat," ucapnya.
Ia memperkirakan, sebetulnya tidak ada alasan untuk pihak kepolisian menangkap kliennnya, namun pihaknya akan tetap mengikuti prosedur terlebih dahulu.
"Sebetulnya tidak ada alasan untuk menahan tapi kita ikuti prosedur dulu. Intinya kita ikuti proses dulu walau sebetulnya bukti-bukti yang kuat itu tidak ada. Beliau tidak pernah memegang senjata setelah pensiun dan sebagainya. Beliau seorang akademisi dosen di berbagai tempat, dia pembicara di berbagai tempat," lanjutnya.
Penahanan Kivlan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejak Rabu (29/5). Selain menjadi tersangka kepemilikan senjata api.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019. Adapun salah satu dari enam tersangka tersebut merupakan sopir paruh waktu Kivlan Zen. (X-15)
Polda Sumut mengerahkan sedikitnya 11.417 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, dan instansi terkait.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
Dari 58 kantong jenazah yang diterima RS Bhayangkara sejak 27 November 2025, 33 jenazah telah teridentifikasi melalui data primer dan sekunder serta sudah diserahkan kepada keluarga.
Polda Jabar juga menyediakan 128 personel dari satuan SAR Brimob yang meliputi unit SAR, K9, serta pengemudi kendaraan rescue.
Polisi bertindak setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa JM hendak membawa sabu menuju Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulteng, menggunakan jasa rental angkutan.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta warga tetap menjaga situasi kondusif dan tidak terprovokasi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro di Jakarta Pusat, Jumat (24/9).
Kivlan tercatat berjasa terhadap negara yang dibuktikan dengan 11 bintang penghargaan.
Berdasarkan analisa dokter, Kivlan perlu menjalani pengobatan selama 10 hari.
Sang dokter mendapati Kivlan berusaha mengambil kertas hasil pemeriksaan dari tas dokter.
SUARA batuk terdengar beberapa kali di salah salah satu ruang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Habil dinilai terbukti memberikan uang sebanyak Sin$15 ribu atau setara Rp153 juta kepada Kivlan melalui Helmi Kurniawan alias Iwan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved