Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MANTAN Kepala Staf Kostrad (Kas Kostrad) ABRI Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur selama 20 hari. Penahanan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya mengonfirmasi, penahanan kliennya selepas pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur," kata Suta kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5).
Menurutnya, Kivlan ditahan karena penyidik menilai kliennya terlibat dalam kepemilikan senjata api ilegal, dan Kivlan diduga mempunyai hubungan dengan orang yang memiliki senjata tersebut.
"Senjata orang lain kan. Senjata yang diketemukan orang lain dianggap ada hubungan," ujarnya.
Baca juga: Wiranto: Mantan Danjen Kopassus Tersangka Kasus Senjata Ilegal
Suta mengatakan, Kivlan siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Dan tim kuasa hukum akan melakukan langkah hukum guna membebaskan Kivlan nantinya
"Dia seorang patriot ya, seorang patriot, dia tidak akan mundur. Kecuali kita akan mengupayakan upaya hukum di luar, nanti kita lihat," ucapnya.
Ia memperkirakan, sebetulnya tidak ada alasan untuk pihak kepolisian menangkap kliennnya, namun pihaknya akan tetap mengikuti prosedur terlebih dahulu.
"Sebetulnya tidak ada alasan untuk menahan tapi kita ikuti prosedur dulu. Intinya kita ikuti proses dulu walau sebetulnya bukti-bukti yang kuat itu tidak ada. Beliau tidak pernah memegang senjata setelah pensiun dan sebagainya. Beliau seorang akademisi dosen di berbagai tempat, dia pembicara di berbagai tempat," lanjutnya.
Penahanan Kivlan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejak Rabu (29/5). Selain menjadi tersangka kepemilikan senjata api.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019. Adapun salah satu dari enam tersangka tersebut merupakan sopir paruh waktu Kivlan Zen. (X-15)
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penyidikan itu, Polda Jawa Barat membuka hotline seputar penanganan kasus Vina Cirebon.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Operasi Patuh Lodaya 2024 ini dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan
Polda Jateng juga mengimbau pendukung klub maupun pecinta sepak bola untuk tidak menonton langsung di stadion. Sehingga, risiko penularan covid-19 dapat ditekan.
Penyidik menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Ketua Umum PSSI Iwan Bule dan minta penjadwalan ulang pemeriksaan di Mapolda Jatim pada 3 November.
Antara Andi Arief dengan Kivlan Zen yang saling tuding kubu lawan menyoal setan gundul dan klaim kemenangan 62%.
Dijelaskan Viktor, Kivlan termonitor dan terpantau berada di Bandara internasional Soekarno-Hatta akan terbang ke Batam.
Penyidik memastikan penangguhan belum dapat dikabulkan lantaran Kivlan Zen tidak kooperatif selama proses penyidikan kasus kepemilikan senjata api.
Sejauh ini, penyidik masih menolak penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zen. Begitu juga pemeriksaan lanjutan belum diperlukan.
Menurut Kivlan, SBY tidak ingin ada jenderal lain yang menjadi Presiden.
Menurut Demokrat, SBY sudah mati-matian berjuang untuk Prabowo di Pemilu 2019.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved