Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TERSANGKA kasus dugaan makar Eggi Sudjana mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pencabutan diajukan saat sidang perdana praperadilan hari ini.
"Dengan ini, kami menyatakan mengajukan permohonan pencabutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5).
Pitra tidak memerinci alasan pencabutan gugatan kliennya. Namun, mereka meminta permohonan tersebut dikabulkan hakim.
"Kami mohon kiranya agar permohonan pencabutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 51/pid/pra/2019/pn.jaksel tertanggal 10 Mei 2019 dapat dipenuhi majelis hakim yang mulia," ucapnya.
Permohonan pencabutan gugatan praperadilan langsung dikabulkan. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Ratmoho pun selesai.
Baca juga: Sambo Diperiksa 17 Jam Terkait Kasus Makar Eggi Sudjana
"Kita sudah sama-sama mendengar tentang pencabutan perkara praperadilan. dengan ini saya sebagai hakim tunggal menyatakan bahwa permohonan ini dikabulkan pada hari ini, 29 Mei 2019," ujar Ratmoho.
Pengacara Eggi Sudjana mengajukan gugatan praperadilan dalam perkara makar, Jumat (10/5). Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Selasa (7/5).
Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi. Di antaranya video Eggi yang menyuarakan people power dan pemberitaan di media daring.
Eggi ditangkap, Selasa (14/5). Penangkapan dilakukan agar Eggi tidak menghindari panggilan pemeriksaan. Eggi saat ini masih ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya.
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (Medcom/OL-2)
Pengacara Eggi, Abdullah Alkatiri menilai kliennya tidak pernah takut untuk menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian tentunya akan meningkatkan pengamanan di wilayah-wilayah yang berpotensi terjadinya gangguan keamanan.
PENGUNGKAPAN dan penangkapan sel-sel teroris di Bogor dan Depok oleh Polri membuktikan bahwa ada pihak-pihak radikal
Sejauh ini pihak kepolisian telah melakukan beberapa strategi pengamanan, seperti membuat parameter terhadap objek yang dijadikan lokasi demonstrasi.
Simposium yang bertema 'Kebangkitan Mahasiswa Nasional' di Hotel Pajajaran Suites, di kawasan Bogor Nirwana Residance, Kota Bogor, itu mengeluarkan tujuh mandat atau kesepakatan.
Eggi mengatakan ada yang salah dalam konstruksi hukum kasusnya,
"Itulah people power walaupun belum banyak. Artinya unjuk rasa saja kan sah itu."
Ustaz Sambo mengaku tak membawa barang apapun dalam pemeriksaan sebagai saksi dari Eggi Sudjana
Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah asli.
Eggi Sudjana selaku pelapor kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan
Argo mengatakan peningkatan status Eggi jadi tersangka itu dilakukan Rabu (8/5) setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved