Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Kemenkumham Sayangkan Pejabatnya Lakukan Korupsi

M. Ilham Ramadhan Avisena
28/5/2019 22:50
Kemenkumham Sayangkan Pejabatnya Lakukan Korupsi
Inspektur jenderal kementerian Hukum dan HAM RI Jhoni Ginting(MI/Sulaiman Basri)

INSPEKTUR  Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting, menyesalkan masih adanya amtenar dari Kementeriannya yang melakukan tindak pidana korupsi.

"Tindakan tidak terpuji ini sudah beberapa kali terjadi di Kemenkumham dan pimpinan telah berulang menyampaikan kepada seluruh jajaran agar bekerja secara profesional dan berintegritas, menjauhi tindakkan kewenangann yang tidak ada pada institusinya. Ini sangat mengecewakan pimpinan, khususnya pak Menteri," ujarnya dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5).

Pernyataan itu keluar lantaran KPK melakukan operasi tangkap tangan yang melibatkan pejabat Imigrasi hari ini. Padahal, menurut Jhoni, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mewanti-wanti agar menjauhi tindak korupsi dan indisipliner.

"Beliau juga (telah) memerintah Dirjen imigrasi untuk mengambil langkah penguatan integritas agar bekerja secara profesional dan berintegritas, pimpinan juga memberikan dan menyampaikan tidak akan memberikan toleransi, bukan hanya yang melanggar hukum, tapi juga mereka yang indisipliner," tukas Jhoni.

Ia mengharapkan hal serupa tidak lagi terjadi dan dapat dijadikan momentum untuk instropeksi diri. Jhoni juga menyatakan pihaknya mendukung segala upaya KPK dalam penanganan kasus ini.

Baca juga : KPK Tetapkan Tiga Orang Tersangka terkait Suap Imigrasi

"Ini jadi satu momentum bagi warga pengayom untuk introspeksi kedepan agar tidak melakukan hal yang tidak terpuji ini, sangat menciderai kredibilitas Kemenkumham. Tindakan yang dilakukan oleh KPK, kita hormati dan dukung yang akan dilakukan KPK ke depan," tukasnya.

Diketahui, hari ini KPK menetapkan dua orang pejabat imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat sebagai tersangka atas dugaan kasus suap terkait penyidikan tentang penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan kantor imigrasi Nusa Tenggara Barat tahun 2019.

Dari perkara itu, Kurniadie selaku Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 Mataram dan Yusriansyah Fazrin selaku Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas 1 Mataram diduga menerima suap sebesar Rp1,2 miliar dari Liliana Hidayat yang merupakan Direktur PT WB (Wisata Bahagia) serta pengelola Whyndam Sundancer Lombok.

Suap itu diberikan agar dua WNA yang menjadi pengelola resort di Whyndam Sundancer Lombok tidak dilanjutkan proses hukumnya lantaran menyalahgunakan izin tinggal.

Liliana Hidayat diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara diduga sebagai penerima, Yusriansyah Fazrin dan Kurniadie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya