Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Eggi Sudjana Cabut Gugatan Praperadilan

Cindy
29/5/2019 11:48
Eggi Sudjana Cabut Gugatan Praperadilan
Eggi Sudjana(ANTARA/Jaya Kusuma)

TERSANGKA kasus dugaan makar Eggi Sudjana mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pencabutan diajukan saat sidang perdana praperadilan hari ini.

"Dengan ini, kami menyatakan mengajukan permohonan pencabutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5).

Pitra tidak memerinci alasan pencabutan gugatan kliennya. Namun, mereka meminta permohonan tersebut dikabulkan hakim.

"Kami mohon kiranya agar permohonan pencabutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 51/pid/pra/2019/pn.jaksel tertanggal 10 Mei 2019 dapat dipenuhi majelis hakim yang mulia," ucapnya.

Permohonan pencabutan gugatan praperadilan langsung dikabulkan. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Ratmoho pun selesai.

Baca juga: Sambo Diperiksa 17 Jam Terkait Kasus Makar Eggi Sudjana

"Kita sudah sama-sama mendengar tentang pencabutan perkara praperadilan. dengan ini saya sebagai hakim tunggal menyatakan bahwa permohonan ini dikabulkan pada hari ini, 29 Mei 2019," ujar Ratmoho.

Pengacara Eggi Sudjana mengajukan gugatan praperadilan dalam perkara makar, Jumat (10/5). Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Selasa (7/5).

Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi. Di antaranya video Eggi yang menyuarakan people power dan pemberitaan di media daring.

Eggi ditangkap, Selasa (14/5). Penangkapan dilakukan agar Eggi tidak menghindari panggilan pemeriksaan. Eggi saat ini masih ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya.

Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya